Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

FSHA Dukung Penegakan Hukum atas OTT Oknum Wakil Ketua PN Depok

Deny Hamdani • Jumat, 6 Februari 2026 | 13:58 WIB
FSHA Kalbar mendukung penuh langkah KPK melakukan proses penegakan hukum oknum Ketua Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, kemarin.
FSHA Kalbar mendukung penuh langkah KPK melakukan proses penegakan hukum oknum Ketua Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, kemarin.

PONTIANAK POST - Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca operasi tangkap tangan terhadap oknum Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok. Sikap ini ditegaskan sebagai upaya menjaga integritas peradilan, memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan tidak ada toleransi terhadap praktik transaksional dalam penanganan perkara.

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam mendukung proses hukum terhadap oknum hakim yang diduga terlibat praktik suap dalam penanganan perkara.  FSHA menilai, langkah cepat aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam menjaga marwah lembaga peradilan. Praktik transaksional dinilai tidak hanya merusak integritas individu hakim, tetapi juga berdampak langsung terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Perwakilan FSHA, Aidil Akbar, menyampaikan bahwa organisasinya mendukung penuh setiap proses hukum yang berjalan. “FSHA mendukung penegakan hukum kepada oknum hakim yang melakukan transaksional dalam menangani perkara,” ujarnya.

Dia menegaskan, dukungan tersebut tidak berhenti pada proses pidana, tetapi juga mendorong adanya sanksi etik dan administratif yang tegas. “FSHA mendukung penuh penegakan hukum dan memberikan sanksi yang berat hingga pemecatan kepada oknum yang telah meruntuhkan marwah peradilan,” kata Aidil.

Menurutnya, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) tidak memberikan ruang kompromi terhadap praktik suap di lembaga peradilan. “Tidak ada toleransi terhadap perbuatan transaksional dalam penanganan perkara,” tegasnya.

Aidil juga menyoroti pentingnya kepercayaan publik sebagai fondasi utama sistem hukum. Ia menyebut kepercayaan tidak dapat dibentuk secara instan. “Kepercayaan adalah mahkota dalam sistem hukum. Wujudnya tidak bisa dibeli dan tidak dapat dipaksakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa hakim ad hoc memikul tanggung jawab moral yang besar dalam menjaga integritas lembaga. “Kepercayaan hanya bisa diraih dengan integritas tinggi, profesionalisme, konsistensi, dan keberanian menegakkan keadilan meskipun sunyi,” tambahnya.

FSHA juga menempatkan posisi hakim ad hoc dalam konteks historis reformasi peradilan di Indonesia. Keberadaan mereka dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat legitimasi peradilan di mata publik. “Hakim Ad Hoc bukan sekadar sementara, melainkan penanda keadilan yang pernah diselamatkan,” kata Aidil.

Senada dengan itu, perwakilan FSHA lainnya, Urif Syarifudin, menyampaikan seruan internal kepada seluruh hakim ad hoc di Indonesia agar menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat kolektif. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas yudisial. “FSHA menekankan kepada seluruh Hakim Ad Hoc di Indonesia untuk selalu menjaga integritas dan marwah peradilan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa nilai integritas tidak boleh berhenti pada tataran wacana. “Menjaga kepercayaan publik dan marwah peradilan bukan sekadar slogan, namun harus menjadi wujud nyata,” tegas Urif.

Selain dukungan penegakan hukum, FSHA juga melihat momentum ini sebagai penguat komitmen etik di internal hakim ad hoc secara nasional. Organisasi mendorong konsistensi pengawasan moral dan profesionalisme berkelanjutan di tengah dinamika penegakan hukum.

FSHA memandang penegakan hukum terhadap oknum hakim sebagai langkah penting memulihkan kepercayaan publik. "Dukungan terhadap sanksi tegas dan seruan menjaga integritas menjadi pesan utama, bahwa marwah peradilan hanya dapat dijaga melalui keberanian menegakkan hukum tanpa kompromi," pungkasnya. (den)

Editor : Miftahul Khair
#hakim ad hoc #Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc #kpk #suap #ott