Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Gus Yaqut Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Tegaskan: “Tidak untuk Menghambat Proses Hukum KPK”

Khoiril Arif Ya'qob • Selasa, 24 Februari 2026 | 13:36 WIB

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK di PN Jaksel, Selasa (24/2).
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK di PN Jaksel, Selasa (24/2).

PONTIANAK POST - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa langkah hukum praperadilan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukanlah upaya untuk menghambat proses penyidikan yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melansir Jawa Pos (24/2), gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Gus Yaqut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

“Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat, apalagi melawan proses hukum, tidak,” ujar Yaqut usai menghadiri sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Praperadilan Disebut Hak Konstitusional

Yaqut menekankan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, langkah tersebut adalah bagian dari mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya suatu penetapan tersangka.

Ia juga menyinggung absennya KPK dalam sidang perdana praperadilan tersebut sebagai bagian dari hak institusi tersebut.

“Tetapi menggunakan hak saya sebagaimana tadi saudara-saudara semua juga saksikan, KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini,” tegasnya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi respons atas anggapan bahwa pengajuan praperadilan bisa memperlambat atau mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Alasan Penetapan Kuota Tambahan: Lindungi Jamaah

Dalam kesempatan yang sama, Yaqut turut menjelaskan soal kebijakan penetapan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu orang yang kemudian dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut murni didasarkan pada pertimbangan keselamatan jamaah, bukan motif lain.

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah Hifdzun Nafsi, menjaga keselamatan jiwa jamaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” imbuhnya.

Istilah Hifdzun Nafsi yang ia sebut merujuk pada prinsip dalam maqashid syariah yang berarti menjaga keselamatan jiwa.

Yaqut mengklaim kebijakan pembagian kuota tambahan itu bertujuan menghindari kepadatan berlebih di Tanah Suci.

Sidang Ditunda, KPK Akan Dipanggil Kembali

Sementara itu, sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan harus ditunda lantaran pihak KPK tidak hadir dalam sidang perdana.

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro memutuskan untuk menunda persidangan hingga sepekan ke depan.

“Jadi sidang kita tunda satu Minggu ke depan, 3 Maret 2026,” tegasnya di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Hakim memastikan pengadilan akan kembali melayangkan panggilan kepada KPK. Namun, apabila lembaga antirasuah tersebut kembali tidak hadir, persidangan akan tetap dilanjutkan.

“Jika KPK tidak hadir sidang tetap kita lanjutkan,” pungkasnya. (*)

Editor : Miftahul Khair
#kpk #Korupsi #yaqut cholil qoumas #kuota haji #Mantan Menteri Agama