PONTIANAK POST - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengakui sistem Coretax yang digunakan wajib pajak masih menyimpan banyak persoalan, mulai dari gangguan teknis hingga dugaan kelemahan desain. Dalam media briefing di Jakarta, Rabu, ia bahkan menemukan kejanggalan saat melakukan investigasi langsung.
“Coretax itu agak aneh. Kemarin saya investigasi ada yang muter-muter. Tiba-tiba muter-muter, keluar lagi. Ada apa nih? Rupanya ada sistem yang masuk ke service salah satu perusahaan yang saya sudah bilang, jangan ke situ lagi, dipakai lagi ke situ,” ujar Purbaya, Kamis (26/3).
Ia menilai persoalan ini tidak berdiri sendiri. Sejak awal, desain sistem dinilai belum matang dan diperparah oleh integrasi dengan layanan pihak ketiga yang tidak sepenuhnya terkendali. Kondisi tersebut membuka potensi celah yang bisa dimanfaatkan pihak tertentu, terutama karena akses vendor yang relatif longgar.
Meski demikian, Purbaya belum dapat memastikan apakah kejanggalan tersebut merupakan unsur kesengajaan atau murni akibat lemahnya perencanaan. Yang jelas, pembenahan akan dilakukan menyeluruh, mulai dari perbaikan struktur sistem hingga penataan ulang integrasi dengan pihak luar.
“Untuk yang muter-muter itu, kita pastikan tidak lagi memakai service dari perusahaan yang lelet. Software Coretax juga akan kita perbaiki terus,” tegasnya.
Selain aspek teknis, pengalaman pengguna juga menjadi sorotan. Antarmuka Coretax dinilai belum ramah, baik dari sisi bahasa maupun alur penggunaan, sehingga menyulitkan wajib pajak. “Itu kan interface ke publik, kenapa sulit? Kalau Anda pakai software yang itu, lancar,” tambahnya.
Tenggat Pelaporan SPT Diperpanjang
Di tengah berbagai kendala tersebut, Kementerian Keuangan memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran resmi.
Perpanjangan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah memberi ruang bagi wajib pajak yang terdampak kendala sistem, di samping mempertimbangkan momentum Ramadan dan Idulfitri.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 25 Maret 2026, sebanyak 9.072.935 SPT telah dilaporkan. Sementara jumlah aktivasi akun Coretax telah mencapai lebih dari 16,8 juta wajib pajak. Rinciannya, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun nonkaryawan, serta sebagian dari wajib pajak badan dan instansi pemerintah.
Meski progres pelaporan terus berjalan, pemerintah tetap mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT. Keterlambatan tetap berpotensi dikenai sanksi administrasi, yakni denda Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Di sisi lain, pembenahan Coretax menjadi pekerjaan rumah besar. Sebab, di saat negara menuntut kepatuhan, sistem yang menjadi tulang punggung pelayanan justru masih dalam tahap pembenahan. (jpc)
Editor : Hanif