30.6 C
Pontianak
Friday, March 24, 2023

Problematika Anggaran dalam Pilkada 2020

Oleh: Ruhermansyah

Agenda politik prioritas nasional berupa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah dilaksanakan sejak 2015. Merupakan pilkada serentak pertama dalam sejarah Indonesia atau sejak orde lama atau sejak kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pelaksanaan Pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Desember 2015, digelar di 269 daerah pemilihan. Gelombang kedua 2017, digelar di 101 daerah, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada Rabu, 15 Februari 2017.

Teranyar yaitu 2018 yang digelar di 171 daerah, dengan rincian 17 provinsi (termasuk Kalbar), 115 kabupaten (di Kalimantan Barat, Kabupaten Sanggau, Mempawah, Kubu Raya, Kayong Utara) dan 39 kota (di Kalimantan Barat, Kota Pontianak). Pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Juni 2018.

Tahap berikutnya masih akan dilaksanakan pilkada serentak tahap selanjutnya, yaitu pada September 2020. Digelar serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2021. Sebanyak 270 daerah dengan rincian sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sistem pemilihan yang diterapkan pada semua pilkada serentak tersebut di atas adalah sistem pemilihan langsung, yaitu satu orang pemilih satu suara (one man one vote), termasuk untuk penyelenggaraan pilkada serentak 2020 ini dan 2024.

Tahapan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020 akan dimulai dilaksanakan pada September 2019, hari pemungutan dan penghitungan suara telah ditetapkan pada 23 September 2020.
Pertanyaan kemudian adalah, bagaimana kondisi dan kesiapan anggaran penyelenggaraan pilkada serentak yang bersumber dari APBD di daerah-daerah yang melaksanakan pilkada tersebut, khususnya di wilayah Kalimantan Barat?

Dasar Hukum

Anggaran penyelenggaran pilkada sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016, adalah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada masing daerah yang melaksanakan pilkada, hal ini dijelaskan dalam pasal 166 ayat (1) yang berbunyi: Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada ayat (3) berbunyi: Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.

Untuk pelaksanaan penyelenggaran pilkada serentak tahun 2020, lebih teknis tindak lanjutnya diatur dalam Permendagri No. 54 Tahun 2019, pasal 2 menyebutkan, ayat (1) Pendanaan Kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dibebankan pada APBD provinsi. Ayat (2) Pendanaan Kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dibebankan pada APBD kabupaten/kota.

Permendagri No 54 Tahun 2019 ini, merupakan payung hukum bagi kepala daerah dan jajaran pemerintahan daerah untuk penatausahaan, penandatanganan NPHD, mengeluarkan dan mencairkan dana penyelenggaran pilkada kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota dalam bentuk Hibah (non Bansos), dan sekaligus payung hukum bagi penyelenggara pemilu dalam menggunakan dan mengelola dana hibah tersebut sebagaima peraturan yang berlaku, seperti PMK No. 99/PMK.05/2017 dan PMK No. 78/PML.02/2019.

Baca Juga :  Mampukah Imlek dan Cap Go Meh 2020 Dongkrak Wisman Kalbar?

Penyiapan dana hibah tersebut dalam rangka pilkada diusulkan oleh Penyelenggara Pemilu kepada Kepala Daerah di levelnya dan berpedoman kepada standar kebutuhan yang telah ditetapkan oleh Ketua KPU dan Ketua Bawaslu setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggaran urusan pemerintahan dibidang keuangan, dalam hal ini menteri kuangan RI. Sedangkan untuk standar satuan harga kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan, berpedoman kepada ketentuan peratuan perundang undangan di bidang pengelolaan anggaran APBN.

Berdasarkan uraian di atas menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran pilkada, setelah mendapat hibah yang berumber APBD dari pemerintah daerah, dikelola berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur APBN, (tidak lagi terikat ketentuan perda atau keputusan gubernur, bupati atau walikota).

Beberapa Problematika Anggaran Pilkada

Beberapa prolematika yang pernah terjadi pada pilkada serentak tahun 2015 dan tahun 2017 diantaranya:

APBD terlambat cair dan dianggarkan sekedarnya saja, hambatan-hambatan yang menyertainya , antara lain :

(a) Pemahaman pemda masih minim terkait penatausahaan dana untuk pilkada;

(b) Kurang respon dari pemda untuk melakukan pembahasan segera;

(c) Main kira-kira/main patok saja, tanpa membahas bersama;

(d) Terlambat pembahasan bersama dari pemda dengan penyelenggara pemilu, terutama dengan panwaslu;

(e) Pembahasan baru pada tahapan APBD-Perubahan, terutama untuk panwaslu dianggap tugasnya masih dianggap tidak penting;

Politik anggaran: Dari pengalaman yang ada, kerentanan anggaran pilkada kerapkali mengganggu prinsip independensi penyelenggara pemilu. Penyelenggara pemilu yang tidak mau tunduk dengan permainan kepala daerah, penganggaran bisa terhambat dan tidak lancar.

Sebailknya penyelenggara pemilu yang mau bernegosiasi, tidak berkonfrontasi dan bahkan mau tunduk maka penganggarannya lancar dan tidak dipotong dari yang diusulkan, bahkan dibeberapa daerah malah ditambah;

Di sisi lain anggaran pilkada kerapkali menjadi alat bergaining bagi petahana atau kepala daerah yang kembali maju. Melalui anggaran petahana melakukan pengaruh pada penyelenggara bahkan melakukan kontrol.

Dinamika politik, saling bergaining antara kepala daerah dengan DPRD, saling sandera dan “transaksional” antara kepala daerah dan DPRD.

Sumber pendapatan kecil atau APBD nya kecil. Padahal dari aspek rentang waktu sudah mengetahui pelaksanaan pilkada dilaksanakan dalam interval 5 tahun sekali, tentu sudah jauh-jauh harinya sudah direncanakan dan disiapkan dengan baik penyediaan anggaran pilkada ini.

Baca Juga :  Narapidana Perempuan; Dinamika Peran Gender dan Perilaku Kriminal

Pada masa pilkada serentak tahun 2018, problematika anggaran tersebut sedikit berkurang, meski di beberapa daerah hambatan dan tantangan sebagaima tersebut di atas masih terjadi, sebagai contoh yang terjadi di daerah Papua dan dan Papua Barat, karena sudah beberapa kali diadakannya evaluasi pilkada terkait kesiapan anggaran, juga jajaran pemerintah daerah sudah lebih memahami penata usahaan dana hibah pilkada, di samping sosialisasi dan pembinaan yang intensip dari pemerintah RI melalui kemendagri.

Namun bisa jadi timbul problematika lainnya pada pilkada 2020, berhubung status yang tidak sama antara bawaslu kab kota dengan panwaslu kab kota, serta sudah mulainya tahapan pada september 2019 ini.

Menyimak laporan dari beberapa kabupaten yang melaksanakan pilkada, khususnya di Kalimantan Barat, masih belum tuntas dan putus besaran anggaran pilkada untuk masing-masing penyelenggara pemilu, baik untuk KPU Kabupaten dan Bawaslu Kabupaten.

Cukup menggembirakan sayup-sayup terdengar masih dalam pembahasan bersama antara pemda dan penyelenggara pemilu. Bisa terjadi pengingkatan usulan dan besaran biaya yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten dari masa yang lalu yang dapat menimbulkan pertanyaan dari pemda. Jawabnya, bahwa terdapat perubahan struktur ditingkat bawah yaitu Pengawas TPS (PTPS) sejumlah TPS yang pada masa pilkada 2015 belum ada, maka pada pilkada tahun 2020 PTPS sudah ditetapkan dalam undang-undang.

Selain itu terdapat penambahan tugas dan wewenang dan fungsi Bawaslu Kabupaten sebagai lembaga yang memiliki tugas pencegahan, mengawasi pemilihan dan penindakan pelanggaran pemilu (pelanggaran pidana pemilu dan pelanggaran administasi pemilu) serta penyelesaian sengketa proses pemilihan.

Perlunya Pemahaman Bersama

Agenda pilkada serentak ini merupakan agenda politik prioritas nasional yang benar benar mesti dilaksanakan dan disiapkan dengan baik dan penuh tanggungjawab dari semua pemangku kepentingan, terutama oleh pemerintah daerah yang melaksanakan pilkada, khususnya pilkada serentak tahun 2020 ini.

Sebagaimana saat pilkada serentak tahun 2018, Mendagri mengeluarkan SE No. SE-273/2844/SJ, tanggal 19 Juni 2017 menyatakan bahwa Pilkada 2018 merupakan program strategis nasional yang harus dilaksanakan. Di dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa pendanaannya dibebankan pada APBD dalam jumlah yang cukup, sesuai kebutuhan setiap tahapan pilkada.

Bagi pemerintah daerah yang lalai atau tidak sungguh-sungguh dalam menyiapkan anggaran pilkada ini, sebagaimana dijelaskan di permendagri tersebut di atas, tentu akan menjadi wilayah pengawasan dan pembinaan pemerintah RI melalui mendagri, dan dilaksanakan pengawasan dengan standar yang berlaku di pemerintahan seperti adanya pemberian sanksi terberat berupa menonaktifkan kepala daerah.

Penulis: Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat

Oleh: Ruhermansyah

Agenda politik prioritas nasional berupa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah dilaksanakan sejak 2015. Merupakan pilkada serentak pertama dalam sejarah Indonesia atau sejak orde lama atau sejak kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pelaksanaan Pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Desember 2015, digelar di 269 daerah pemilihan. Gelombang kedua 2017, digelar di 101 daerah, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada Rabu, 15 Februari 2017.

Teranyar yaitu 2018 yang digelar di 171 daerah, dengan rincian 17 provinsi (termasuk Kalbar), 115 kabupaten (di Kalimantan Barat, Kabupaten Sanggau, Mempawah, Kubu Raya, Kayong Utara) dan 39 kota (di Kalimantan Barat, Kota Pontianak). Pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Juni 2018.

Tahap berikutnya masih akan dilaksanakan pilkada serentak tahap selanjutnya, yaitu pada September 2020. Digelar serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2021. Sebanyak 270 daerah dengan rincian sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sistem pemilihan yang diterapkan pada semua pilkada serentak tersebut di atas adalah sistem pemilihan langsung, yaitu satu orang pemilih satu suara (one man one vote), termasuk untuk penyelenggaraan pilkada serentak 2020 ini dan 2024.

Tahapan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020 akan dimulai dilaksanakan pada September 2019, hari pemungutan dan penghitungan suara telah ditetapkan pada 23 September 2020.
Pertanyaan kemudian adalah, bagaimana kondisi dan kesiapan anggaran penyelenggaraan pilkada serentak yang bersumber dari APBD di daerah-daerah yang melaksanakan pilkada tersebut, khususnya di wilayah Kalimantan Barat?

Dasar Hukum

Anggaran penyelenggaran pilkada sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016, adalah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada masing daerah yang melaksanakan pilkada, hal ini dijelaskan dalam pasal 166 ayat (1) yang berbunyi: Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada ayat (3) berbunyi: Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.

Untuk pelaksanaan penyelenggaran pilkada serentak tahun 2020, lebih teknis tindak lanjutnya diatur dalam Permendagri No. 54 Tahun 2019, pasal 2 menyebutkan, ayat (1) Pendanaan Kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dibebankan pada APBD provinsi. Ayat (2) Pendanaan Kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dibebankan pada APBD kabupaten/kota.

Permendagri No 54 Tahun 2019 ini, merupakan payung hukum bagi kepala daerah dan jajaran pemerintahan daerah untuk penatausahaan, penandatanganan NPHD, mengeluarkan dan mencairkan dana penyelenggaran pilkada kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota dalam bentuk Hibah (non Bansos), dan sekaligus payung hukum bagi penyelenggara pemilu dalam menggunakan dan mengelola dana hibah tersebut sebagaima peraturan yang berlaku, seperti PMK No. 99/PMK.05/2017 dan PMK No. 78/PML.02/2019.

Baca Juga :  Menakar Tingkat Residivisme

Penyiapan dana hibah tersebut dalam rangka pilkada diusulkan oleh Penyelenggara Pemilu kepada Kepala Daerah di levelnya dan berpedoman kepada standar kebutuhan yang telah ditetapkan oleh Ketua KPU dan Ketua Bawaslu setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggaran urusan pemerintahan dibidang keuangan, dalam hal ini menteri kuangan RI. Sedangkan untuk standar satuan harga kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan, berpedoman kepada ketentuan peratuan perundang undangan di bidang pengelolaan anggaran APBN.

Berdasarkan uraian di atas menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran pilkada, setelah mendapat hibah yang berumber APBD dari pemerintah daerah, dikelola berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur APBN, (tidak lagi terikat ketentuan perda atau keputusan gubernur, bupati atau walikota).

Beberapa Problematika Anggaran Pilkada

Beberapa prolematika yang pernah terjadi pada pilkada serentak tahun 2015 dan tahun 2017 diantaranya:

APBD terlambat cair dan dianggarkan sekedarnya saja, hambatan-hambatan yang menyertainya , antara lain :

(a) Pemahaman pemda masih minim terkait penatausahaan dana untuk pilkada;

(b) Kurang respon dari pemda untuk melakukan pembahasan segera;

(c) Main kira-kira/main patok saja, tanpa membahas bersama;

(d) Terlambat pembahasan bersama dari pemda dengan penyelenggara pemilu, terutama dengan panwaslu;

(e) Pembahasan baru pada tahapan APBD-Perubahan, terutama untuk panwaslu dianggap tugasnya masih dianggap tidak penting;

Politik anggaran: Dari pengalaman yang ada, kerentanan anggaran pilkada kerapkali mengganggu prinsip independensi penyelenggara pemilu. Penyelenggara pemilu yang tidak mau tunduk dengan permainan kepala daerah, penganggaran bisa terhambat dan tidak lancar.

Sebailknya penyelenggara pemilu yang mau bernegosiasi, tidak berkonfrontasi dan bahkan mau tunduk maka penganggarannya lancar dan tidak dipotong dari yang diusulkan, bahkan dibeberapa daerah malah ditambah;

Di sisi lain anggaran pilkada kerapkali menjadi alat bergaining bagi petahana atau kepala daerah yang kembali maju. Melalui anggaran petahana melakukan pengaruh pada penyelenggara bahkan melakukan kontrol.

Dinamika politik, saling bergaining antara kepala daerah dengan DPRD, saling sandera dan “transaksional” antara kepala daerah dan DPRD.

Sumber pendapatan kecil atau APBD nya kecil. Padahal dari aspek rentang waktu sudah mengetahui pelaksanaan pilkada dilaksanakan dalam interval 5 tahun sekali, tentu sudah jauh-jauh harinya sudah direncanakan dan disiapkan dengan baik penyediaan anggaran pilkada ini.

Baca Juga :  Meneladani Nabi Ibrahim AS melalui Totalitas sebagai ASN

Pada masa pilkada serentak tahun 2018, problematika anggaran tersebut sedikit berkurang, meski di beberapa daerah hambatan dan tantangan sebagaima tersebut di atas masih terjadi, sebagai contoh yang terjadi di daerah Papua dan dan Papua Barat, karena sudah beberapa kali diadakannya evaluasi pilkada terkait kesiapan anggaran, juga jajaran pemerintah daerah sudah lebih memahami penata usahaan dana hibah pilkada, di samping sosialisasi dan pembinaan yang intensip dari pemerintah RI melalui kemendagri.

Namun bisa jadi timbul problematika lainnya pada pilkada 2020, berhubung status yang tidak sama antara bawaslu kab kota dengan panwaslu kab kota, serta sudah mulainya tahapan pada september 2019 ini.

Menyimak laporan dari beberapa kabupaten yang melaksanakan pilkada, khususnya di Kalimantan Barat, masih belum tuntas dan putus besaran anggaran pilkada untuk masing-masing penyelenggara pemilu, baik untuk KPU Kabupaten dan Bawaslu Kabupaten.

Cukup menggembirakan sayup-sayup terdengar masih dalam pembahasan bersama antara pemda dan penyelenggara pemilu. Bisa terjadi pengingkatan usulan dan besaran biaya yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten dari masa yang lalu yang dapat menimbulkan pertanyaan dari pemda. Jawabnya, bahwa terdapat perubahan struktur ditingkat bawah yaitu Pengawas TPS (PTPS) sejumlah TPS yang pada masa pilkada 2015 belum ada, maka pada pilkada tahun 2020 PTPS sudah ditetapkan dalam undang-undang.

Selain itu terdapat penambahan tugas dan wewenang dan fungsi Bawaslu Kabupaten sebagai lembaga yang memiliki tugas pencegahan, mengawasi pemilihan dan penindakan pelanggaran pemilu (pelanggaran pidana pemilu dan pelanggaran administasi pemilu) serta penyelesaian sengketa proses pemilihan.

Perlunya Pemahaman Bersama

Agenda pilkada serentak ini merupakan agenda politik prioritas nasional yang benar benar mesti dilaksanakan dan disiapkan dengan baik dan penuh tanggungjawab dari semua pemangku kepentingan, terutama oleh pemerintah daerah yang melaksanakan pilkada, khususnya pilkada serentak tahun 2020 ini.

Sebagaimana saat pilkada serentak tahun 2018, Mendagri mengeluarkan SE No. SE-273/2844/SJ, tanggal 19 Juni 2017 menyatakan bahwa Pilkada 2018 merupakan program strategis nasional yang harus dilaksanakan. Di dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa pendanaannya dibebankan pada APBD dalam jumlah yang cukup, sesuai kebutuhan setiap tahapan pilkada.

Bagi pemerintah daerah yang lalai atau tidak sungguh-sungguh dalam menyiapkan anggaran pilkada ini, sebagaimana dijelaskan di permendagri tersebut di atas, tentu akan menjadi wilayah pengawasan dan pembinaan pemerintah RI melalui mendagri, dan dilaksanakan pengawasan dengan standar yang berlaku di pemerintahan seperti adanya pemberian sanksi terberat berupa menonaktifkan kepala daerah.

Penulis: Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat

Most Read

Artikel Terbaru