Oleh: Gusti Hijrah Syahputra
Program bimbingan perkawinan dalam mewujudkan keluarga yang sakinah di KUA Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, merupakan hal relatif baru. Ini sebagai upaya untuk memberikan solusi alternatif bagi maraknya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian, dan permasalahan di lingkup keluarga.
Sepanjang penelusuran penulis, program bimbingan perkawinan ini merupakan wujud nyata kesungguhan Kementerian Agama dalam memastikan pembangunan bangsa melalui keharmonisan perkawinan yang ideal, mencakup penyediaan sumber daya dan anggarannya. (Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam: 2018). Program bimbingan perkawinan adalah bimbingan yang diberikan kepada calon pengantin yang berikan sebagai bekal sebelum memasuki perkawinan dan juga tujuannya adalah untuk memberikan bekal kepada calon pengantin dan untuk menekan angka perceraian. Istilah bimbingan perkawinan ini muncul sejak tahun 2017 yang sebelumnya dikenal dengan istilah suscatin (kursus calon pengantin).
Untuk mencapai maksud tersebut, beberapa kebijakan baru terkait penyelenggaraan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin tengah dirumuskan oleh kementerian agama. Kebijakan tersebut meliputi regulasi, alokasi anggaran, pengorganisasian, serta materi dan metode pembelajarannya. (Kamarudin Amin: 2021).
Mempersiapkan Keluarga Sakinah
Masyarakat indonesia mempunyai istilah yang beragam terkait dengan keluarga yang ideal. Ada yang menggunakan istilah keluarga sakinah, keluarga sakinah mawaddah wa rahmah (keluarga samara), keluarga maslahah, keluarga sejahtera, dan lain-lain. Semua konsep keluarga ideal dengan nama yang berbeda ini sama-sama mensyaratkan terpenuhinya kebutuhan bathiniyah dan lahiriyah dengan baik. (Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017: 12).
Islam mengajarkan bahwa berkeluarga adalah salah satu sarana menjaga martabat dan kehormatan manusia. Karena itu, Islam menolak praktik-praktik berkeluarga yang menistakan martabat manusia sebagaimana dijalankan oleh masyarakat Arab pra-islam. Misalnya, menuntut ketaatan mutlak istri, memperlakukan istri dan anak perempuan seperti budak termasuk budak seksual, dan perilaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017: 1).
Maka dari itu mempersiapkan keluarga sakinah sangtlah penting bagi calon pengantin karena sebelum mereka memasuki bahtera rumah tangga mereka harus tahu bagaimana menyikapi atau menciptakan keluarga yang ideal. Seperti memperkecil fenomena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan menekan angka perceraian yang semakin tinggi.
Membangun Hubungan dalam Keluarga
Membangun hubungan dalam keluarga adalah mengatur hubungan antara suami dengan istri, orang tua dengan anak dalam rangka membentuk kesatuan ikatan sosial yang harmonis. (Yaljan, 2007: 149). Sebagaimana perjalanan hidup manusia pada umumnya, kehidupan dalam perkawinan juga akan senantiasa mengalami perubahan dan pasang surut. Sebagian perkawinan berubah menjadi tak harmonis karena pasangan suami istri tidak siap menjalani perannya dalam perkawinan. Atau, sebagian kehidupan rumah tangga berantakan karena pasangan suami istri tidak siap dengan berbagai tantangan yang datang silih berganti.
Agar kehidupan rumah tangga tetap sehat, harmonis, dan mampu menghadapi beragam tantangan dan persoalan hidup, perkawinan harus ditopang oleh pilar-pilar yang kuat. Ada 4 pilar perkawinan yang sehat. Pasangan calon pengantin haruslah menyadari dan memahami bahwa, pertama, hubungan perkawinan adalah berpasangan (zawaj). Kedua, perkawinan adalah perjanjian yang kokoh. Ketiga, perkawinan perlu dibangun dengan sikap dan hubungan yang baik. Keempat, perkawinan dikelola dengan prinsip musyawarah. Keempat pilar ini yang akan membantu menjaga hubungan yang kokoh antara pasangan suami istri dan mewujudkan kehidupan perkawinan yang sakinah mawaddah wa rahmah. (Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017: 41-42).
Karena didalam perkawinan tidak lepas dari konflik dan persoalan maka di dalam bimbingan perkawinan juga diarahkan bagaimana pasangan suami istri perlu belajar bagaimana menyelesaikan masalah dan perbedaan diantara mereka.
Menjaga Kesehatan Reproduksi
Kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sehat mental, fisik dan kesejahteraan sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi serta proses dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit dan kecacatan serta dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan spiritual dan material yang layak, bertakwa pada tuhan yang Maha Esa, spiritual memiliki hubungan yang serasi, selaras, seimbang antara anggota keluarga dan antara anggota keluarga dengan masyarakat dan lingkungan. (BKKBN, 1996)
Menjaga kesehatan reproduksi dalam keluarga memang hal yang sangat penting dan harus benar-benar diperhatikan. Materi ini diberikan kepada calon pengantin ditujukan juga agar mereka mengetahui cara menjaga kesehatan organ reproduksi, membahas juga tentang dampak dan fungsi organ reproduksi dan juga bagaimana mereka bisa mengatur jarak antara anak yang pertama dan kedua dan seterusnya.
Selain itu, juga penting untuk mempersiapkan generasi berkualitas. Generasi berkualitas berarti generasi yang memiliki mutu yang baik. Membangun generasi berkualitas perlu dibangun sebelum anak lahir. Ada banyak aspek yang perlu direncanakan dan dipertimbangkan sebelum memiliki anak: kesiapan fisik, mental, emosional, ekonomi dan akibat-akibat yang akan terjadi setelah memiliki anak. Setiap calon pengantin perlu paham bahwa jika ada anak, akan ada banyak perubahan dalam kehidupan keluarga. Bahkan, perubahan ini akan dimulai sejak istri sudah hamil. Pada umumnya, pasangan yang sudah benar- benar siap akan berusaha menjaga agar tumbuh kembang pada anaknya selalu berkualitas dan optimal. Upaya pemateri dalam  memberikan  kepahaman  untuk  mempersiapkan  generasi  berkualitas melalui program bimbingan perkawinan.**
Penulis adalah Perencana Ahli Muda pada Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat.