23.9 C
Pontianak
Wednesday, June 7, 2023

Penanggung Biaya Deportasi Orang Asing

Oleh :

AKHIR – AKHIR ini publik banyak dihebohkan dengan kelakuan para warga negara asing atau biasa disebut bule. Mulai dari warga negara asing e membuat petisi ayam berkokok, membuka usaha rental motor, bule emak-emak yang berdebat dengan polisi karena tidak terima ditegur saat berkendara tanpa memakai helm, hingga bisa memiliki kartu tanda penduduk sebagai warga negara Indonesia. Kejadian-kejadian tersebut membuat publik geram, kesal dan marah sehingga menimbulkan tekanan kepada Imigrasi untuk melakukan tindakan tegas. Hal ini tentu saja direspon oleh Imigrasi. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim,  menyatakan akan menindak tegas wisatawan asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia.

Sebagai tindaklanjut arahan Ditjen Imigrasi, petugas Imigrasi menggelar operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada warga negara asing yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat. Hasil dari operasi tersebut, terdapat beberapa WNA yang tertangkap karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Imigrasi mengambil tindakan tegas kepada mereka dengan meberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Namun, hal tersebut masih juga menimbulkan gejolak di masyarakat.

Kanal berita dan media sosial yang menyampaikan berita mengenai deportasi WNA diserbu oleh netizen. Beragam reaksi netizen mengenai deportasi, ada yang mengapresiasi kinerja imigrasi dan ada pula yang mengatakan bahwa Imigrasi telah “dibodohi” oleh para bule. Berdasarkan pengamatan penulis, netizen yang berkomentar negatif disebabkan karena ketidaktahuan mereka terutama mengenai masalah uang siapa yang digunakan untuk membeli tiket bule-bule tersebut. Mereka beranggapan bahwa para bule yang dideportasi memanfaatkan Imigrasi sebagai ajang “pulang gratis”. Sebelum sampai pada penjelasan mengenai siapa yang membayar tiket untuk para bule yang dideportasi, penulis akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai deportasi dan alasan orang asing dapat dideportasi.

Baca Juga :  PLBN Sudah Dilintasi 200 Ribu Orang

Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Deportasi merupakan salah satu TAK yang diberikan oleh pejabat Imigrasi terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Deportasi dapat juga dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

Orang asing dapat dideportasi apabila melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Tidak hanya itu, orang asing yang lari dari negaranya karena menghindari hukuman juga dapat dikenai deportasi. Berdasarkan penjelasan di atas, beberapa contoh kejadian seperti yang telah disebutkan di awal tulisan ini, para bule tersebut dapat dideportasi karena apa yang mereka lakukan sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran.

Lantas, siapa yang membayar tiket untuk deportasi tersebut? Pasal 63 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian mewajibkan orang asing tertentu yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki penjamin. Penjamin ini yang nantinya harus bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia, serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat. Penjamin juga wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan orang asing yang dijaminnya dari wilayah Indonesia. Dalam hal orang asing tidak memiliki penjamin, maka biaya yang timbul akan dibebankan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga :  Pelintas Ke Malaysia, Belum Diperbolehkan

Jika orang asing tidak memiliki penjamin dan uang untuk menanggung biaya deportasi, pejabat imigrasi dapat menempatkannya dalam Ruang Detensi Imigrasi atau Rumah Detensi Imigrasi. Detensi terhadap orang asing dilakukan sampai deteni dideportasi. Petugas imigrasi akan berkoordinasi dengan perwakilan negara yang bersangkutan mengenai upaya pendeportasian deteni. Selain itu, petugas imigrasi juga melakukan pendekatan kepada deteni untuk menghubungi keluarga atau teman yang bersangkutan supaya dapat membantu menanggung biaya deportasi.

Jika sampai dengan sepuluh tahun orang asing tersebut berada di Rumah Detensi Imigrasi karena pendeportasian belum dapat dilakukan, maka dapat dipertimbangkan untuk diberikan kesempatan menjalani kehidupan sebagaimana hak dasar manusia dengan tetap dilakukan pengawasan supaya tidak menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat. Jadi, kesimpulan dari pembahasan di atas adalah biaya yang timbul untuk deportasi arang asing dari wilayah Indonesia termasuk di dalamnya biaya tiket ditanggung oleh penjamin atau pribadi.

Penulis adalah Analis Keimigrasian Pertama Rudenim Pontianak

Oleh :

AKHIR – AKHIR ini publik banyak dihebohkan dengan kelakuan para warga negara asing atau biasa disebut bule. Mulai dari warga negara asing e membuat petisi ayam berkokok, membuka usaha rental motor, bule emak-emak yang berdebat dengan polisi karena tidak terima ditegur saat berkendara tanpa memakai helm, hingga bisa memiliki kartu tanda penduduk sebagai warga negara Indonesia. Kejadian-kejadian tersebut membuat publik geram, kesal dan marah sehingga menimbulkan tekanan kepada Imigrasi untuk melakukan tindakan tegas. Hal ini tentu saja direspon oleh Imigrasi. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim,  menyatakan akan menindak tegas wisatawan asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia.

Sebagai tindaklanjut arahan Ditjen Imigrasi, petugas Imigrasi menggelar operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada warga negara asing yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat. Hasil dari operasi tersebut, terdapat beberapa WNA yang tertangkap karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Imigrasi mengambil tindakan tegas kepada mereka dengan meberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Namun, hal tersebut masih juga menimbulkan gejolak di masyarakat.

Kanal berita dan media sosial yang menyampaikan berita mengenai deportasi WNA diserbu oleh netizen. Beragam reaksi netizen mengenai deportasi, ada yang mengapresiasi kinerja imigrasi dan ada pula yang mengatakan bahwa Imigrasi telah “dibodohi” oleh para bule. Berdasarkan pengamatan penulis, netizen yang berkomentar negatif disebabkan karena ketidaktahuan mereka terutama mengenai masalah uang siapa yang digunakan untuk membeli tiket bule-bule tersebut. Mereka beranggapan bahwa para bule yang dideportasi memanfaatkan Imigrasi sebagai ajang “pulang gratis”. Sebelum sampai pada penjelasan mengenai siapa yang membayar tiket untuk para bule yang dideportasi, penulis akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai deportasi dan alasan orang asing dapat dideportasi.

Baca Juga :  Lanskap Perkara di Penjara Anak Pontianak

Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Deportasi merupakan salah satu TAK yang diberikan oleh pejabat Imigrasi terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Deportasi dapat juga dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

Orang asing dapat dideportasi apabila melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Tidak hanya itu, orang asing yang lari dari negaranya karena menghindari hukuman juga dapat dikenai deportasi. Berdasarkan penjelasan di atas, beberapa contoh kejadian seperti yang telah disebutkan di awal tulisan ini, para bule tersebut dapat dideportasi karena apa yang mereka lakukan sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran.

Lantas, siapa yang membayar tiket untuk deportasi tersebut? Pasal 63 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian mewajibkan orang asing tertentu yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki penjamin. Penjamin ini yang nantinya harus bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia, serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat. Penjamin juga wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan orang asing yang dijaminnya dari wilayah Indonesia. Dalam hal orang asing tidak memiliki penjamin, maka biaya yang timbul akan dibebankan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga :  Waspada Arisan (Investasi) Bodong

Jika orang asing tidak memiliki penjamin dan uang untuk menanggung biaya deportasi, pejabat imigrasi dapat menempatkannya dalam Ruang Detensi Imigrasi atau Rumah Detensi Imigrasi. Detensi terhadap orang asing dilakukan sampai deteni dideportasi. Petugas imigrasi akan berkoordinasi dengan perwakilan negara yang bersangkutan mengenai upaya pendeportasian deteni. Selain itu, petugas imigrasi juga melakukan pendekatan kepada deteni untuk menghubungi keluarga atau teman yang bersangkutan supaya dapat membantu menanggung biaya deportasi.

Jika sampai dengan sepuluh tahun orang asing tersebut berada di Rumah Detensi Imigrasi karena pendeportasian belum dapat dilakukan, maka dapat dipertimbangkan untuk diberikan kesempatan menjalani kehidupan sebagaimana hak dasar manusia dengan tetap dilakukan pengawasan supaya tidak menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat. Jadi, kesimpulan dari pembahasan di atas adalah biaya yang timbul untuk deportasi arang asing dari wilayah Indonesia termasuk di dalamnya biaya tiket ditanggung oleh penjamin atau pribadi.

Penulis adalah Analis Keimigrasian Pertama Rudenim Pontianak

Most Read

Artikel Terbaru