Oleh :
Pembangunan nasional bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah Indonesia telah menetapkan tiga jalur pendidikan yang dijelaskan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 pasal 13 ayat 1 yakni pendidikan formal, pendidikan non formal, dan pendidikan informal.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2015 pasal 1 ayat 3 menegaskan bahwa Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan yang diselenggarakan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal dapat diselenggarakan oleh masyarakat, lembaga pemerintahan, swasta maupun keluarga. Yang dilaksanakan di keluarga berperan sangat penting dalam menyukseskan pembangunan nasional karena keluarga merupakan tempat paling utama dalam membina generasi penerus bangsa. Khususnya untuk pendidikan di dalam keluarga yaitu pendidikan tentang anak. Anak merupakan aset dan harapan orang tua yang akan melanjutkan kehidupan keluarga.
Orang tua terutama ibu adalah sekolah pertama anak yang akan menjadi landasan pola asuh yang akan anak dapatkan untuk dapat menumbuh kembangkan berbagai kecerdasan yang dimiliki anak. Dalam pembinaan tumbuh kembang anak sesuai dengan usia dan tahap perkembangan yang harus dimiliki, baik dalam aspek fisik, kecerdasan, emosional, maupun sosial, agar dapat tumbuh berkembang menjadi anak yang maju mandiri dan berkualitas.
Pola asuh orang tua menjadi faktor penentu bagi anak, apakah anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik atau tidak. Orang tua dituntut harus mengetahui cara pola asuh anak dengan baik dan benar, agar dapat menghasilkan anak yang berkualitas di masa depan.
Pola asuh merupakan pola pengasuhan yang diberikan orang tua untuk membentuk kepribadian anak (Prasetya, 2003: 48). Pola asuh orang tua adalah pola perilaku yang diterapkan pada anak dan bersifat relatif konsisten dari waktu kewaktu. Pola perilaku ini dapat dirasakan anak dari segi negatif maupun segi positif.
Pada dasarnya keluarga mempunyai fungsi-fungsi pokok yaitu fungsi yang sulit dirubah dan digantikan oleh orang lain. Kewajiban ayah dan ibu memberikan contoh kepada anak agar anak disiplin dan beraturan, serta agar dapat mematuhi ajaran dan pengalaman agama, dapat membiasakan hidup sehat dan menjaga kebersihan, dapat berbuat baik kepada sesama manusia dan suka tolong menolong, serta dapat mencintai tanah air, bangsa dan negara.
Baik pendidikan nonformal dan formal menjadi tanggung jawab bersama, orangtua, sekolah dan lingkungan memiliki peran yang sama. Penting dalam memberikan pendidikan dan keteladanan baik bagi anak dirumah. Dan, di sekolah guru menjadi teladan dalam bersikap, bertutur kata dan bertingkah laku demi kemajuan bersama.
Penulis adalah guru SDN 04 Pelaik, Mukok.