26.7 C
Pontianak
Wednesday, March 29, 2023

Merajut Persatuan di Negeri Gemah Ripah

Oleh Advokat Dr. Hadi Suratman

TIDAK dipungkiri, bahwa setiap negara mempunyai permasalahannya sendiri, tidak terkecuali Indonesia yang merupakan negara bangsa. Sebagai negara bangsa Indonesia, atau yang dikenal dengan sebutan Nusantara adalah merupakan negara muslim terbesar didunia namun didalamnya penuh dengan toleransi yang telah terjalin dari ratusan tahun lalu, hingga ke Zaman- Kolonial baik itu spanyol, Portugis, Inggris, dan Belanda, serta 3 tahun oleh Jepang yang silah perganti menguasai Nusantara.

Indonesia memang secara politik, struktur social, ekonomi, dan administrasi  terbentuk saat Kolonial Belanda masuk, namun tidak dipungkiri juga bahwa sistem politik, struktur social, ekonomi telah jauh terbentuk karena asimilasi budaya, perkawinan jauh sebelum adanya kolonialisme Ras Eropah, tepatnya saat nusantara dikuasai oleh raja-raja nusantara.

Kolonial yang masuk kenusantara mmampu mengusai nusantara dengan menggunakan politik Divide et impera atau Politik pecah belah. Cara tersebut merupakan penggabungan antara   strategi politik, militer, dan ekonomi yang bertujuan mendapatkan dan menjaga kekuasaan dengan cara memecah kelompok besar menjadi kelompok-kelompok kecil yang lebih mudah ditaklukan. Mungkin lebih tepatnya mengadu-domba antara satu kelompok dengan kelompok lainnya, atau antara satu etnis suku yang satu dengan lainnya. Nah posisi kolonial sebagai pemadam api dari kebakaran yang dia (Kolonial) buat sendiri.

Dalam masa kolonial Belanda, telah terjadi penggolongan terhadap masyarakat yang hidup kepulauan nusantara seperti sebutan  “Pribumi” dipakai sebagai istilah bahasa Melayu untuk Inlanders. Inlanders salah satu kelompok penduduk Hindia Belanda (kekuasaan Belanda di Nusantara) yang merupakan suku-suku asli Kepulauan Nusantara. Oleh karena itu, penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, Arab semuanya dimasukkan dalam satu kelompok  dengan sebutan  Vreemde Oosterlingen atau “orang Timur Asing”, dan orang Eropa.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pribumi berarti penghuni asli yang berasal dari tempat bersangkutan. Secara terminologis Pribumi atau penduduk asli adalah orang yang lahir di suatu tempat (wilayah atau negara) dan menetap di tempat tersebut dengan status keorisinalannya terjaga sebagai sebuah kelompok etnis yang diakui sebagai suku asli dari tempat tersebut, dan bukan pendatang dari negeri lainnya, dan secara khusus dikatakan bahwa secara turun-temurun orang tua yang melahirkan anak tersebut juga lahir di tempat (wilayah atau negara) itu juga.

Penduduk asli Nusantara merupakan Austro Melayu. Ras Melayu atau Bangsa Melayu adalah paham yang diusulkan ilmuwan Jerman Johann Friedrich Blumenbach (1752-1840) yang menggolongkannya sebagai “ras coklat”.Setelah Blumenbach, banyak antropolog sudah menolak teorinya mengenai lima ras manusia dengan begitu kompleksnya klasifikasi manusia. Paham “ras Melayu” harus dibedakan dari paham “suku Melayu” yang mengacu kepada penduduk Malaysia dan beberapa bagian Indonesia. “Istilah “ras Melayu” sempat lazim dipakai di akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Yang dimaksudkan adalah penduduk kepulauan yang sekarang menjadi Indonesia dan Filipina, dan Semenanjung Melayu. Istilah tersebut kemudian meluas ke kepulauan Pasifik.

Apa yang disebut “ras Melayu” sebetulnya adalah penutur bahasa Austronesia, walau beberapa mengatakan bahwa kelompok ini merupakan “sub ras” dari apa yang dulu dinamakan ras Mongoloid.

Penggolongan penduduk Hindia Belanda pada masa kolonialisme tersebut bukan hanya sebutan belaka, namun Belanda mengaturnya bagi kelompok penduduk.

Nusantara secara hukum, ini dapat dijumpai dalam Kitab UU Hukum Perdata (Burjelik wet Book/BW). Didalam BW dengan tegas mengatur kepentingan hukum bangsa lain yang hidup di Nusantara seperti Bangsa Eropah, Timur Asing (Tionghua, India, Arab dan beberapa ras lainnya). Sedangkan orang Inlanders/Pribumi menggunakan hukum adat masing atau hukum islam bagi yang beragama muslim.

Dari pengelompokan tersebut memang telah tercipta kelompok secara konstitusional dan bahkan membuat Pribumi sebagai Kelompok masyarakat kelas 3 setelah Eropah dan Timur Asing. Pembagian tersebut sebenarnya menyakitkan bagi orang Pribumi (Inlanders). Perjuangan bangsa Indonesia melalui para pahlawannya hingga merdeka sampai saat ini adalah menghapuskan golongan tersebut, dengan tujuan masyarakat Pribumi setara dengan bangsa lainnya didunia termasuk dengan bangsa lain yang ada di Indonesia yang oleh Hukum Belanda sengaja dipecah belah baik poilitiknya, Sosialnya, ekonominya, dan termasuk hukumnya.

Sekarang kita mengalami krisis yang tidak dapat dianggap remeh. Negara harus kedepan harus menawarkan hal yang terbaik untuk merajut kembali jiwa kebangsaan yang telah menyatukan Bangsa Indonesia yang berbilang Ras hingga memperoleh kemerdekaan.

Mungkin boleh kita memahami Alinea I Pembukaan UUD 1945, berbunyi “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Pemahaman tersebut mungkin seharusnya menjadi kewajiban bagi Bangsa Indonesia untuk menjagaya. Setiap bangsa tidak boleh ditindas, dan semua bangsa mempunyai hak yang sama tanpa harus melihat Ras, Suku, Agama, maupun  keturunannya.

Baca Juga :  Promo Super Dahsyat PLN Disambut Antusias

Tujuan bernegara tidak hanya membicarakan hubungan manusia dengan manusia, namun lebih jauh adalah menciptakan keadilan. Keadilan mempunyai makna yang begitu luas, tentunya meliputi Hak-hak yang menjadi dasar bagi semua manusia Indonesia baik itu Ekonomi, Politik, Sosial Budaya, dan hak-hak lainnya yang harus dimiliki oleh suatu bangsa melalu negara.

Kita harus memahami tentang tujuan negara, atau tujuan dibentuknya negara. Dibentuknya suatu negara, tentulah mempunyai tujuan tertentu. Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.

Dari pendapat tersebut  bukan berarti negara tidak ikut campur atas semua itu, hal ini dikarenakan negara kita adalah Negara Hukum ( Rechtstaat) adalah sebuah konsep dalam pemikiran hukum Eropa Kontinental yang awalnya dipinjam dari hukum Jerman, yang dapat diterjemahkan sebagai “legal state”, “state of law”, “state of justice”, or “state of rights” dimana pelaksanaan kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh hukum. Istilah The Rule of Law ditemukan dalam buku AV. Dicey yang berjudul Introduction To The Study Of The Constitution (1952). Di dalam buku yang banyak dipakai dalam kajian tentang negara hukum ini, Dicey menjelaskan keunikan cara berhukum orang-orang Inggris yang menganut sistem common law.

Dicey menarik garis merah dari cara berhukum tersebut sebagai sebuah konsep The Rule of Law dimana masyarakat dan pemerintah taat dan patuh kepada hukum sehingga ketertiban dapat dinikmati bersama sama yang tidak ditemukan di beberapa negara Eropa lainnya.

The Rule of Law mempunyai tujuan tertentu terciptanya Negara Kesejahteraan (welfare state) secara singkat didefinisikan sebagai suatu negara dimana pemerintahan negara dianggap bertanggung jawab dalam menjamin standar kesejahteraan hidup minimum bagi setiap warga negaranya, sehingga banyak politisi menginginkan terciptanya negara kesejahteraan sebagai bentuk negara yang dianggap mampu memakmurkan masyarakatnya. Indonesia merupakan negara kesejahteraan meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit dalam UUD’45. Artinya dengan contoh contoh putusan Mahkamah Konstitusi tidak ada lagi keraguan bahwa Indonesia adalah negara kesejahteraan, putusan Mahkamah diatas berlaku sebagai tafsir konstitusional terhadap sejumlah isu yang berkenaan atau terkait dengan gagasan negara kesejahteraan menurut UUD’45 yang dipraktikan di Indonesia. 

Jika kita lihat perkembangan politik sekarang ini, mungkin kita lihat juga kemampuan negara melalui kekuasaannya, atau bagaimana hukum menjadi kaedah yang harus dipatuhi sudah benar-benar terjadi?, disinilah mungkin kita harus kembali kepada dibentuknya negara Indonesia, dan tujuan dibentuknya negara Indonesia pada Alenia UUD45.

Potensi politik Indonesia saat ini cenderung memanas, dan bahkan jika pemerintah tidak mampu menjalankan paham kesatuan (Integritas) secara nyata, mungkin itulah awal dari merosotnya kepercayaan kepada negara yang berkewjiban tidak hanya memberikan pelayanan sosial, namun harus mampu memberikan pelindungan secara hukum kepada seluruh masyarakat Indonesia dari segala ancaman.

Kita melihat dengan sekembalinya Habib Rizieq Pimpinan  Front Pembela Islam (FPI) yang banyak terjadi pro dan kontra. Jika kita berbicara pro dan kontra itu sangat lumrah, hal ini dikarenakan setiap orang dijamin kebebasnya untuk mempunyai pendapat, berkelompok baik dalam suatu kekuatan massa atau kekuatan politik ( seperti Partai)  dan itu konstitusional. Namun yang harus dijaga adalah jangan sampai kebebasan tersebut menimbulkan kerugian terhadap nilai  kesatuan atau merugikan sesame anak bangsa. Nah jika suatu kelompok apapun dia namanya jika telah merugikan negara dan masyarakat, maka negara harus mampu menerapkan hukum karena Tujuan bernegara hanya dapat dicapai jika terdapatnya  hukum yang menjadi aturan, serta mampu memberikan perlindungan dan kemajuan bagi masyarakatnya, disamping itu pemerintah dan masyarakat saling mematuhi. Hukum yang baik bagi Aristoteles adalah hukum yang dapat mendorong manusia mendapat kebahagiaan (eudaimonia), karena itu hukum bukan mempunyai tujuan tujuan yang praktis seperti memaksakan ketaatan dari warga. Hukum mempunyai tujuan yang melebihi tujuan praktis yaitu kebaikan bersama (common goods). Tujuan tujuan praktis tidak akan ada maknanya manakala manusia tidak mengalami kebahagiaan. 

 

Dari pemahaman tersebut tentulah kita coba melihat bangsa Indonesia secara utuh dan lebih mengedepankan jiwa kebangsaan, yaitu sebagai bangsa Indonesia. Kita pahami Habib Rizieq berketurunan arab, ia adalah bangsa Indonesia. Dia mempunyai keinginan tertentu yang menurutnya baik, seperti Revolusi ahlak, pertanyaannya apakah Indonesia ini memang bangsanya telah rusak ahlaknya, lalu jika ahlaknya rusak, maka bagaimana cara memperbaikinya. Mungkin saja Habib Rizieq dan keturunan arab lainnya mempunyai keimanan yang kuat, namun bagaimana menyampaikan agar semua orang Indonesia berahlak dan mempunyai keimanan yang kuat, maka bagaimana cara terbaiknya.

Baca Juga :  46 Advokat Diangkat Menjadi Advokat PERADI

 

Begitu juga bagi Ras Tionghua yang juga disebut dalam pidato Rizieq digendong oleh beberapa organ negara dalam hal ini brimob padahal diketahui dia adalah Tionghua bergelar Datok Taher, kenapa ini begitu tersorot oleh Habib Rizieq yang keturunan arab.

Kita pahami bersama, bahwa kedua ras tersebut mempunyai keunggulan sebagai anak bangsa. Orang keturunan arab mempunyai keahlian berdagang, dan mungkin mempunyai keimanan yang lebih baik, begitu juga tionghua merupakan ras yang mempunyai keahlian dalam berdagang, dan mungkin juga mempunyai keimanan yang baik. Tidak dipungkiri bahwa kedua ras tersebut Arab dan Tionghua ikut memajukan budaya Indonesia baik dari budaya yang dibawa ataupun dari sudut religinya.

Sebagai orang Pribumi (Inlanders) kita tidak hanya meniru atau patuh hanya dari sudut tertentu saja, namun lihatlah secara real. Kita melihat para Habib yang notabene adalah Keturunan Arab merupakan salah satu Pemuka agama Islam dikalangannya, dan bahkan bisa jadi pemuka agama bagi orang muslim yang berasal dari kalangan Pribumi dan ras lainnya. Begitu juga ras Tionghua yang mempunyai keuletan dalam berusaha sehingga banyak bangsa Indonesia dari Keturunan Tionghua yang menguasai bisnis dengan kerja kerasnya. 

Pribumi harus bagaimana?. Negeri ini adalah negeri yang diberikan Allah untuk dibangun dan dijaga oleh semua komponen bangsanya yang berbilang Ras, berbilang bangsa, dan berbilang etnis. Pribumi harus mampu melihat menilai mana yang lebih baik dari semua itu. Namun pertanyaannya, apakah Orang Pribumi tidak mempunyai kehebatan dan kelebihannya seperti keturunan arab tentang keimanannya, dan keilmuan dalam islam, ataukah tidak ada orang pribumi (Inlanders) yang mampu dan cocok menjadi pemimpin islam. Begitu juga, apakah orang pribumi tidak mempunyai keuletan seperti ras Tionghua. 

Disinilah kita harus mampu merajut kesatuan, tidak ada lagi kata arab, tidak ada lagi Tionghua, tidak ada lagi ras lainnya, mungkin tidak ada lagi kata pribumi, namun yang ada adalah Bangsa Indonesia yang sepakat mendirikan negara kesatuan untuk maju bersama sebagai cita-cita luhur Bangsa Indonesia, namun kita juga menyadari orang arab tidak bisa menjadi orang Tionghua begitu sebaliknya, orang Pribumi tidak bisa menjadi orang Arab dan Tionghua begitu sebaliknya, tetapi ketiga Ras tersebut dan ras lainnya bisa menjadi Bangsa Indonesia, bangsa yang kuat, bangsa yang maju, dan bangsa yan disegani oleh semua bangsa di dunia ini.

Masalah kedatangan Habib Rizieq yang katanya menimbulkan kerusakan di Bandara, mengakibatkan kerumunan ramai atas pernikahan  putrinya, atau karena agenda dakwah sehingga menimbulkan pelanggaran Protokol kesehatan berkaitan dengan pandemi Covid-19, sampai pada dicopotnya dua Kapolda Jawa Barat dan Jakarta, serta pemanggilan Gubernur DKI, dan bahkan saling menghujat antara pendukung Habib Rizieq dengan Nikita Mirzani (artis).

Pemerintah harus jernih melihat permasalahan tersebut, rakyat Indonesia harus bijak memahami pristiwa tersebut. Semuanya bermuara kepada Pemerintah sebagai pemegang dan pengendali kekuasaan dalam hal penegakan hukum (law enforcement). Mungkin kita boleh melihat pendapatnya  Lawrence M. Friedman yang menyatakan bahwa terdapat tiga unsur dari hukum yakni substansi, struktur dan budaya hukum ;  

  1. Unsur  substansi adalah perangkat Undang- undangnya (substance of the law) perlengkapan dari undang-undang saat hukum akan diterapkan dan substansi tersebut bisa saja menyangkut lembaga penegakan hukum seperti lembaga peradilan dan lainnya,
  2. Unsur Struktur hukum menyangkut aparat penegak hukum, artinya penegak hukum berpengaruh dalam menciptakan suatu keadilan dan aparat tersebut adalah Hakim, Jaksa, Polisi serta para Advokat. 
  3. Unsur Budaya hukum (legal culture) merupakan hukum yang hidup dimasyarakat (living law), artinya hukum yang dibuat harus memperhatikan masyarakat dimana hukum itu nanti diterapkan. 

 

Dari pendapat tersebut memang tidak terpisahkan dari ketiga substansi tersebut, bahkan harus berjalan dengan keseimbangan. Aspek budaya hukum disebut input side of law. Budaya hukum adalah sikap, cara berpikir dan cara bertindak masyarakat mengenai hukum. Pendapat tersebut harus direalisasikan menjadi satu kekuatan hukum yang harus dijalankan oleh pemerintah secara adil dan berimbang (Equality) tanpa pilih kasih. Artinya jika  suatu perbuatan itu menurut kacamata hukum merupakan sesuatu yang harus dimintai pertanggungjawaban bagi pembuatnya, maka hukum melalui perantara pemerintah harus mampu menjalankan, dan jika bukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum, maka katakanlah bahwa itu benar dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Bandara rusak, terjadi kerumunan dan itu katanya melanggar protokol Covid-19. Lalu bagaimana pemerintah bersikap akan hal ini. 

Ingat Jangan Mudah Diadu Domba, Indonesia harus menjadi bangsa yang perkasa dalam semua hal. (*)

Oleh Advokat Dr. Hadi Suratman

TIDAK dipungkiri, bahwa setiap negara mempunyai permasalahannya sendiri, tidak terkecuali Indonesia yang merupakan negara bangsa. Sebagai negara bangsa Indonesia, atau yang dikenal dengan sebutan Nusantara adalah merupakan negara muslim terbesar didunia namun didalamnya penuh dengan toleransi yang telah terjalin dari ratusan tahun lalu, hingga ke Zaman- Kolonial baik itu spanyol, Portugis, Inggris, dan Belanda, serta 3 tahun oleh Jepang yang silah perganti menguasai Nusantara.

Indonesia memang secara politik, struktur social, ekonomi, dan administrasi  terbentuk saat Kolonial Belanda masuk, namun tidak dipungkiri juga bahwa sistem politik, struktur social, ekonomi telah jauh terbentuk karena asimilasi budaya, perkawinan jauh sebelum adanya kolonialisme Ras Eropah, tepatnya saat nusantara dikuasai oleh raja-raja nusantara.

Kolonial yang masuk kenusantara mmampu mengusai nusantara dengan menggunakan politik Divide et impera atau Politik pecah belah. Cara tersebut merupakan penggabungan antara   strategi politik, militer, dan ekonomi yang bertujuan mendapatkan dan menjaga kekuasaan dengan cara memecah kelompok besar menjadi kelompok-kelompok kecil yang lebih mudah ditaklukan. Mungkin lebih tepatnya mengadu-domba antara satu kelompok dengan kelompok lainnya, atau antara satu etnis suku yang satu dengan lainnya. Nah posisi kolonial sebagai pemadam api dari kebakaran yang dia (Kolonial) buat sendiri.

Dalam masa kolonial Belanda, telah terjadi penggolongan terhadap masyarakat yang hidup kepulauan nusantara seperti sebutan  “Pribumi” dipakai sebagai istilah bahasa Melayu untuk Inlanders. Inlanders salah satu kelompok penduduk Hindia Belanda (kekuasaan Belanda di Nusantara) yang merupakan suku-suku asli Kepulauan Nusantara. Oleh karena itu, penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, Arab semuanya dimasukkan dalam satu kelompok  dengan sebutan  Vreemde Oosterlingen atau “orang Timur Asing”, dan orang Eropa.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pribumi berarti penghuni asli yang berasal dari tempat bersangkutan. Secara terminologis Pribumi atau penduduk asli adalah orang yang lahir di suatu tempat (wilayah atau negara) dan menetap di tempat tersebut dengan status keorisinalannya terjaga sebagai sebuah kelompok etnis yang diakui sebagai suku asli dari tempat tersebut, dan bukan pendatang dari negeri lainnya, dan secara khusus dikatakan bahwa secara turun-temurun orang tua yang melahirkan anak tersebut juga lahir di tempat (wilayah atau negara) itu juga.

Penduduk asli Nusantara merupakan Austro Melayu. Ras Melayu atau Bangsa Melayu adalah paham yang diusulkan ilmuwan Jerman Johann Friedrich Blumenbach (1752-1840) yang menggolongkannya sebagai “ras coklat”.Setelah Blumenbach, banyak antropolog sudah menolak teorinya mengenai lima ras manusia dengan begitu kompleksnya klasifikasi manusia. Paham “ras Melayu” harus dibedakan dari paham “suku Melayu” yang mengacu kepada penduduk Malaysia dan beberapa bagian Indonesia. “Istilah “ras Melayu” sempat lazim dipakai di akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Yang dimaksudkan adalah penduduk kepulauan yang sekarang menjadi Indonesia dan Filipina, dan Semenanjung Melayu. Istilah tersebut kemudian meluas ke kepulauan Pasifik.

Apa yang disebut “ras Melayu” sebetulnya adalah penutur bahasa Austronesia, walau beberapa mengatakan bahwa kelompok ini merupakan “sub ras” dari apa yang dulu dinamakan ras Mongoloid.

Penggolongan penduduk Hindia Belanda pada masa kolonialisme tersebut bukan hanya sebutan belaka, namun Belanda mengaturnya bagi kelompok penduduk.

Nusantara secara hukum, ini dapat dijumpai dalam Kitab UU Hukum Perdata (Burjelik wet Book/BW). Didalam BW dengan tegas mengatur kepentingan hukum bangsa lain yang hidup di Nusantara seperti Bangsa Eropah, Timur Asing (Tionghua, India, Arab dan beberapa ras lainnya). Sedangkan orang Inlanders/Pribumi menggunakan hukum adat masing atau hukum islam bagi yang beragama muslim.

Dari pengelompokan tersebut memang telah tercipta kelompok secara konstitusional dan bahkan membuat Pribumi sebagai Kelompok masyarakat kelas 3 setelah Eropah dan Timur Asing. Pembagian tersebut sebenarnya menyakitkan bagi orang Pribumi (Inlanders). Perjuangan bangsa Indonesia melalui para pahlawannya hingga merdeka sampai saat ini adalah menghapuskan golongan tersebut, dengan tujuan masyarakat Pribumi setara dengan bangsa lainnya didunia termasuk dengan bangsa lain yang ada di Indonesia yang oleh Hukum Belanda sengaja dipecah belah baik poilitiknya, Sosialnya, ekonominya, dan termasuk hukumnya.

Sekarang kita mengalami krisis yang tidak dapat dianggap remeh. Negara harus kedepan harus menawarkan hal yang terbaik untuk merajut kembali jiwa kebangsaan yang telah menyatukan Bangsa Indonesia yang berbilang Ras hingga memperoleh kemerdekaan.

Mungkin boleh kita memahami Alinea I Pembukaan UUD 1945, berbunyi “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Pemahaman tersebut mungkin seharusnya menjadi kewajiban bagi Bangsa Indonesia untuk menjagaya. Setiap bangsa tidak boleh ditindas, dan semua bangsa mempunyai hak yang sama tanpa harus melihat Ras, Suku, Agama, maupun  keturunannya.

Baca Juga :  Momen Bersatunya Peradi, MA Diharapkan Tak Mengambil Sumpah Advokat Diluar Peradi

Tujuan bernegara tidak hanya membicarakan hubungan manusia dengan manusia, namun lebih jauh adalah menciptakan keadilan. Keadilan mempunyai makna yang begitu luas, tentunya meliputi Hak-hak yang menjadi dasar bagi semua manusia Indonesia baik itu Ekonomi, Politik, Sosial Budaya, dan hak-hak lainnya yang harus dimiliki oleh suatu bangsa melalu negara.

Kita harus memahami tentang tujuan negara, atau tujuan dibentuknya negara. Dibentuknya suatu negara, tentulah mempunyai tujuan tertentu. Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.

Dari pendapat tersebut  bukan berarti negara tidak ikut campur atas semua itu, hal ini dikarenakan negara kita adalah Negara Hukum ( Rechtstaat) adalah sebuah konsep dalam pemikiran hukum Eropa Kontinental yang awalnya dipinjam dari hukum Jerman, yang dapat diterjemahkan sebagai “legal state”, “state of law”, “state of justice”, or “state of rights” dimana pelaksanaan kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh hukum. Istilah The Rule of Law ditemukan dalam buku AV. Dicey yang berjudul Introduction To The Study Of The Constitution (1952). Di dalam buku yang banyak dipakai dalam kajian tentang negara hukum ini, Dicey menjelaskan keunikan cara berhukum orang-orang Inggris yang menganut sistem common law.

Dicey menarik garis merah dari cara berhukum tersebut sebagai sebuah konsep The Rule of Law dimana masyarakat dan pemerintah taat dan patuh kepada hukum sehingga ketertiban dapat dinikmati bersama sama yang tidak ditemukan di beberapa negara Eropa lainnya.

The Rule of Law mempunyai tujuan tertentu terciptanya Negara Kesejahteraan (welfare state) secara singkat didefinisikan sebagai suatu negara dimana pemerintahan negara dianggap bertanggung jawab dalam menjamin standar kesejahteraan hidup minimum bagi setiap warga negaranya, sehingga banyak politisi menginginkan terciptanya negara kesejahteraan sebagai bentuk negara yang dianggap mampu memakmurkan masyarakatnya. Indonesia merupakan negara kesejahteraan meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit dalam UUD’45. Artinya dengan contoh contoh putusan Mahkamah Konstitusi tidak ada lagi keraguan bahwa Indonesia adalah negara kesejahteraan, putusan Mahkamah diatas berlaku sebagai tafsir konstitusional terhadap sejumlah isu yang berkenaan atau terkait dengan gagasan negara kesejahteraan menurut UUD’45 yang dipraktikan di Indonesia. 

Jika kita lihat perkembangan politik sekarang ini, mungkin kita lihat juga kemampuan negara melalui kekuasaannya, atau bagaimana hukum menjadi kaedah yang harus dipatuhi sudah benar-benar terjadi?, disinilah mungkin kita harus kembali kepada dibentuknya negara Indonesia, dan tujuan dibentuknya negara Indonesia pada Alenia UUD45.

Potensi politik Indonesia saat ini cenderung memanas, dan bahkan jika pemerintah tidak mampu menjalankan paham kesatuan (Integritas) secara nyata, mungkin itulah awal dari merosotnya kepercayaan kepada negara yang berkewjiban tidak hanya memberikan pelayanan sosial, namun harus mampu memberikan pelindungan secara hukum kepada seluruh masyarakat Indonesia dari segala ancaman.

Kita melihat dengan sekembalinya Habib Rizieq Pimpinan  Front Pembela Islam (FPI) yang banyak terjadi pro dan kontra. Jika kita berbicara pro dan kontra itu sangat lumrah, hal ini dikarenakan setiap orang dijamin kebebasnya untuk mempunyai pendapat, berkelompok baik dalam suatu kekuatan massa atau kekuatan politik ( seperti Partai)  dan itu konstitusional. Namun yang harus dijaga adalah jangan sampai kebebasan tersebut menimbulkan kerugian terhadap nilai  kesatuan atau merugikan sesame anak bangsa. Nah jika suatu kelompok apapun dia namanya jika telah merugikan negara dan masyarakat, maka negara harus mampu menerapkan hukum karena Tujuan bernegara hanya dapat dicapai jika terdapatnya  hukum yang menjadi aturan, serta mampu memberikan perlindungan dan kemajuan bagi masyarakatnya, disamping itu pemerintah dan masyarakat saling mematuhi. Hukum yang baik bagi Aristoteles adalah hukum yang dapat mendorong manusia mendapat kebahagiaan (eudaimonia), karena itu hukum bukan mempunyai tujuan tujuan yang praktis seperti memaksakan ketaatan dari warga. Hukum mempunyai tujuan yang melebihi tujuan praktis yaitu kebaikan bersama (common goods). Tujuan tujuan praktis tidak akan ada maknanya manakala manusia tidak mengalami kebahagiaan. 

 

Dari pemahaman tersebut tentulah kita coba melihat bangsa Indonesia secara utuh dan lebih mengedepankan jiwa kebangsaan, yaitu sebagai bangsa Indonesia. Kita pahami Habib Rizieq berketurunan arab, ia adalah bangsa Indonesia. Dia mempunyai keinginan tertentu yang menurutnya baik, seperti Revolusi ahlak, pertanyaannya apakah Indonesia ini memang bangsanya telah rusak ahlaknya, lalu jika ahlaknya rusak, maka bagaimana cara memperbaikinya. Mungkin saja Habib Rizieq dan keturunan arab lainnya mempunyai keimanan yang kuat, namun bagaimana menyampaikan agar semua orang Indonesia berahlak dan mempunyai keimanan yang kuat, maka bagaimana cara terbaiknya.

Baca Juga :  46 Advokat Diangkat Menjadi Advokat PERADI

 

Begitu juga bagi Ras Tionghua yang juga disebut dalam pidato Rizieq digendong oleh beberapa organ negara dalam hal ini brimob padahal diketahui dia adalah Tionghua bergelar Datok Taher, kenapa ini begitu tersorot oleh Habib Rizieq yang keturunan arab.

Kita pahami bersama, bahwa kedua ras tersebut mempunyai keunggulan sebagai anak bangsa. Orang keturunan arab mempunyai keahlian berdagang, dan mungkin mempunyai keimanan yang lebih baik, begitu juga tionghua merupakan ras yang mempunyai keahlian dalam berdagang, dan mungkin juga mempunyai keimanan yang baik. Tidak dipungkiri bahwa kedua ras tersebut Arab dan Tionghua ikut memajukan budaya Indonesia baik dari budaya yang dibawa ataupun dari sudut religinya.

Sebagai orang Pribumi (Inlanders) kita tidak hanya meniru atau patuh hanya dari sudut tertentu saja, namun lihatlah secara real. Kita melihat para Habib yang notabene adalah Keturunan Arab merupakan salah satu Pemuka agama Islam dikalangannya, dan bahkan bisa jadi pemuka agama bagi orang muslim yang berasal dari kalangan Pribumi dan ras lainnya. Begitu juga ras Tionghua yang mempunyai keuletan dalam berusaha sehingga banyak bangsa Indonesia dari Keturunan Tionghua yang menguasai bisnis dengan kerja kerasnya. 

Pribumi harus bagaimana?. Negeri ini adalah negeri yang diberikan Allah untuk dibangun dan dijaga oleh semua komponen bangsanya yang berbilang Ras, berbilang bangsa, dan berbilang etnis. Pribumi harus mampu melihat menilai mana yang lebih baik dari semua itu. Namun pertanyaannya, apakah Orang Pribumi tidak mempunyai kehebatan dan kelebihannya seperti keturunan arab tentang keimanannya, dan keilmuan dalam islam, ataukah tidak ada orang pribumi (Inlanders) yang mampu dan cocok menjadi pemimpin islam. Begitu juga, apakah orang pribumi tidak mempunyai keuletan seperti ras Tionghua. 

Disinilah kita harus mampu merajut kesatuan, tidak ada lagi kata arab, tidak ada lagi Tionghua, tidak ada lagi ras lainnya, mungkin tidak ada lagi kata pribumi, namun yang ada adalah Bangsa Indonesia yang sepakat mendirikan negara kesatuan untuk maju bersama sebagai cita-cita luhur Bangsa Indonesia, namun kita juga menyadari orang arab tidak bisa menjadi orang Tionghua begitu sebaliknya, orang Pribumi tidak bisa menjadi orang Arab dan Tionghua begitu sebaliknya, tetapi ketiga Ras tersebut dan ras lainnya bisa menjadi Bangsa Indonesia, bangsa yang kuat, bangsa yang maju, dan bangsa yan disegani oleh semua bangsa di dunia ini.

Masalah kedatangan Habib Rizieq yang katanya menimbulkan kerusakan di Bandara, mengakibatkan kerumunan ramai atas pernikahan  putrinya, atau karena agenda dakwah sehingga menimbulkan pelanggaran Protokol kesehatan berkaitan dengan pandemi Covid-19, sampai pada dicopotnya dua Kapolda Jawa Barat dan Jakarta, serta pemanggilan Gubernur DKI, dan bahkan saling menghujat antara pendukung Habib Rizieq dengan Nikita Mirzani (artis).

Pemerintah harus jernih melihat permasalahan tersebut, rakyat Indonesia harus bijak memahami pristiwa tersebut. Semuanya bermuara kepada Pemerintah sebagai pemegang dan pengendali kekuasaan dalam hal penegakan hukum (law enforcement). Mungkin kita boleh melihat pendapatnya  Lawrence M. Friedman yang menyatakan bahwa terdapat tiga unsur dari hukum yakni substansi, struktur dan budaya hukum ;  

  1. Unsur  substansi adalah perangkat Undang- undangnya (substance of the law) perlengkapan dari undang-undang saat hukum akan diterapkan dan substansi tersebut bisa saja menyangkut lembaga penegakan hukum seperti lembaga peradilan dan lainnya,
  2. Unsur Struktur hukum menyangkut aparat penegak hukum, artinya penegak hukum berpengaruh dalam menciptakan suatu keadilan dan aparat tersebut adalah Hakim, Jaksa, Polisi serta para Advokat. 
  3. Unsur Budaya hukum (legal culture) merupakan hukum yang hidup dimasyarakat (living law), artinya hukum yang dibuat harus memperhatikan masyarakat dimana hukum itu nanti diterapkan. 

 

Dari pendapat tersebut memang tidak terpisahkan dari ketiga substansi tersebut, bahkan harus berjalan dengan keseimbangan. Aspek budaya hukum disebut input side of law. Budaya hukum adalah sikap, cara berpikir dan cara bertindak masyarakat mengenai hukum. Pendapat tersebut harus direalisasikan menjadi satu kekuatan hukum yang harus dijalankan oleh pemerintah secara adil dan berimbang (Equality) tanpa pilih kasih. Artinya jika  suatu perbuatan itu menurut kacamata hukum merupakan sesuatu yang harus dimintai pertanggungjawaban bagi pembuatnya, maka hukum melalui perantara pemerintah harus mampu menjalankan, dan jika bukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum, maka katakanlah bahwa itu benar dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Bandara rusak, terjadi kerumunan dan itu katanya melanggar protokol Covid-19. Lalu bagaimana pemerintah bersikap akan hal ini. 

Ingat Jangan Mudah Diadu Domba, Indonesia harus menjadi bangsa yang perkasa dalam semua hal. (*)

Most Read

Artikel Terbaru