24 C
Pontianak
Friday, March 31, 2023

Mendongkrak Realisasi Belanja Penanganan Covid-19 di Kalimantan Barat

Oleh  Mrajak

Realisasi belanja penanganan Covid-19 sampai akhir November 2020 masih belum optimal, yaitu baru mencapai 33,36 persen.  Capaian  tersebut  merupakan realisasi belanja penanganan Covid-19  pada 320 instansi  Kementerian/Lembaga (K/L) di Kalimantan Barat. Dari alokasi pagu sebesar Rp149,34 miliar tingkat capaian realisasi belanja penanganan Covid-19 adalah Rp49, 81 miliar.

Peran belanja APBN begitu penting pada masa pendemi Covid-19 saat ini. Tidak terkecuali belanja penanganan Covid-19, realisasi belanja yang cepat diharapkan akan memberikan kontribusi positif untuk menggerakkan perekonomian masyarakat. Dengan memperhatikan capaian realisasi belanja penanganan Covid-19 di atas pasti timbul pertanyaan dalam pikiran kita. Kenapa capaian realisasi belanja penanganan Covid-19 belum optimal?  Faktor apa yang mempengaruhinya. Dan untuk mengetahui apa saja yang dapat mempengaruhi capaian realisasi belanja penanagan Covid-19, maka marilah kita  telusuri  dari proses pengalokasian  pagu hingga proses realisasi belanjanya.

Dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 pemerintah telah mengeluarkan Perpu Nomor 1 tahun 2020 dan  Inpres Nomor 4 tahun 2020.  Sesuai peraturan tersebut,  penyediaan pagu belanja penanganan Covid-19 pada instansi K/L berasal dari dua sumber, yaitu pertama dari refocussing dan realokasi kegiatan, dan sumber kedua berasal dari optimalisasi/efisiensi.

Untuk mengalokasikan belanja Covid-19,  instansi K/L  dapat melakukan revisi anggaran melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)  dan   Direktorat Pelaksanaan Anggaran (Dit. PA), serta Kanwil Ditjen Perbendaharaan  (Kanwil DJPb).   Dan untuk mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan  penyelesaian revisi.  Waktu penyelesaian revisi anggaran pada DJA yang dalam kondisi normal diselesaikan dalam waktu lima hari kerja dipercepat hanya dalam waktu  dua hari kerja.  Sedangkan waktu penyelesaian revisi anggaran pada Dit. PA dan Kanwil DJPb saat ini dapat diselesaikan  hanya dalam waktu 1 (satu) hari kerja.

Untuk menyederhanakan  layanan revisi, saat ini Kementerian Keuangan telah menyediakan apliakasi Satu DJA.  Melalui aplikasi Satu DJA instansi K/L dapat mengajukan usulan revisi anggaran tanpa harus datang Kanwil DJPb, Dit. PA, atau DJA.  Instansi K/L dapat langsung mengupload usulan revisinya melalui aplikasi Satu DJA setiap saat tanpa harus antri.  Instansi K/L juga tidak perlu menyampaikan hardcopy kelengkapan usulan.

Dalam rangka mewujudkan layanan yang akuntabel, Kementerian Keuangan juga telah menggunakan aplikasi DJA Single Window (DSW). Aplikasi DSW merupakan  aplikasi yang digunakan untuk menerima dan memberikan informasi tentang tahapan proses penyelesaian usulan revisi pada Kanwil DJPb, Dit. PA, dan DJA.  Aplikasi DSW terkoneksi pada aplikasi Satu DJA, sehingga instansi K/L dapat memantau tahapan penyelesaian usulan revisinya.

Baca Juga :  14 Februari? Save Yourself!

Pada tahap pencairan dana, dalam rangka mendukung percepatan realisasi belanja penanganan Covid-19 yang dibayarkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pemerintah   juga telah menerbitkan kebijakan melalui surat Menteri Keuangan.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan tersebut kepada instansi K/L yang akan melakukan realisasi belanja telah difasilitasi dengan berbagai relaksasi/kemudahan yang antara lain sebagai berikut : Pertama, kepada instansi K/L  dapat diberikan Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja operasional dan non operasional, dimana  dalam kondisi normal  hanya dapat digunakan untuk menambah belanja  opersioanal.

Kedua, pembayaran dengan TUP tunai (bukan kartu kredit) oleh bendahara pengeluaran kepada satu penerima/penyedia barang/jasa dapat dibayarkan sampai dengan Rp 1 miliar, dimana dalam kondisi normal batas maksimal hanya Rp50 juta.

Ketiga, Pembayaran belanja non kontraktual dan/atau belanja modal dengan nilai pembayaran sampai dengan Rp1 miliar rupiah dapat dilakukan dengan mekanisme UP tunai, di mana dalam kondisi normal harus melalui pendaftaran data supplier/data kontrak ke KPPN.

Dan  keempat, dalam hal diperlukan, instansi K/L dapat mengajukan TUP berikutnya walaupun TUP sebelumnya belum dipertanggungjawaban seluruhnya dan/ atau belum disetor ke kas negara.

Selanjutnya faktor yang mempunyai andil besar dalam tahap realisasi  belanja Covid-19 adalah instansi K/L.   Instansi K/L adalah penanggungjawab program sekaligus pelaksana kegiatan atas belanja penanganan Covid-19 pada kantor masing-masing.  Walaupun alokasi belanja telah dialokasikan, tetapi apabila program/kegiatannya tidak dilaksanakan, maka tidak akan terjadi realisasi belanja.

Dalam rangka membantu kinerja intansi K/L pada tahap pelaksanaan anggaran, Kanwil DJPb secara rutin telah mengadakan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) minimal satu triwulan sekali.  Tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan atas kendala yang dialami instansi K/L dalam pelaksanaan anggaran.   Dari hasil monitoring dan konfirmasi kepada instansi K/L pada  kegiatan EPA pada akhir bulan Nopember  2020, didapatkan informasi faktor yang mempengaruhi tingkat capaian realisasi belanja Covid-19 pada instansi K/L,  sebagai berikut :

Pertama, terjadinya kelangkaan barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.  Kondisi ini terjadi pada awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia.  Instansi  K/L mengalami kesulitan mencari barang untuk penanganan Covid-19 karena terbatasnya barang yang tersedia.

Kedua, Instansi K/L telah melaksanakan realisasi belanja tetapi belum melakukan koreksi menggunakan akun khusus belanja penanganan Covid-19.

Kondisi ini terjadi karena  instansi K/L sudah melakukan belanja sebelum terbitnya kebijakan penggunaan akun khusus belanja Covid-19, akibatnya  pagu belanja penanganan Covid-19 seakan-akan belum ada realisasi, padahal sebenarnya sudah dilakukan realisasi belanja.

Baca Juga :  Peluang Pemda atas Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara

Ketiga,  sering terjadi   revisi penambahan pagu dari kantor pusat instansi K/L melalui revisi DJA sampai dengan akhir tahun anggaran.  Hal ini terjadi  pada beberapa instansi K/L dan terutama  di lingkungan KPU yang menyelenggarakan Pemilukada, akibatnya  instansi K/L yang bersangkutan kesulitan untuk segera merealisasikan belanjanya, karena harus menunggu proses revisi selesai.

Keempat,  adanya dobel pembiayaan kegiatan dari dua sumber dana yang berbeda.  Dobel sumber dana ini terjadi pada belanja penanganan Covid-19 untuk  kegiatan Pemilukada 2020.   Belanja penanganan Covid-19 yang sudah dialokasikan pada DIPA instansi KPU melalui APBN 2020 sebesar Rp.78,85 milyar atau 52,80 persen dari total pagu belanja Covid-19 di Kalbar  ternyata juga dialokasikan melalui APBD.   Akibatnya capaian realisasi belanja penanganan Covid-19 tidak optimal dan sangat berpengaruh pada kinerja belanja penanganan Covid-19 di Kalbar secara keseluruhan.

Itulah beberapa faktor penting yang terjadi di instansi K/L dan sangat mempengaruhi tingkat capaian realisasi belanja penanganan Covid-19.  Akhirnya setelah kita melihat faktor yang mempengaruhi capaian realisasi belanja penanganan Covid-19 secara menyeluruh dari tahap pengalokasian sampai dengan tahap pelaksanaan realisasi belanja , maka dapat disampaikan kesimpulan sebagai berikut :

Dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19, Instansi K/L dapat mengalokasikan pagu belanja yang bersumber dari hasil refocusing dan dari hasil optimalisasi belanja kontraktual maupun swakelola.   Dalam rangka mendukung percepatan belanja penanganan Covid-19, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan yang memberikan berbagai relaksasi/kelonggaran kepada instansi K/L agar dapat segera merealisasikan belanjanya.

Agar belanja penganan Covid-19 dapat terlaksana secara efektif maka diperlukan koordinasi dan  sinergi yang baik dalam internal maupun antar instansi K/L yang terlibat sejak tahap penganggaran sampai dengan tahap pelaksanaan belanja.  Dengan koordinasi yang baik maka kondisi seperti terjadinya sumber dana belanja ganda dapat dihindarkan.

Dan terakhir, untuk memudahkan koordinasi, monitoring kinerja  serta akuntabilitas pelaksanaan belanja  penanganan Covid-19, maka instansi K/L harus mentaati kebijakan terkait pelaksanaan belanja termasuk penggunaan akun khusus Covid-19.  Dengan adanya kepatuhan terhadap kebijakan dari instansi K/L pada pelaksanaan belanja Covid-19 maka akan sangat membantu pemerintah dalam melakukan koordinasi belanja penanganan Covid-19.  (*)

Penulis adalah PNS pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat

Oleh  Mrajak

Realisasi belanja penanganan Covid-19 sampai akhir November 2020 masih belum optimal, yaitu baru mencapai 33,36 persen.  Capaian  tersebut  merupakan realisasi belanja penanganan Covid-19  pada 320 instansi  Kementerian/Lembaga (K/L) di Kalimantan Barat. Dari alokasi pagu sebesar Rp149,34 miliar tingkat capaian realisasi belanja penanganan Covid-19 adalah Rp49, 81 miliar.

Peran belanja APBN begitu penting pada masa pendemi Covid-19 saat ini. Tidak terkecuali belanja penanganan Covid-19, realisasi belanja yang cepat diharapkan akan memberikan kontribusi positif untuk menggerakkan perekonomian masyarakat. Dengan memperhatikan capaian realisasi belanja penanganan Covid-19 di atas pasti timbul pertanyaan dalam pikiran kita. Kenapa capaian realisasi belanja penanganan Covid-19 belum optimal?  Faktor apa yang mempengaruhinya. Dan untuk mengetahui apa saja yang dapat mempengaruhi capaian realisasi belanja penanagan Covid-19, maka marilah kita  telusuri  dari proses pengalokasian  pagu hingga proses realisasi belanjanya.

Dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 pemerintah telah mengeluarkan Perpu Nomor 1 tahun 2020 dan  Inpres Nomor 4 tahun 2020.  Sesuai peraturan tersebut,  penyediaan pagu belanja penanganan Covid-19 pada instansi K/L berasal dari dua sumber, yaitu pertama dari refocussing dan realokasi kegiatan, dan sumber kedua berasal dari optimalisasi/efisiensi.

Untuk mengalokasikan belanja Covid-19,  instansi K/L  dapat melakukan revisi anggaran melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)  dan   Direktorat Pelaksanaan Anggaran (Dit. PA), serta Kanwil Ditjen Perbendaharaan  (Kanwil DJPb).   Dan untuk mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan  penyelesaian revisi.  Waktu penyelesaian revisi anggaran pada DJA yang dalam kondisi normal diselesaikan dalam waktu lima hari kerja dipercepat hanya dalam waktu  dua hari kerja.  Sedangkan waktu penyelesaian revisi anggaran pada Dit. PA dan Kanwil DJPb saat ini dapat diselesaikan  hanya dalam waktu 1 (satu) hari kerja.

Untuk menyederhanakan  layanan revisi, saat ini Kementerian Keuangan telah menyediakan apliakasi Satu DJA.  Melalui aplikasi Satu DJA instansi K/L dapat mengajukan usulan revisi anggaran tanpa harus datang Kanwil DJPb, Dit. PA, atau DJA.  Instansi K/L dapat langsung mengupload usulan revisinya melalui aplikasi Satu DJA setiap saat tanpa harus antri.  Instansi K/L juga tidak perlu menyampaikan hardcopy kelengkapan usulan.

Dalam rangka mewujudkan layanan yang akuntabel, Kementerian Keuangan juga telah menggunakan aplikasi DJA Single Window (DSW). Aplikasi DSW merupakan  aplikasi yang digunakan untuk menerima dan memberikan informasi tentang tahapan proses penyelesaian usulan revisi pada Kanwil DJPb, Dit. PA, dan DJA.  Aplikasi DSW terkoneksi pada aplikasi Satu DJA, sehingga instansi K/L dapat memantau tahapan penyelesaian usulan revisinya.

Baca Juga :  Pesan Simbolik Ibadah Kurban

Pada tahap pencairan dana, dalam rangka mendukung percepatan realisasi belanja penanganan Covid-19 yang dibayarkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pemerintah   juga telah menerbitkan kebijakan melalui surat Menteri Keuangan.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan tersebut kepada instansi K/L yang akan melakukan realisasi belanja telah difasilitasi dengan berbagai relaksasi/kemudahan yang antara lain sebagai berikut : Pertama, kepada instansi K/L  dapat diberikan Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja operasional dan non operasional, dimana  dalam kondisi normal  hanya dapat digunakan untuk menambah belanja  opersioanal.

Kedua, pembayaran dengan TUP tunai (bukan kartu kredit) oleh bendahara pengeluaran kepada satu penerima/penyedia barang/jasa dapat dibayarkan sampai dengan Rp 1 miliar, dimana dalam kondisi normal batas maksimal hanya Rp50 juta.

Ketiga, Pembayaran belanja non kontraktual dan/atau belanja modal dengan nilai pembayaran sampai dengan Rp1 miliar rupiah dapat dilakukan dengan mekanisme UP tunai, di mana dalam kondisi normal harus melalui pendaftaran data supplier/data kontrak ke KPPN.

Dan  keempat, dalam hal diperlukan, instansi K/L dapat mengajukan TUP berikutnya walaupun TUP sebelumnya belum dipertanggungjawaban seluruhnya dan/ atau belum disetor ke kas negara.

Selanjutnya faktor yang mempunyai andil besar dalam tahap realisasi  belanja Covid-19 adalah instansi K/L.   Instansi K/L adalah penanggungjawab program sekaligus pelaksana kegiatan atas belanja penanganan Covid-19 pada kantor masing-masing.  Walaupun alokasi belanja telah dialokasikan, tetapi apabila program/kegiatannya tidak dilaksanakan, maka tidak akan terjadi realisasi belanja.

Dalam rangka membantu kinerja intansi K/L pada tahap pelaksanaan anggaran, Kanwil DJPb secara rutin telah mengadakan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) minimal satu triwulan sekali.  Tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan atas kendala yang dialami instansi K/L dalam pelaksanaan anggaran.   Dari hasil monitoring dan konfirmasi kepada instansi K/L pada  kegiatan EPA pada akhir bulan Nopember  2020, didapatkan informasi faktor yang mempengaruhi tingkat capaian realisasi belanja Covid-19 pada instansi K/L,  sebagai berikut :

Pertama, terjadinya kelangkaan barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.  Kondisi ini terjadi pada awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia.  Instansi  K/L mengalami kesulitan mencari barang untuk penanganan Covid-19 karena terbatasnya barang yang tersedia.

Kedua, Instansi K/L telah melaksanakan realisasi belanja tetapi belum melakukan koreksi menggunakan akun khusus belanja penanganan Covid-19.

Kondisi ini terjadi karena  instansi K/L sudah melakukan belanja sebelum terbitnya kebijakan penggunaan akun khusus belanja Covid-19, akibatnya  pagu belanja penanganan Covid-19 seakan-akan belum ada realisasi, padahal sebenarnya sudah dilakukan realisasi belanja.

Baca Juga :  Upaya Memulihkan Ekonomi  UMKM Melalui Subsidi Bunga di Masa Pandemi

Ketiga,  sering terjadi   revisi penambahan pagu dari kantor pusat instansi K/L melalui revisi DJA sampai dengan akhir tahun anggaran.  Hal ini terjadi  pada beberapa instansi K/L dan terutama  di lingkungan KPU yang menyelenggarakan Pemilukada, akibatnya  instansi K/L yang bersangkutan kesulitan untuk segera merealisasikan belanjanya, karena harus menunggu proses revisi selesai.

Keempat,  adanya dobel pembiayaan kegiatan dari dua sumber dana yang berbeda.  Dobel sumber dana ini terjadi pada belanja penanganan Covid-19 untuk  kegiatan Pemilukada 2020.   Belanja penanganan Covid-19 yang sudah dialokasikan pada DIPA instansi KPU melalui APBN 2020 sebesar Rp.78,85 milyar atau 52,80 persen dari total pagu belanja Covid-19 di Kalbar  ternyata juga dialokasikan melalui APBD.   Akibatnya capaian realisasi belanja penanganan Covid-19 tidak optimal dan sangat berpengaruh pada kinerja belanja penanganan Covid-19 di Kalbar secara keseluruhan.

Itulah beberapa faktor penting yang terjadi di instansi K/L dan sangat mempengaruhi tingkat capaian realisasi belanja penanganan Covid-19.  Akhirnya setelah kita melihat faktor yang mempengaruhi capaian realisasi belanja penanganan Covid-19 secara menyeluruh dari tahap pengalokasian sampai dengan tahap pelaksanaan realisasi belanja , maka dapat disampaikan kesimpulan sebagai berikut :

Dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19, Instansi K/L dapat mengalokasikan pagu belanja yang bersumber dari hasil refocusing dan dari hasil optimalisasi belanja kontraktual maupun swakelola.   Dalam rangka mendukung percepatan belanja penanganan Covid-19, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan yang memberikan berbagai relaksasi/kelonggaran kepada instansi K/L agar dapat segera merealisasikan belanjanya.

Agar belanja penganan Covid-19 dapat terlaksana secara efektif maka diperlukan koordinasi dan  sinergi yang baik dalam internal maupun antar instansi K/L yang terlibat sejak tahap penganggaran sampai dengan tahap pelaksanaan belanja.  Dengan koordinasi yang baik maka kondisi seperti terjadinya sumber dana belanja ganda dapat dihindarkan.

Dan terakhir, untuk memudahkan koordinasi, monitoring kinerja  serta akuntabilitas pelaksanaan belanja  penanganan Covid-19, maka instansi K/L harus mentaati kebijakan terkait pelaksanaan belanja termasuk penggunaan akun khusus Covid-19.  Dengan adanya kepatuhan terhadap kebijakan dari instansi K/L pada pelaksanaan belanja Covid-19 maka akan sangat membantu pemerintah dalam melakukan koordinasi belanja penanganan Covid-19.  (*)

Penulis adalah PNS pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat

Most Read

Artikel Terbaru