
Oleh: Y Priyono Pasti*
Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih membayangi wajah pendidikan kita pada awal 2026. Hingga kini, lingkungan pendidikan masih rawan menjadi ruang yang mencekam akibat berbagai bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual. Sejumlah siswa, baik perempuan maupun laki-laki, menjadi korban predator yang justru berasal dari lingkungan pendidikan.
Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat, pada periode Januari–Maret 2026 terdapat 22 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Sebanyak 91 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual, sementara sisanya kekerasan fisik.
Data korban menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya menimpa perempuan, tetapi juga laki-laki dalam jumlah yang hampir seimbang. Dari 83 siswa yang menjadi korban, 41 di antaranya anak laki-laki dan 40 anak perempuan. Pelaku didominasi guru (54,5 persen), disusul pimpinan pondok pesantren dan kepala sekolah.
Kasus terbaru terjadi di Sembalun, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Seorang guru ASN diduga melakukan kekerasan seksual sejak korban masih duduk di bangku SD. Di Sinjai, Sulawesi Selatan, seorang guru SMA juga ditangkap atas dugaan pelecehan terhadap siswi.
Di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual, kebijakan pemerintah dinilai mengalami kemunduran. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) menghapus rincian 23 jenis kekerasan seksual yang sebelumnya diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Akibatnya, kekerasan seksual berpotensi direduksi hanya sebagai pelanggaran aturan sekolah atau etika tanpa definisi yang jelas. Kondisi ini dikhawatirkan membuat keadilan bagi korban menjadi kabur. Selain itu, sejumlah kasus berisiko tidak dianggap sebagai pelanggaran karena tidak diatur secara eksplisit.
Menjadi Momok
Kekerasan di dunia pendidikan terus terjadi. Ironisnya, banyak kasus yang diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Praktik ini berpotensi melanggengkan impunitas terhadap pelaku sehingga membahayakan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan kesejahteraan mental anak.
Hingga hari ini, kekerasan di sekolah masih menjadi momok dan persoalan serius yang menuntut penanganan tegas. Upaya penanganan sangat mendesak untuk menjamin kesehatan mental murid serta menciptakan proses pembelajaran yang menyenangkan, berkualitas, dan bermakna. Pasalnya, kasus kekerasan di sekolah cenderung meningkat tajam.
Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat, pada 2020 terdapat 91 kasus kekerasan di sekolah. Jumlah tersebut meningkat menjadi 142 kasus pada 2021, 194 kasus pada 2022, dan 285 kasus pada 2023. Pada 2024, jumlahnya melonjak tajam menjadi 573 kasus.



