
Oleh: Ya’ Asurandi*
Perang antara Iran dan koalisi Amerika Serikat–Israel yang berlangsung selama 40 hari kini memasuki fase gencatan senjata sejak 8 April dan dijadwalkan berakhir pada 22 April 2026. Konflik ini tidak hanya berdampak pada aspek militer, tetapi juga mengguncang stabilitas ekonomi global, terutama melalui kebijakan penutupan selektif Selat Hormuz oleh Iran. Langkah tersebut memicu volatilitas harga energi dunia, baik minyak maupun gas alam cair (LNG).
Analis Deutsche Bank, Mallika Sachdeva, menilai konflik ini berpotensi menguji ketahanan dolar AS sebagai mata uang utama dalam perdagangan energi global. Dampaknya mulai terlihat dari melemahnya dominasi petrodolar. Dalam kebijakan penutupan selektif itu, Iran mensyaratkan setiap kapal tanker yang melintasi Selat Hormuz untuk melakukan pembayaran minyak dan LNG menggunakan yuan Tiongkok. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Iran memperkuat hubungan ekonomi dengan China, yang menyerap sekitar 90 persen ekspor minyaknya—sekaligus mengurangi ketergantungan pada sistem keuangan berbasis dolar, terutama setelah puluhan tahun menghadapi embargo dari Amerika Serikat.
Data dari International Monetary Fund menunjukkan bahwa tekanan terhadap dolar bukan sekadar isu geopolitik. Pangsa cadangan devisa global dalam dolar AS turun menjadi 56,77 persen pada kuartal IV-2025, lebih rendah dibandingkan 56,93 persen pada kuartal sebelumnya. Sepanjang 2025, tren penurunan ini konsisten, dari sekitar 57,79 persen pada kuartal pertama hingga mencapai titik terendah sejak pertengahan 1990-an. Fenomena ini bahkan telah muncul sebelum konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel, namun semakin menguat setelah Iran menunjukkan kendali strategisnya atas Selat Hormuz. Sejumlah negara di Asia, Amerika Latin, Afrika, hingga Eropa mulai menjajaki transaksi energi menggunakan yuan, dengan sekitar 1.700 bank global dilaporkan beralih ke mata uang tersebut. Nilai yuan pun sempat mencapai level tertinggi dalam lebih dari tiga tahun terhadap dolar AS, terutama setelah pelemahan dolar yang terjadi pasca kesepakatan gencatan senjata.
Dalam konteks keamanan, perubahan ini mencerminkan ancaman non-tradisional bagi Amerika Serikat. Secara konseptual, keamanan tidak hanya dipahami sebagai ketiadaan ancaman militer, tetapi juga mencakup stabilitas ekonomi, politik, dan sosial. Serangan terhadap dominasi petrodolar melalui penguatan “petroyuan” dapat dilihat sebagai bentuk tekanan ekonomi yang signifikan. Selama ini, kekuatan dolar memungkinkan Amerika Serikat menggunakan sanksi ekonomi sebagai instrumen kebijakan luar negeri yang efektif, termasuk membatasi akses negara lain ke sistem keuangan global.
Di tengah dinamika global tersebut, pada 13 April 2026 di Pentagon, Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani kerja sama pertahanan bertajuk Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) 2026. Kesepakatan ini mencakup modernisasi militer, peningkatan kapasitas, pelatihan profesional, serta kerja sama operasional. Fokus strategisnya meliputi pengembangan teknologi pertahanan generasi baru dan penguatan hubungan antar personel, dengan tujuan memperkuat posisi Indonesia sekaligus menjaga stabilitas kawasan Indo-Pasifik.
Namun, sehari sebelum penandatanganan itu, media India Sunday Guardian mengungkap adanya proposal rahasia dari Amerika Serikat kepada Indonesia berupa Blanket Overflight Clearance. Dalam hukum udara internasional, sebagaimana diatur dalam Konvensi Chicago, ruang udara suatu negara merupakan wilayah yang sepenuhnya berdaulat. Setiap pesawat militer asing wajib mengajukan izin setiap kali melintas. Proposal Blanket Overflight Clearance pada dasarnya memotong prosedur tersebut dengan memberikan izin terbuka bagi pesawat militer untuk melintas tanpa perlu pengajuan per izin, selama dalam periode yang disepakati.
Dengan luas ruang udara Indonesia yang mencapai sekitar 7,78 juta kilometer persegi, termasuk wilayah Flight Information Region (FIR), posisi geografis Indonesia menjadi sangat strategis. Wilayah ini menghubungkan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, menjadikannya jalur vital bagi mobilitas militer. Bagi Amerika Serikat, akses bebas ke wilayah udara Indonesia akan mempercepat respons operasional menuju titik-titik konflik potensial seperti Laut Cina Selatan atau kawasan sekitar Taiwan. Selain itu, kemudahan akses ini juga membuka peluang lebih besar bagi aktivitas intelijen, pengawasan, dan pengintaian terhadap negara pesaing, khususnya China.
Di sisi lain, persetujuan terhadap proposal tersebut berpotensi membawa konsekuensi serius bagi Indonesia. Kedaulatan udara dapat tereduksi jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat. Selain itu, Indonesia berisiko terseret dalam konflik geopolitik yang melibatkan kekuatan besar, yang bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Keterbatasan kemampuan pertahanan udara nasional juga menjadi faktor penting, mengingat kesenjangan teknologi dengan Angkatan Udara Amerika Serikat.
Secara geopolitik, langkah ini juga dapat mengubah persepsi negara lain terhadap posisi Indonesia. Menurut teori Balance of Threat dari Stephen M. Walt, tindakan suatu negara tidak selalu dipandang netral, melainkan sebagai sinyal dalam distribusi ancaman. Memberikan akses luas kepada militer Amerika Serikat dapat ditafsirkan sebagai keberpihakan, meskipun secara resmi Indonesia tetap mengusung prinsip non-blok.

