
Oleh: Oktariana Dwi Wulandari, M.Pd*
Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang baru saja dirilis menghadirkan beragam respons. Sebagian sekolah menyambutnya dengan rasa syukur, sebagian lainnya menjadikannya bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan. Apapun hasilnya, satu hal yang patut disadari bersama adalah bahwa capaian murid tidak pernah lahir secara tiba-tiba. Di balik setiap angka yang muncul terdapat proses panjang yang dimulai dari ruang kelas, dari perencanaan pembelajaran yang disusun guru hingga pengalaman belajar yang dialami murid setiap hari.
Karena itu, ketika hasil TKA di berbagai daerah masih menunjukkan capaian yang belum optimal, pertanyaan yang perlu diajukan bukan semata-mata mengapa murid belum mencapai hasil yang diharapkan, melainkan apakah kita sudah cukup serius membangun kualitas proses pembelajaran yang menjadi fondasinya.
Dalam beberapa kesempatan mengisi pelatihan, pendampingan, maupun kegiatan peningkatan kompetensi guru di berbagai kabupaten dan kota, penulis menemukan fenomena yang menarik sekaligus mengkhawatirkan. Tidak sedikit guru yang masih mengalami kesulitan ketika diminta menganalisis dokumen kebijakan kurikulum yang menjadi dasar penyelenggaraan pembelajaran. Bahkan sebagian belum memahami secara utuh perubahan-perubahan yang terjadi pada regulasi kurikulum maupun filosofi yang melatarbelakanginya.
Fenomena ini tentu tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh guru. Banyak guru yang terus belajar, beradaptasi, dan memperbarui kompetensinya secara mandiri. Namun fakta bahwa masih terdapat sebagian pendidik yang kurang akrab dengan dokumen fundamental kurikulum patut menjadi perhatian bersama.
Padahal, di era ketika informasi dapat diakses hanya melalui genggaman tangan, kemampuan untuk terus belajar semestinya menjadi karakter dasar dari seorang pendidik. Guru adalah profesi yang tidak pernah selesai belajar. Ketika dunia berubah, murid berubah, teknologi berubah, dan kebutuhan kompetensi abad ke-21 terus berkembang, maka guru juga dituntut untuk terus memperbarui cara pandang dan praktik pembelajarannya.
Dalam konteks saat ini, salah satu dokumen yang sangat penting untuk dipahami adalah BSKAP Nomor 46 Tahun 2025 tentang Capaian Pembelajaran pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dokumen tersebut bukan sekadar regulasi administratif yang harus dibaca untuk memenuhi kewajiban formal. BSKAP merupakan arah kebijakan yang menjadi landasan dalam merancang pembelajaran sekaligus memiliki keterkaitan erat dengan kompetensi yang diukur melalui TKA.
Sayangnya, masih ditemukan guru yang memahami kurikulum sebatas dokumen yang harus dilengkapi. Capaian Pembelajaran (CP), Tujuan Pembelajaran (TP), hingga Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) sering kali dipandang sebagai pekerjaan administratif, bukan sebagai instrumen berpikir yang membantu guru merancang pengalaman belajar yang bermakna bagi murid.
Akibatnya, proses pembelajaran berisiko kehilangan arah. Guru mengajar materi demi materi, menyelesaikan halaman demi halaman buku, tetapi kurang memiliki gambaran yang jelas tentang kompetensi apa yang sebenarnya sedang dibangun pada diri murid. Pembelajaran berjalan, tetapi tidak selalu bergerak menuju tujuan yang direncanakan secara sadar dan sistematis.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Tidak mungkin menghasilkan pembelajaran yang berkualitas apabila fondasi perencanaannya sendiri belum dibangun dengan baik. Sebagaimana seorang arsitek membutuhkan gambar rancangan sebelum membangun sebuah gedung, guru memerlukan pemahaman yang utuh terhadap CP, TP, dan ATP sebelum melaksanakan pembelajaran di kelas. Tanpa fondasi tersebut, pembelajaran berpotensi berlangsung secara rutin, tetapi tidak selalu efektif dan sitematis.



