
Oleh: Y Priyono Pasti
Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, sedangkan pada ayat (2) dinyatakan bahwa pemerintah wajib membiayai dan menyelenggarakannya. Selanjutnya, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Sementara itu, Pasal 11 ayat (1) UU Sisdiknas menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan, kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi bagi setiap warga negara.
Merujuk pada ketentuan tersebut, memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, menyenangkan, mendalam, dan bermakna merupakan hak setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara. Pendidikan adalah hak asasi yang dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
Terus Digulirkan
Menyadari pentingnya pendidikan dasar dan menengah yang bermutu bagi semua, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus menggulirkan berbagai program prioritas strategis untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan akses pendidikan.
Setidaknya terdapat enam program prioritas Kemendikdasmen. Pertama, penguatan pendidikan karakter yang menekankan pentingnya pembentukan akhlak dan kesehatan peserta didik. Kedua, wajib belajar 13 tahun yang berfokus pada perluasan akses pendidikan, termasuk penguatan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pelibatan sukarelawan pendidikan.
Ketiga, peningkatan kualifikasi dan kesejahteraan guru melalui berbagai program pelatihan guna mencetak tenaga pendidik yang lebih berkualitas. Keempat, penguatan literasi dan sains untuk meningkatkan keterampilan teknologi peserta didik sejak dini.
Kelima, perbaikan sarana dan prasarana melalui renovasi sekolah guna menciptakan lingkungan belajar yang lebih layak. Keenam, pembangunan bahasa dan sastra untuk melestarikan bahasa daerah serta meningkatkan literasi bahasa Indonesia.
Jika dicermati secara saksama, keenam program prioritas tersebut sejalan dengan cita-cita keadilan yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan berkualitas merupakan hak setiap warga negara yang harus dapat diakses oleh seluruh anak bangsa, termasuk mereka yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Pada titik inilah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berkeadilan menemukan urgensinya.


