Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

FKIP dalam Cermin Alumni Dan Peminat

H
Penulis: Hanif PP❯
Jayadi, S.Pd., M.Or.
Jayadi, S.Pd., M.Or.

Advertisement

Oleh: Jayadi,S.Pd.,M.Or

Pendidikan sangat erat kaitannya dengan proses mendidik siswa. Cara dan metode yang digunakan dalam menyampaikan pembelajaran kepada siswa sangat bergantung pada guru. Seorang pendidik seyogianya memiliki pengetahuan yang komprehensif serta kemampuan menjelaskan materi dengan baik sehingga siswa dapat menyerap dan menguasai materi yang disampaikan.

Proses pendidikan diawali dengan kegiatan belajar untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diharapkan. Tugas seorang pendidik pada era saat ini semakin pelik dan kompleks. Guru dituntut memiliki penguasaan materi yang baik agar mudah dipahami siswa. Selain itu, guru juga harus memiliki keterampilan, kemampuan, dan kompetensi profesional dalam menerapkan berbagai metode pembelajaran sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai dan siswa mampu menginterpretasikan materi yang diajarkan dengan tepat.

Advertisement

Di samping itu, guru juga dituntut mampu mengatasi berbagai permasalahan siswa dengan memberikan solusi secara tepat, cermat, dan bijaksana. Kecerdasan, keterampilan, serta kompetensi seorang guru menjadi modal utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tugas guru tidak hanya sebatas mengajar, tetapi juga membimbing serta mengawasi perkembangan perilaku peserta didik.

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 19 Tahun 2024. Pada Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru maupun guru untuk memperoleh sertifikat pendidik. Regulasi ini menjadi dasar pengaturan penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru.

Peraturan tersebut diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan guru profesional, meningkatkan kompetensi pendidik, serta menggantikan regulasi sebelumnya. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas dan mutu pendidik agar memiliki kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Pemerintah berharap proses pendidikan profesi guru dapat berlangsung secara lebih efektif, terstandar, teruji, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran.

Advertisement

Regulasi ini memberikan pengaruh besar bagi lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) sebagai pencetak calon guru. Lulusan sarjana pendidikan, baik yang akan mengikuti PPG Prajabatan, PPG Guru Tertentu, maupun guru yang masih bertugas dan belum memasuki masa purna tugas, pada akhirnya harus mengikuti program PPG untuk memperoleh sertifikat pendidik. Melalui regulasi ini diharapkan guru menjadi lebih adaptif terhadap perubahan zaman sehingga mampu berkontribusi dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional secara berkelanjutan.

Kebijakan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 bertujuan meningkatkan kualitas guru, termasuk bagi lulusan Sarjana Pendidikan (S.Pd.) yang wajib mengikuti PPG. Namun, apakah para alumni telah mengetahui sejak dini mengenai regulasi terbaru tersebut? Apakah mereka telah siap merencanakan dan mengikuti program PPG setelah lulus kuliah? Apakah mereka memahami mekanisme penyelenggaraan PPG serta tujuan sertifikasi pendidik? Ataukah persoalan ini hanya dianggap sebagai fenomena yang akan berlalu begitu saja?

Tantangan yang dihadapi semakin berat dan kompleks. Muncul pertanyaan, apakah perjuangan menempuh pendidikan selama delapan semester atau bahkan lebih belum cukup untuk disebut sebagai tenaga profesional sebelum memperoleh sertifikat pendidik?

Kemungkinan kondisi ini dapat menimbulkan kesenjangan bagi lulusan FKIP sehingga sebagian di antaranya enggan melanjutkan cita-citanya menjadi pendidik. Tidak sedikit lulusan sarjana pendidikan yang tidak kembali ke kampung halaman karena sulit memperoleh kesempatan mengajar dengan alasan belum memiliki sertifikat pendidik. Padahal, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Pasal 1 ayat (5), sertifikat pendidik merupakan bukti formal pengakuan bahwa seorang guru adalah tenaga profesional. Di sisi lain, masih terdapat daerah yang menyatakan belum memiliki anggaran khusus untuk memberikan tunjangan kepada guru honorer.

Advertisement

Artikel Terkait

Guru Tidak Harus Jago Teknologi untuk Mengajar di Era Digital

Guru Tidak Harus Jago Teknologi untuk Mengajar di Era Digital

Portal Ruang Murid memudahkan guru memanfaatkan teknologi untuk pembelajaran digital, literasi, dan numerasi.

Sekolah Rakyat Kekurangan 90 Ribu Guru Agama, Kemenag Siapkan Solusi

Sekolah Rakyat Kekurangan 90 Ribu Guru Agama, Kemenag Siapkan Solusi

Sekolah Rakyat menghadapi kekurangan 90 ribu guru agama. Kemenag menyiapkan solusi agar layanan pendidikan bagi anak miskin tetap berjalan.

Kemendikdasmen Siapkan Beasiswa S1 untuk 150 Ribu Guru, Tingkatkan Kualitas Pengajaran

Kemendikdasmen Siapkan Beasiswa S1 untuk 150 Ribu Guru, Tingkatkan Kualitas Pengajaran

Kemendikdasmen menyiapkan beasiswa S1 bagi 150.000 guru untuk meningkatkan kualifikasi dan kualitas pembelajaran di sekolah.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer