
Oleh: Prof. Perdana Wahyu Santosa
Kabar mengenai sedikitnya 39 pemerintah daerah (pemda) yang mulai megap-megap dan terancam tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi alarm keras bagi arsitektur keuangan publik kita. Fenomena ini bukan sekadar persoalan keterlambatan Transfer ke Daerah (TKD) atau masalah administratif, melainkan cerminan rapuhnya struktur kemandirian fiskal di tingkat lokal.
Ketika belanja pegawai menembus lebih dari 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ruang fiskal untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pengentasan kemiskinan otomatis menyusut drastis. Pemerintah daerah pun terjebak dalam lingkaran birokrasi yang menggerus kapasitas fiskalnya sendiri.
Langkah cepat pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang melakukan pendataan, evaluasi, serta menyiapkan bantalan fiskal tambahan patut diapresiasi. Penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) bukan sekadar langkah darurat, melainkan wujud kehadiran negara untuk memastikan pelayanan publik di daerah tetap berjalan.
Meski demikian, kebijakan afirmatif ini harus ditempatkan sebagai solusi sementara dalam kerangka reformasi fiskal jangka panjang, bukan menjadi pola bantuan yang terus berulang hingga memicu moral hazard. Bantuan darurat harus menjadi jembatan menuju kemandirian fiskal, bukan tujuan akhir desentralisasi.
Anatomi Ketergantungan dan Jebakan Rutinitas
Akar persoalan krisis fiskal daerah terletak pada ketimpangan antara besarnya kewenangan belanja dan terbatasnya kemampuan daerah menghimpun pendapatan secara mandiri. Hingga kini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sebagian besar kabupaten dan kota masih jauh dari memadai.
Akibatnya, ketergantungan terhadap dana transfer pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), menjadi sangat tinggi. Ketika pemerintah pusat melakukan penyesuaian anggaran akibat tekanan ekonomi atau perubahan kebijakan fiskal, daerah yang tidak memiliki PAD kuat akan segera menghadapi tekanan likuiditas.
Situasi ini diperparah oleh kebijakan rekrutmen aparatur, termasuk pengangkatan PPPK, yang dalam sejumlah kasus belum sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dalam jangka panjang. Anggaran yang seharusnya mendorong investasi publik dan menggerakkan ekonomi lokal justru terserap untuk membiayai belanja rutin birokrasi.
Belanja pegawai yang melampaui separuh APBD mencerminkan tata kelola yang belum efisien dan belum berorientasi pada keberlanjutan. Ironisnya, bertambahnya jumlah aparatur belum tentu diikuti peningkatan kualitas pelayanan publik. Birokrasi yang semakin besar justru berpotensi menjadi beban struktural yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Reorientasi Transfer dan Komitmen Kemandirian
Proyeksi kenaikan pagu TKD pada periode mendatang hingga kisaran Rp710 triliun-Rp810 triliun menjadi peluang sekaligus tantangan bagi hubungan fiskal pusat dan daerah. Tambahan anggaran tersebut harus diikuti perubahan paradigma pengawasan agar setiap rupiah benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.


