
Oleh: Maria Goreti, S.Sos.,M.Si*
INDONESIA darurat narkotika, dan itu fakta yang dapat disaksikan langsung dalam kehidupan sehari-hari. Narkotika telah merasuk ke lingkungan pendidikan, keluarga, tempat kerja, hingga memenuhi 65 persen lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Oleh karena itu, ketika sebagian besar penghuni lapas tersangkut perkara narkotika, maka pertanyaan pertama yang harus diajukan adalah sudah seriuskah negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika?
Pertama dan utama memang harus diakui bahwa pemerintah sudah membentuk berbagai kebijakan untuk melawan narkoba di Indonesia. Itu perlu diapresiasi. Namun, kita harus juga jujur mengakui bahwa kebijakan tersebut masih berjalan secara reaktif. Ini terbukti dengan banyaknya korban penyalahgunaan narkotika, tetapi belum cukup efektif dalam membongkar ekosistem bisnis haram ini. Setiap kali jaringan berhasil diputus, jaringan baru muncul dengan berbagai modus, operasi, dan inovasi.
Ibarat sebuah perlombaan, negara masih berlari di lintasan yang sama, sementara sindikat narkotika telah berganti kendaraan dan mengubah arah permainan.
Kalimantan Barat
Bagi Kalimantan Barat, persoalan narkotika jauh lebih serius. Provinsi yang berbatasan langsung dengan Malaysia ini merupakan salah gerbang terdepan Indonesia. Garis perbatasan darat yang membentang sepanjang 978 kilometer ini melintasi 96 Desa, 14 Kecamatan dan 5 Kabupaten. Wilayah yang luas dengan jalur geografis yang beragam menjadikan Kalimantan Barat sangat rentan dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika dari jaringan internasional.
Kerentanan ini terbukti dengan data yang dipaparkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rapat kerja bersama Komite 1 DPD RI pada 7 Juli 2026, di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta. Menurut BNN, terdapat 47 kawasan di Kalimantan Barat yang masuk dalam zona merah dengan 3 kawasan berstatus "bahaya" dan 44 kawasan berstatus "waspada". Dengan kata lain, data ini menempatkan wilayah ini sebagai daerah yang memerlukan perhatian khusus dan intervensi darurat dari pemerintah pusat maupun daerah dalam upaya pemberantasan narkotika.
Di sisi lain, BNNP Kalimantan Barat menyebut bahwa jumlah pengguna aktif narkoba di Kalimantan Barat mencapai sekitar 16.700 hingga 16.750 orang. Selain itu, terdapat sekitar 33.500 orang lainnya di provinsi ini yang pernah menggunakan narkoba tetapi sudah tidak aktif dalam satu tahun terakhir.



