Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lara Guru Swasta

H
Penulis: Hanif❯
Y Priyono Pasti.
Y Priyono Pasti.

Advertisement

Oleh: Y Priyono Pasti*

TUNJANGAN Profesi Guru (TPG) untuk guru swasta (yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat) diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yakni pasal 16. Secara detail, pasal 16 itu mengatur bahwa guru swasta dengan sertifikat pendidik berhak atas tunjangan profesi, yang besarnya setara 1 kali gaji pokok guru PNS dengan kualifikasi serupa, dengan dana yang bersumber dari APBN/APBD. Aturan ini memberikan kepastian hukum dan kepastian kesejahteraan bagi guru sekolah swasta yang telah memiliki sertifikat pendidik atas TPG-nya.

Namun, belakangan ini, banyak guru swasta khawatir akan nasib tunjangan profesinya (TPG-nya). Pasalnya, dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dinilai tidak lagi mengatur secara eksplisit dasar hukum pemberian TPG bagi guru bersertifikat yang diangkat penyelenggara pendidikan masyarakat.

Advertisement

Draf RUU Sisdiknas versi 8 Juli 2026 hanya mengatur secara eksplisit tunjangan profesi berbasis kinerja bagi guru bersertifikat yang diangkat pemerintah pusat. Guru yang diangkat pemerintah pusat saat ini terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sementara untuk guru swasta bersertifikat tidak diatur secara eksplisit perihal tunjangan profesinya. Padahal, selama ini guru bersertifikat di sekolah swasta juga menerima TPG sebesar Rp2 juta perbulan, meski belum setara dengan guru ASN yang memperoleh tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.

Merespon dan menyikapi draf RUU Sisdiknas yang cenderung abai terhadap nasib guru swasta ini, sejumlah organisasi guru dan penyelenggara sekolah swasta menilai ketentuan tersebut membuat keberlanjutan TPG bagi guru sekolah swasta kehilangan kepastian hukum. Penyusunan RUU Sisdiknas seharusnya menjadi momentum memperkuat kedudukan, profesionalitas, perlindungan, dan kesejahteraan semua guru tanpa membedakan status, guru ASN atau guru swasta.

Advertisement

Lara guru swasta tak hanya soal ketidakpastian nasib TPG-nya, tetapi juga menghadapi kendala inpassing, yakni penyetaraan jabatan bagi guru yang telah bersertifikat pendidik. Hingga kini, pengajuan surat keputusan inpassing belum kembali dibuka sehingga masa kerja guru swasta tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat dan golongan.

 

Tugas Mulia yang Sama

Guru negeri (ASN) dan guru swasta mempunyai peran, fungsi, dan tugas mulia yang sama dalam menentukan nasib dan kualitas generasi bangsa di masa depan. Keduanya, sama-sama mendidik generasi peradaban negeri ini untuk menjadi insan-insan yang cerdas, berwatak, bermoral, berohani, dan mempribadi (memiliki integritas pribadi yang unggul). 

Menyadari betapa pentingnya penghargaan dan perlakuan yang sama terhadap guru (tak ada perbedaan status antara guru negeri-swasta karena sama-sama bertugas mendidik anak bangsa), UNESCO dan ILO pada tahun 1966 merekomendasikan agar jangan ada diskriminasi apa pun dalam hal kesejahteraan dan kondisi kerja antara guru pemerintah (negeri) dan swasta.

Advertisement

Artikel Terkait

Ratusan Siswa dan Guru Sakit, SMKN 6 Semarang Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara

Ratusan Siswa dan Guru Sakit, SMKN 6 Semarang Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara

SMKN 6 Semarang meminta distribusi MBG dihentikan sementara usai ratusan siswa dan guru mengalami gangguan kesehatan.

Putusan MK Soal Anggaran MBG Jadi Angin Segar Dunia Pendidikan, Guru Minta Diterapkan Segera

Putusan MK Soal Anggaran MBG Jadi Angin Segar Dunia Pendidikan, Guru Minta Diterapkan Segera

Putusan MK larang dana MBG gerogoti anggaran pendidikan. Guru honorer desak penerapan di APBN 2027 demi kepastian nasib.

Guru Besar dari Jawa Barat Berbagi Ilmu di Pontianak, Kanwil Kemenkum Kalbar Hadir Perkuat Kolaborasi Akademik

Guru Besar dari Jawa Barat Berbagi Ilmu di Pontianak, Kanwil Kemenkum Kalbar Hadir Perkuat Kolaborasi Akademik

Kanwil Kemenkum Kalbar perkuat kolaborasi akademik dan Tri Dharma dalam PkM Nasional bersama Guru Besar Jawa Barat di UPB.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer