
Oleh: Hasan Basri, S.EI*
“KETAHUILAH, aku tidak mengutus para gubernur dan pejabatku kepada kalian untuk memukul punggung kalian atau mengambil harta kalian. Aku mengutus mereka untuk mengajarkan agama kalian dan melayani urusan-urusan kalian.” (Sayyidina Umar bin Khattab RA)
Agustus selalu menjadi momentum bagi bangsa ini untuk merefleksikan makna kemerdekaan. Namun, bagi sebagian besar akar rumput, kemerdekaan sejati bukan sekadar urusan seremonial lepasnya bangsa dari penjajahan asing. Kemerdekaan yang sesungguhnya adalah pemenuhan hak dasar secara berdaulat.
Sayangnya, delapan dekade pascakemerdekaan, jaminan konstitusional tersebut masih terasa setengah hati. Kita dipaksa menyaksikan kenyataan pahit ketika pelayanan publik masih dikelola dengan paradigma feodal yang membagi-bagi hak rakyat berdasarkan “kasta” ekonomi.
Akar masalahnya bukan terletak pada ketiadaan anggaran, melainkan pada rusaknya paradigma birokrasi. Aparatur negara sering kali masih mengidap penyakit feodalisme akut warisan kolonial (priyayi mentality). Mereka menempatkan diri sebagai penguasa yang memberikan belas kasihan (karitas), bukan pelayan yang menjalankan kewajiban hukum dari rakyat selaku “majikan” tertinggi negara.
Padahal, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 secara absolut menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat adalah pemegang mandat tertinggi, dan birokrasi adalah pelayan publik yang digaji dari setiap rupiah pajak yang dikumpulkan dari keringat rakyat.
Instrumen hukum nasional sebenarnya sudah memberikan jaminan pemenuhan hak ekosob secara kuat yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005 (Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya), serta perlindungan sipil melalui UU No. 12 Tahun 2005. Lebih dari itu, Indonesia memiliki UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan seluruh instansi mengedepankan kepastian hukum dan transparansi. Namun, dalam implementasinya, pasal-pasal ini kerap kali dikerdilkan menjadi formalitas belaka di atas kertas, sementara diskriminasi pelayanan secara de facto terus meluas di empat sektor fundamental.
Pertama, di sektor pendidikan tinggi, sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bertransformasi menjadi barikade komersial yang menjegal anak-anak berprestasi sejak proses daftar ulang di awal maupun setiap semester.
Untuk merombak ini, negara harus berani mengambil alih tanggung jawab pembiayaan penuh secara meritokratis. Minimal 50 lulusan terbaik berdasarkan peringkat dari setiap sekolah di seluruh penjuru Indonesia wajib diberikan beasiswa kuliah gratis terjamin hingga sarjana tanpa terjebak rumitnya birokrasi pembuktian kemiskinan yang kerap salah sasaran.
Kedua, di sektor kesehatan, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menuntut diakhirinya sistem kasta jaminan medis. Praktik pembagian kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan adalah bentuk diskriminasi nyata terhadap hak hidup kemanusiaan yang dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.



