
Oleh: Maria Goreti, S.Sos., M.Si*
Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah kondisi peladang saat ini. Sudah menjadi korban, tetapi masih juga disalahkan. Karena itu, mereka kecewa dan mereka juga marah.
Keterlambatan negara dalam mengantisipasi situasi bencana karhutla membuat mereka kecewa. Apalagi bencana ini sesungguhnya telah diperingatkan. World Meteorological Organization (WMO) telah mengingatkan dampak El Niño, sementara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga menyebut El Niño 2026 telah aktif dan sebagian wilayah Indonesia berpotensi mengalami kemarau lebih awal.
Dan ketika risiko sudah diketahui, seharusnya kondisi tidak akan separah ini, dan peladang tidak menanggung kerugian materil yang besar akibat dari bencana ini.
Sementara itu, masyarakat juga marah karena setelah kebakaran yang tidak kunjung teratasi, dan asap terbang ke sana kemari, para peladang lah yang kembali menjadi kelompok yang dicurigai. Padahal di banyak tempat mereka menjadi orang pertama yang bergotong royong memadamkan api sebaik-baiknya.
Kemarahan semakin menguat setelah pemerintah memperkuat instrumen hukum dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam kacamata mereka, Inpres yang ditetapkan 31 Agustus 2026 itu adalah instrumen yang digunakan pemerintah untuk mencabut Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pembukaan lahan perladangan dengan cara membakar berbasis kearifan lokal.
Berladang Bukan Membakar
Larangan membakar tentu diperlukan. Siapa pun yang sengaja membakar dan menyebabkan kerusakan harus bertanggung jawab. Dan peladang pun meminta pemerintah tegas dalam soal ini.
Tetapi berladang tidak sama dengan membakar.



