Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan (Lagi) Korbankan Peladang

H
Penulis: Hanif❯
Maria Goreti
Maria Goreti

Advertisement

Oleh: Maria Goreti, S.Sos., M.Si*

Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah kondisi peladang saat ini. Sudah menjadi korban, tetapi masih juga disalahkan. Karena itu, mereka kecewa dan mereka juga marah.

Keterlambatan negara dalam mengantisipasi situasi bencana karhutla membuat mereka kecewa. Apalagi bencana ini sesungguhnya telah diperingatkan. World Meteorological Organization (WMO) telah mengingatkan dampak El Niño, sementara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga menyebut El Niño 2026 telah aktif dan sebagian wilayah Indonesia berpotensi mengalami kemarau lebih awal.

Advertisement

Dan ketika risiko sudah diketahui, seharusnya kondisi tidak akan separah ini, dan peladang tidak menanggung kerugian materil yang besar akibat dari bencana ini.

Sementara itu, masyarakat juga marah karena setelah kebakaran yang tidak kunjung teratasi, dan asap terbang ke sana kemari, para peladang lah yang kembali menjadi kelompok yang dicurigai. Padahal di banyak tempat mereka menjadi orang pertama yang bergotong royong memadamkan api sebaik-baiknya.

Kemarahan semakin menguat setelah pemerintah memperkuat instrumen hukum dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Advertisement

Dalam kacamata mereka, Inpres yang ditetapkan 31 Agustus 2026 itu adalah instrumen yang digunakan pemerintah untuk mencabut Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pembukaan lahan perladangan dengan cara membakar berbasis kearifan lokal.

 

Berladang Bukan Membakar

Larangan membakar tentu diperlukan. Siapa pun yang sengaja membakar dan menyebabkan kerusakan harus bertanggung jawab. Dan peladang pun meminta pemerintah tegas dalam soal ini.

Tetapi berladang tidak sama dengan membakar.

Advertisement

Artikel Terkait

Adat yang Baik dan Rusak dalam Islam, Ini Batasannya Menurut Syariat

Adat yang Baik dan Rusak dalam Islam, Ini Batasannya Menurut Syariat

Adat dapat diperhitungkan dalam hukum adalah الْعُرْفُ الصَّحِيحُ atau al-‘urf ash-shahih:kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat

ICPI Dorong Pemulihan Desa Adat Sade Tak Sekadar Bangun Kembali Pasca Kebakaran

ICPI Dorong Pemulihan Desa Adat Sade Tak Sekadar Bangun Kembali Pasca Kebakaran

ICPI meminta pemulihan Desa Adat Sade mencakup pelestarian aset budaya, pemulihan ekonomi, dan keberlanjutan pariwisata berbasis adat.

Prabowo Dukung Masyarakat Adat dan Peladang Kalbar, Penanganan Karhutla Diperkuat

Prabowo Dukung Masyarakat Adat dan Peladang Kalbar, Penanganan Karhutla Diperkuat

Prabowo mendukung masyarakat adat dan peladang Kalbar dalam menjaga alam, sementara penanganan karhutla diperkuat personel dan helikop

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer