
Oleh: Prof. Hermansyah*
DI Kalimantan Barat, alam bukan sekadar bentang hutan, sungai, dan hamparan gambut. Alam adalah ruang kehidupan: tempat masyarakat memperoleh pangan, mencari nafkah, dan mewariskan pengetahuan. Ketika sungai tercemar, hutan rusak, atau lahan terbakar, yang terancam bukan hanya keseimbangan ekosistem, melainkan juga kesehatan, keadilan sosial, dan masa depan masyarakat.
Mengapa kerusakan lingkungan tetap menjadi tantangan ketika agama mengajarkan tanggung jawab moral manusia terhadap ciptaan Tuhan? Ini bukan tuduhan terhadap umat beragama, melainkan ajakan menguji apakah nilai keagamaan hadir dalam keputusan ekonomi, praktik sosial, dan kebijakan publik.
Krisis lingkungan di Kalimantan Barat bukan semata-mata krisis kesadaran individu, melainkan juga krisis tata kelola. Keuntungan ekonomi dapat dinikmati sebagian pihak, sementara kerusakan ekologis ditanggung masyarakat dan generasi mendatang. Solusinya tidak cukup berupa seruan moral, penanaman pohon, atau aturan di atas kertas. Kita membutuhkan kesalehan ekologis yang diwujudkan melalui tanggung jawab kelembagaan, penataan kepentingan ekonomi, dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dari Ibadah Menuju Tanggung Jawab Ekologis
Dalam Islam, manusia dipahami sebagai khalifah di bumi. Amanah ini bukan izin mengeksploitasi alam tanpa batas, melainkan tanggung jawab mengelola kehidupan secara adil. Surah ar-Rum ayat 41 menghubungkan kerusakan di darat dan laut dengan perbuatan manusia, sedangkan Surah ar-Rahman ayat 7–9 menegaskan prinsip keseimbangan atau mizan.
Prinsip-prinsip ini menjadi landasan etika lingkungan Islam. Kesalehan semestinya tampak dalam kesediaan mempertimbangkan akibat tindakan terhadap kehidupan lain. Menjaga sungai, mencegah kebakaran hutan, mengurangi pencemaran, dan melindungi ruang hidup masyarakat merupakan wujud tanggung jawab moral.
Namun, kesalehan sering lebih mudah dikenali melalui ritual individual daripada tanggung jawab ekologis kolektif. Kegiatan ibadah dan bangunan keagamaan terlihat nyata, sementara dampak lingkungan dari keputusan ekonomi dan pembangunan tidak selalu mendapat perhatian setara. Di sinilah kesalehan ekologis penting: bukan untuk mengurangi arti ibadah, melainkan memperluas konsekuensi etikanya ke kehidupan sosial.
Kesalehan ekologis juga tidak boleh dibebankan hanya kepada individu. Warga dapat mengurangi sampah, tetapi tetap hidup dalam sistem pengelolaan sampah yang buruk. Masyarakat dapat menjaga sungai, tetapi tidak mempunyai kewenangan menghentikan kegiatan yang mencemarinya. Kesadaran pribadi penting, tetapi dampaknya terbatas tanpa perubahan kelembagaan.
Kerusakan lingkungan tidak cukup dijelaskan melalui perilaku individu. Hubungan masyarakat dengan alam dibentuk oleh kebutuhan ekonomi, struktur kekuasaan, akses terhadap tanah, kebiasaan turun-temurun, dan kebijakan yang memperluas atau mempersempit pilihan penghidupan.



