Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nasabah Prioritas dalam Pelayanan Publik

A
Tariyah, S.Pd.I., M.H.
Tariyah, S.Pd.I., M.H.

Advertisement

 

Oleh: Tariyah, S.Pd.I., M.H.*

BEBERAPA waktu lalu, media sosial diramaikan oleh video sekelompok ibu-ibu nasabah prioritas sebuah bank swasta di Indonesia. Mereka berjoget dengan santun dan ceria, diiringi lagu lawas yang indah didengar dan mudah diingat. Video tersebut menginspirasi saya untuk menulis opini berjudul “Nasabah Prioritas” dalam Pelayanan Publik.

Advertisement

Sejatinya, istilah nasabah tidak dikenal dalam konteks pelayanan publik karena istilah tersebut identik dengan dunia perbankan. Namun, saya mengadopsi istilah “nasabah prioritas” untuk menggambarkan bahwa dalam pelayanan publik juga dikenal konsep pelayanan prioritas.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menggunakan istilah pelayanan khusus. Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyelenggara wajib menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dengan perlakuan khusus yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Ketentuan mengenai pelayanan khusus tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan. Dalam konteks ini, pelayanan khusus juga diwujudkan melalui pelayanan publik yang ramah kelompok rentan.

Advertisement

1. Pelayanan Ramah Kelompok Rentan adalah Pelayanan Prioritas

Kelompok rentan adalah masyarakat yang memiliki karakteristik dan kondisi tertentu sehingga berisiko tinggi mengalami hambatan dalam mengakses pelayanan publik, baik akibat faktor fisik, sosial, ekonomi, lingkungan, maupun geografis.

Kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, perempuan hamil, anak-anak, serta korban bencana alam dan bencana sosial.

Pelayanan prioritas bagi kelompok rentan bukanlah bentuk keistimewaan yang diberikan berdasarkan status sosial atau kemampuan ekonomi. Sebaliknya, pelayanan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa setiap orang dapat mengakses pelayanan publik secara adil sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya.

2. Perspektif Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan

Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, kelompok rentan berisiko mengalami diskriminasi, marginalisasi, atau eksklusi yang dapat menghambat partisipasi dan kontribusi mereka dalam kehidupan bermasyarakat.

Advertisement

Artikel Terkait

Ombudsman Petakan Krisis BBM di 25 Provinsi, Bali Terapkan WFH Tiga Hari

Ombudsman Petakan Krisis BBM di 25 Provinsi, Bali Terapkan WFH Tiga Hari

Kelangkaan BBM mendorong Bali memberlakukan WFH tiga hari dan mengoperasikan sedikitnya 52 SPBU selama 24 jam. Ombudsman RI mencatat ganggua

Bappisus Usut Klaster Mewah Lapas Cibinong, Investigasi Ditargetkan Rampung 2 Oktober

Bappisus Usut Klaster Mewah Lapas Cibinong, Investigasi Ditargetkan Rampung 2 Oktober

Bappisus mengusut dugaan klaster mewah Lapas Cibinong, dari fasilitas yang dipindahkan hingga 13 rumah dinas yang belum tercatat sebagai ase

Dinas Sosial Sambas Raih Penghargaan Ombudsman RI 2025, Skor Pelayanan Publik 78,31 Jadi Sorotan

Dinas Sosial Sambas Raih Penghargaan Ombudsman RI 2025, Skor Pelayanan Publik 78,31 Jadi Sorotan

Dinas Sosial Kabupaten Sambas meraih penghargaan Ombudsman RI 2025 dengan skor 78,31, menjadi motivasi meningkatkan pelayanan publik.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer