Oleh: Abdul Hamid
Perumahan maupun permukiman merupakan bagian utama dari infrastruktur suatu wilayah pemerintahan, mulai wilayah terkecil, sampai terbesar/provinsi. Selalu menjadi bahan pembicaraan setiap tahunnya dalam musyawarah perencanaan bangunan yang menyangkut berbagai aspek, baik disain, pelaksanaan, operasional/pemanfaatan, maupun permasalahan, dan pengendaliannya.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan bahwa perumahan adalah kumpulan beberapa rumah yang terdapat dalam satu wilayah tinggal. Sedangkan permukiman diartikan sebagai daerah tempat bermukim atau perihal bermukim bagi penduduk tetap, lingkungan tempat tinggal/hunian, atau daerah/kawasan.
Kalau menginginkan definisi yang lebih jelas tentunya bisa dirujuk pada ketentuan, peraturan yang berlaku tentang kedua hal ini. Misalnya, dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, atau pun peraturan pemerintah pusat/menteri terkait/pemerintah daerah terbaru/yang masih berlaku.
Baik perumahan maupun permukiman sebagai infrastruktur, tentu memerlukan persyaratan khusus yang tergantung dari fungsi dan pemanfaatan perumahan atau permukiman itu. Kondisi geografis wilayah, menjadi salah satu faktor penentu dalam merencanakan, melaksanakan pekerjaan, memanfaatkan, dan juga memelihara, termasuk mengendalikan perumahan, dan permukiman tersebut.
Pembangunan perumahan, dan kawasan permukiman, sebagaimana diketahui, merupakan kegiatan yang melibatkan banyak sektor, dan tentunya berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat setempat khususnya. Pemerintah setempat khususnya, pemerintah pusat umumnya, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan atau ketentuan yang berlaku tentang hal ini, bertanggungjawab melindungi rakyat dengan menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman untuk tempat tinggal yang layak dengan kondisi lingkungan yang aman, harmonis, sehat, berkelanjutan, dan tentunya juga tidak mengabaikan budaya setempat.
Adapun persyaratan teknis pembangunannya meliputi berbagai aspek penting seperti studi pendahuluan, kelayakan, disain, pelaksanaan bangunannya/konstruksinya sesuai standar yang berlaku, operasional/pemanfaatan, serta pemeliharaan-termasuk pengendaliannya.
Pembangunan perumahan dan atau permukiman tentunya harus atau tidak boleh mengabaikan infrastruktur terkait, sebagian mengkategorikannya sebagai prasarana, sarana, utilitas umum (PSU) yang memadai, kualitas lingkungan yang baik, dan berfungsi sesuai rencana ketika memasuki fase operasional/pemanfaatannya, dan pemeliharaan-termasuk pengendaliannya.
Dalam proses disain, infrastruktur ini perlu sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah (RP4D). Dalam kondisi tertentu, skala besar, ia harus mewujudkan hunian berimbang, kaveling yang memadai, sesuai aturan, tidak malahan kemudian membuat “pusing”. Adapun jalan, drainase, fasilitas umum, utilitas umum(air bersih, listrik) perlu sesuai dengan hunian yang dibangun, harus memadai.
Adapun bangunannya perlu memperhatikan syarat keandalan, dan keamanannya, antara lain masalah penurunan bangunan; serta kualitas bahan/material bangunan yang memenuhi persyaratan bahan/material yang berlaku. Ketika fase konstruksi, perizinan(Izin Mendirikan Bangunan), penyediaan PSU, juga pengawasan yaang juga harus juga sesuai dengan ketentuan/standar yang belaku setempat, di wilayah tersebut. Dalam hal lingkungan, sistem pembuangan air limbah dan air hujan, perlu terintegrasi agar tidak mencemari lingkungan; pengelolaan pembuangan sampah, dan kualitas udara perlu direncanakan dengan baik/layak, dengan sirkulasi yang memadai.
Ketika berkunjung pada sejumlah lokasi perumahan dan permukiman di Kalimantan Barat (Kalbar), terutama di kota Pontianak, dan di kabupaten yang berbatasan, beberapa tahun, dan beberapa minggu yang lalu, secara umum dapat dikatakan bahwa perumahan dan permukiman di Kalimantan Barat masih menghadapi sejumlah permasalahan. Hal ini terutama terkait kualitas bangunan, aksesibilitas, serta PSU atau infrastruktur terkaitnya. Baik perumahan dan permukiman sebagai infrastruktur utamanya maupun infrastruktur terkait tersebut masih terdapat kekurangan yang cukup berarti. Terlihat umpamanya, lantai rumah yang umumnya rendah yang tentunya akan tergenang air jika hujan turun dengan intensitas tinggi/puncak air pasang surut. Saluran drainase yang boleh dikatakan berfungsi ala kadarnya. Jalan lingkungan yang mengalami kerusakan di sana sini. Tempat pembuangan/pengelolaan sampah lingkungan yang tidak jelas keberadaannya, masalah sanitasi, akses air bersih, dan pengelolaan limbah, serta dapat meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.
Apa penyebabnya?Tentu cukup variatif, diantaranya kemungkinan data kondisi kontur, tanah dasar, curah hujan, pasang surut, setempat yang kurang lengkap. Kualitas bahan/material bangunan, dan infrastruktur terkait tidak memenuhi persyaratan teknisnya. Beban kendaraan bermotor yang melebihi daya dukung jalan yang dibangun, ataupun bisa juga perencanaannya yang kurang sempurna. Kurangnya pemeliharaan badan jalan utama/lingkungan. Belum baiknya perencanaan sistem drainase dan yang terkait. Belum terpadunya perencanaan PSU.
Apa yang perlu dilakukan pemerintah propinsi, kabupaten/kota? Tentunya cukup banyak jika disebutkan secara detail, tetapi cukup butir-butirnya saja yang diantaranya melakukan pendataan kondisi dan permasalahan yang terjadi pada setiap perumahan dan permukiman. Memilih prioritas bantuan perbaikan infrastruktur terkait khususnya. Memberikan bimbingan, dan bantuan dalam mengelola PSU, infrastruktur terkait. Membantu peningkatan kualitas perumahan dan permukiman disesuaikan dengan perumahan dan permukiman tersebut. Melakukan pengawasan rutin, termasuk membantu dalam hal pengendaliannya. Melakukan perbaikan/pembenahan sistem drainase utama wilayah daerah, dan di lokasi perumahan dan permukiman tersebut akibat ulah manusia atau perencanaan yang belum sempurna.**
*Penulis adalah purnatugas PNS dosen Fak. Teknik UNTAN; Anggota PII Kalbar.
Editor : Hanif