Oleh Y Priyono Pasti*
Saat ini, penduduk Indonesia berjumlah 287 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 persennya adalah anak usia sekolah yang merupakan generasi peradaban penerus bangsa. Namun, hari ini, anak-anak penerus bangsa itu menghadapi tantangan yang berat, yakni kekerasan di sekolah mencakup kekerasan verbal, fisik, juga seksual.
Sekolah belum menjadi tempat yang aman, ramah, dan nyaman bagi siswa untuk belajar mengembangkan kompetensi mereka secara optimal. Padahal, sekolah merupakan rumah kedua bagi anak dalam mengaktualisir dan optimalisasi potensi kreatif-unik yang mereka miliki. Karena itu, sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan sehat bagi anak. Di sini, keberpihakan dan komitmen pemangku kepentingan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan inklusi dan memenuhi kebutuhan anak menjadi kuncinya.
Lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan sehat memainkan peran penting dalam perkembangan (peradaban) anak. Ketika anak berada dalam suasana sekolah yang inklusif-kondusif, bersih, bebas dari polusi, aman, nyaman, dan sehat, semua itu dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan mental mereka secara keseluruhan.
Ada sejumlah manfaat lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan sehat bagi anak, yakni mendorong konsentrasi dan fokus belajar, meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan mental, membangun rasa aman dan kepuasan emosional, mendorong partisipasi dan kreativitas, serta membentuk etika lingkungan dan konservasi.
Secara lebih spesifik, sekolah yang aman, nyaman, dan sehat dapat mencegah kekerasan, intimidasi, perundungan di kelas, pelecehan berbasis gender, “seks demi nilai”, hingga hukuman fisik. Pertanyaan kritis-reflektif-substansialnya adalah, bagaimana kondisi sekolah-sekolah kita hari ini? Adakah sekolah kita sudah menjadi sekolah aman, nyaman, dan sehat bagi anak? Ataukah geliat kekerasan dengan beragam jenisnya masih terus saja terjadi di sekolah kita hingga hari ini? Tulisan ini mengulasnya.
Menjadi momok
Kekerasan di jagat pendidikan (sekolah) terus terjadi. Ironisnya, banyak kasus yang diselesaikan hanya berujung pada permintaan maaf. Hal ini sangat berpotensi melanggengkan impunitas terhadap pelaku kekerasan sehingga berbahaya bagi keamanan, kenyamanan, kesehatan dan kesejahteraan mental anak
Hingga hari ini, kekerasan di sekolah masih menjadi momok dan persoalan serius-krusial yang menuntut penuntasan serius. Upaya penuntasan ini sangat mendesak dilakukan untuk menjamin kesehatan mental murid dan terlaksananya pembelajaran yang menyenangkan, berkualitas, dan bermakna. Pasalnya, kasus kekerasan di sekolah cenderung meningkat tajam.
Dikutip dari harian nasional pada Rabu (10/12/2025), kasus kekerasan di lingkungan pendidikan Indonesia mencapai titik kritis. Meskipun demikian, upaya penanggulangannya dinilai belum serius dan maksimal.
Pemerintah memang telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Namun, implementasinya lemah. Mendikdasmen menargetkan regulasi penyempurnaan berlaku mulai semester kedua tahun pelajaran 2025-2026.
Kasus kekerasan terus bertambah setiap tahunnya. Data yang dihimpun oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat, tahun 2020 ada 91 kasus, 2021 ada 142 kasus, 2022 ada 194 kasus, pada 2023 ada 285 kasus, dan pada 2024 meningkat tajam menjadi 573 kasus.
Kasus kekerasan di sekolah pada 2024 yang berjumlah 573 kasus melonjak lebih dari 100 persen dari tahun sebelumnya, tahun 2023 yang hanya berjumlah 285 kasus. Ini menjadi lampu merah (peringatan keras) yang wajib untuk diwaspadai agar kasus kekerasan di sekolah tak terus bertambah.
Dari sejumlah kasus yang terjadi di sekolah tersebut, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang tertinggi dengan 42 persen, disusul perundungan (31 persen), kekerasan fisik (10 persen), kekerasan psikis (11 persen), dan kebijakan diskriminatif (6 persen). Korban kekerasan seksual terbanyak adalah perempuan, yakni 97 persen, sedangkan korban perundungan paling banyak adalah laki-laki sebesar 82 persen.
Terkait korban kekerasan seksual yang merupakan bentuk kekerasan tertinggi di sekolah, di awal masa jabatannya, pada November 2024, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pernah melontarkan gagasan sekolah khusus anak korban kekerasan seksual. Hal ini akibat banyak siswa korban kekerasan seksual terpaksa keluar sekolah. Warga sekolah pun belum sepenuhnya bisa berlaku inklusif memberikan tempat yang aman dan nyaman bagi korban.
Bagi sebagian besar anak (murid), menyaksikan apalagi mengalami kekerasan di sekolah akan berdampak serius terhadap hasil belajar, capaian prestasi, kesehatan mental, dan kesejahteraan anak. Pasalnya, kekerasan akan menebarkan kecemasan, ketakutan, depresi, dan pelecehan harga diri (integritas) anak sebagai manusia sempurna ciptaan.
Laporan UNESCO bertajuk “Behind the Numbers: Ending School Violence and Bullying” tahun 2019 menegaskan hal itu. Menurut laporan tersebut, pelajar yang sering diganggu hampir dua kali lebih mungkin membolos sekolah dibandingkan dengan teman sebayanya.
Peringatan keras
Kasus kekerasan di sekolah yang terus berulang ini menjadi peringatan keras bagi kita betapa kondisi darurat kekerasan dengan segala dimensinya telah dan terus terjadi di sekolah-sekolah kita. Sangat ironis, ketika sekolah justru menjadi tempat aksi kekerasan yang jauh dari kepantasan dan keadaban. Dan itu adalah dosa pendidikan.
Aksi kekerasan yang kian sering terjadi di sekolah-sekolah kita belakangan ini, tidak hanya menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik dan menyenangkan (sekolah sebagai taman belajar), tetapi juga menyebabkan trauma mendalam bahkan dapat bertahan seumur hidup bagi anak-anak yang mengalaminya.
Anak-anak yang menjadi korban kekerasan (apalagi korban kekerasan seksual) mengalami betapa hancur perasaan dan betapa kelam hidup mereka. Tak hanya siksaan badan, mereka pun mengalami tekanan batin seumur hidup bahkan menjadi manusia terluka batinnya sepanjang hayatnya.
Tak hanya itu, kekerasan seksual bisa menimbulkan trauma yang mendalam pada si korban dan merasakannya sebagai ‘hukuman’ bila ia tidak bisa menceritakan pengalaman getirnya atau berbuat sesuatu karena pengalaman tersebut. Menurut Field, biasanya mereka akan dibayangi oleh kekejaman-kekejaman sehingga menimbulkan mimpi-mimpi buruk dalam hidupnya.
Korban kekerasan banyak mengalami kecemasan, depresi, trauma. Sebagian di antara mereka ada yang berakhir bunuh diri. Survei Indonesia National Adolescent Mental Health Survey tahun 2022 menunjukkan ada 34,9 persen remaja mengalami isu kesehatan mental.
Upaya solutif
Mengingat kasus kekerasan di sekolah masih dan terus saja terjadi, upaya kita untuk melindungi anak-anak kita dari aksi kekerasan baik di rumah, sekolah, maupun di lingkungan pergaulan (masyarakat) harus sungguh-sungguh ekstra. Dalam konteks sekolah, pendidikan menjadi solusi penting dan strategis untuk meminimalisir bahkan memitigasi aksi kekerasan.
Terkait kekerasan di kalangan anak ini, Stefania Giannini, Assistant Director General for Education UNESCO yang diakses Sabtu (5/4/2025) mengatakan, pendidikan adalah kunci untuk mencegah dan mengatasi kekerasan di dalam dan luar sekolah. Kontribusi pendidikan untuk mengakhiri kekerasan terhadap anak-anak dan remaja di dalam dan sekitar sekolah serta di luar sekolah, rumah, dan masyarakat semakin diakui.
Pihak sekolah mesti lebih gencar menyosialisasikan pencegahan tindak kekerasan (dengan beragam jenisnya itu) kepada guru, siswa, dan warga sekolah lainnya. Standar prosedur dan mekanisme penanganan kasus kekerasan di sekolah harus disusun, disosialisasikan, didiseminasikan, dan diketahui secara baik oleh seluruh warga sekolah serta dieksekusi (dijalankan) secara konsisten dan konsekuen untuk kepentingan warga sekolah.
Guru memainkan peranan penting dalam membina lingkungan kelas yang positif dan mencontohkan perilaku baik yang penuh hormat. Penguatan kompetensi guru menanggulangi maraknya kekerasan dalam dunia pendidikan mutlak dilakukan. Oleh karena itu, pelatihan guru mengenali tanda gangguan psikologis siswa akibat kekerasan menjadi keharusan.
Guru harus ada komitmen dan kesadaran reflektif (batin) yang mendalam bahwa tindakan kekerasan seksual (aksi pencabulan yang mereka lakukan) terhadap siswa-siswinya mencederai pelayanan profetisnya sebagai guru. Aksi destruktif-peyoratif sejumlah guru yang jauh dari kepantasan dan keadaban yang menorehkan tinta hitam bagi siswa yang menjadi korban harus segera diakhiri.
Permendikbudristek tentang PPKSP, regulasi UU Perlindungan Anak, Perpres tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, Permendikbud mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Tindak di Lingkungan Satuan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, harus diterapkan (dieksekusi) secara konsisten dan konsekuen.
Pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan tak cukup hanya berupa regulasi (tanpa eksekusi). Agar peraturan menteri itu berjalan dan berfungsi secara sangkil dan mangkus, diperlukan transformasi menyeluruh, mencakup sistem kesehatan mental berbasis sekolah yang promotif-preventif, komunikasi suportif keluarga, dan pengaturan bijak penggunaan gawai.
Kekerasan dapat terjadi dalam situasi apa pun dan bukan kesalahan korban. Tindakan kongkret untuk menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman, nyaman, dan sehat bebas dari kekerasan dengan beragam dimensinya yang menyebabkan kecemasan, ketakutan, dan depresi di kalangan anak adalah keharusan.
Persoalan kekerasan di sekolah butuh ditangani serius dan lintas sektor. Setiap orang, semua pihak perlu berkolaborasi berperan dalam mencegah, mengeliminasi, dan bahkan memitigasi aksi peyoratif-destruktif yang jauh dari kepantasan dan keadabaan itu. Pelibatan kementerian terkait, khususnya Kemendikdasmen, Kementerian Agama, KPAI, JPPI, FSGI, serta masyarakat sipil menjadi kuncinya.
*Penulis Alumnus USD Yogya
Guru di SMP/SMA St. F. Asisi
Pontianak - Kalimantan Barat
Editor : Hanif