Oleh: Erwin, S.Pd., S.Fil., M.Pd.
Perkembangan masyarakat modern membawa berbagai kemajuan dalam bidang pendidikan, ekonomi, dan teknologi. Perempuan kini memiliki peluang yang lebih luas untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Namun, di balik kemajuan tersebut, persoalan ketidakadilan gender masih menjadi tantangan nyata. Diskriminasi, stereotip sosial, serta kekerasan terhadap perempuan menunjukkan bahwa perjuangan merawat martabat perempuan masih terus berlangsung. Dalam konteks ini, filsafat feminisme menawarkan refleksi mendalam tentang pentingnya keadilan gender dalam kehidupan sosial.
Filsafat feminisme muncul sebagai kritik terhadap struktur sosial dan budaya yang selama berabad-abad menempatkan perempuan dalam posisi subordinat. Feminisme tidak sekadar memperjuangkan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki, tetapi juga menegaskan bahwa perempuan memiliki martabat yang sama sebagai manusia. Dalam perspektif ini, keadilan gender dipahami sebagai upaya membangun relasi sosial yang menghargai kebebasan, hak, dan potensi setiap individu tanpa memandang jenis kelamin.
Salah satu tokoh penting dalam filsafat feminisme adalah Simone de Beauvoir. Ia menegaskan bahwa perempuan tidak dilahirkan sebagai sosok yang lemah atau terbatas, melainkan dibentuk oleh konstruksi sosial yang membatasi peran mereka. Melalui gagasannya, Beauvoir mengajak masyarakat menyadari bahwa stereotip terhadap perempuan sering lahir dari kebiasaan budaya yang diwariskan secara turun-temurun. Oleh karena itu, merawat martabat perempuan berarti membangun kesadaran baru yang memandang perempuan sebagai pribadi yang bebas menentukan pilihan hidupnya.
Martha Nussbaum, melalui pendekatan capabilities, menegaskan bahwa keadilan gender harus diwujudkan dalam kesempatan nyata bagi perempuan untuk berkembang. Kesempatan tersebut mencakup akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta partisipasi dalam pengambilan keputusan sosial. Menurut Nussbaum, masyarakat yang adil adalah masyarakat yang memberi ruang bagi setiap individu untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya secara penuh. Dalam konteks ini, perlindungan terhadap hak perempuan menjadi indikator penting kualitas kemanusiaan suatu masyarakat.
Dalam kehidupan sosial, ketidakadilan gender kerap muncul dalam bentuk yang halus maupun terbuka. Stereotip bahwa perempuan hanya memiliki peran domestik masih memengaruhi cara pandang sebagian masyarakat. Selain itu, perempuan sering menghadapi hambatan dalam memperoleh kesempatan pendidikan, kepemimpinan, dan pekerjaan yang setara. Lebih memprihatinkan lagi, kasus kekerasan terhadap perempuan masih menjadi realitas sosial yang memerlukan perhatian serius.
Filsafat feminisme mengajak masyarakat melihat persoalan ini bukan semata sebagai isu perempuan, melainkan sebagai persoalan kemanusiaan. Ketidakadilan terhadap perempuan mencerminkan kegagalan masyarakat dalam menghargai martabat manusia. Oleh karena itu, perjuangan keadilan gender bukan bertujuan menciptakan persaingan antara perempuan dan laki-laki, melainkan membangun relasi sosial yang lebih adil, setara, dan saling menghormati.
Dalam konteks masyarakat Indonesia, termasuk di Pontianak dan Kalimantan Barat, perempuan memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan budaya. Perempuan tidak hanya berperan dalam keluarga sebagai pendidik generasi, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi dan penjaga nilai-nilai sosial.
Namun, peran strategis tersebut sering kali belum diimbangi dengan pengakuan sosial yang memadai. Karena itu, merawat martabat perempuan berarti memberikan ruang yang adil bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Nilai-nilai budaya lokal sebenarnya memiliki potensi besar untuk mendukung keadilan gender. Tradisi kebersamaan, gotong royong, dan penghargaan terhadap keluarga dapat menjadi dasar untuk membangun relasi yang lebih setara antara perempuan dan laki-laki. Ketika nilai-nilai tersebut dihidupi secara inklusif, masyarakat dapat menciptakan ruang sosial yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Di era modern, tantangan baru juga muncul melalui perkembangan teknologi dan media sosial. Di satu sisi, media digital membuka peluang bagi perempuan untuk mengekspresikan diri dan memperluas peran sosialnya. Namun, di sisi lain, media sosial juga dapat menjadi ruang tumbuhnya diskriminasi dan kekerasan verbal terhadap perempuan. Dalam situasi ini, kesadaran etika sosial menjadi sangat penting untuk menjaga penghormatan terhadap martabat perempuan di ruang publik.
Merawat martabat perempuan pada akhirnya bukan hanya tanggung jawab perempuan, melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat. Keadilan gender membutuhkan perubahan cara pandang, pola relasi sosial, serta kebijakan yang mendukung perlindungan hak perempuan.
Pendidikan memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran tersebut. Melalui pendidikan yang menanamkan nilai kesetaraan dan penghargaan terhadap martabat manusia, masyarakat dapat membangun budaya yang lebih adil dan inklusif.
Filsafat feminisme mengingatkan bahwa kualitas suatu masyarakat tidak hanya diukur dari kemajuan material, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat tersebut mampu menghargai martabat setiap individu. Ketika perempuan memperoleh kesempatan yang setara dan perlindungan yang adil, masyarakat tidak hanya memperjuangkan hak perempuan, tetapi juga membangun peradaban yang lebih manusiawi.
Singkat kata, merawat martabat perempuan merupakan bagian dari upaya menjaga nilai kemanusiaan itu sendiri. Masyarakat modern membutuhkan kesadaran bahwa keadilan gender bukan sekadar tuntutan sosial, melainkan fondasi bagi kehidupan bersama yang damai, adil, dan bermartabat. Dengan kesadaran tersebut, masyarakat dapat melangkah menuju masa depan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi semua.
*Penulis adalah Dosen Matematika dan Filsafat Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo Kampus I Ngabang, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Editor : Hanif