Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Gubernur Dipilih Dpr Bukan Rakyat: Demokratisme Atau Otoritarianisme?

Hanif PP • Kamis, 12 Februari 2026 | 12:18 WIB
Muhammad Alvin Nashir, S.H
Muhammad Alvin Nashir, S.H

Oleh: Muhammad Alvin Nashir, S.H*

Baru-baru ini, mencuat isu terkait pemilihan gubernur dan/atau wakil gubernur akan dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Senayan, Jakarta. Hal ini menimbulkan pelbagai perdebatan sehingga dibutuhkan konsensus bersama di meja akademik sebab inovasi seperti dinilai inkonstitusional oleh para pihak yang salah satunya para begawan hukum dan pemikir-pemikir konstitusional negeri ini. Mengingat Pasal 18 ayat (4) menjelaskan bahwa gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”. Pasal a quo menekankan bahwa gubernur dan wakilnya sebagai kepala pemerintahan harus dipilih secara demokratis melalui rakyat.

Demokrasi merujuk pada kekuasaan yang berada di tangan rakyat. Istilah demos dalam bahasa Yunani berarti rakyat secara keseluruhan, berbeda dengan kekuasaan yang dipegang oleh segelintir orang seperti dalam oligarki atau aristokrasi. Dalam negara modern dengan wilayah luas dan jumlah penduduk besar, partisipasi langsung sulit dilakukan. Oleh karena itu, demokrasi diwujudkan melalui sistem perwakilan, di mana rakyat memilih pejabat publik dan mengawasi kinerja mereka melalui pemilihan umum.

John Stuart Mill menjelaskan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang memungkinkan seluruh warga negara berpartisipasi secara bermakna dalam urusan publik, sehingga setiap warga memiliki kesempatan yang setara untuk ikut serta dalam kekuasaan negara. Jika praktik pemilihan gubernur dan/atau wakil gubernur dipilih melalui kesepakatan DPR maka menimbulkan tindakan inkonstitusional lainnya yang meliputi money politic kepada para dewan, ketidaknetralan, nepotisme sebab kesamaan partai, manipulatif, kecurangan, mahalnya rekomendasi ketua umum partai, dan lain sebagainya.

Meskipun Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa pemilihan gubernur dan wakilnya dinilai konstitusional dapat terhindar dari money politic yang berlebih, tetapi praktik-praktik melawan konstitusional itu dapat bangkit di tubuh parlemen. Sebaiknya, penguatan dan kontrol terhadap pemilihan umum secara langsung harus terus ditegakkan di tengah-tengah permasalahan agar tidak menghindar dari partisipasi  rakyat.

Diimbuhkan oleh Hasan Hasbi yang beranggapan jika gubernur dan wakilnya tidak mempunyai wilayah otonom karena wilayahnya di berada di antara beberapa kabupaten/kota. Perlu diingat, otonomi daerah baik asas desentralisasi dan asas pembantuan memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta menetapkan peraturan daerah berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan dalam kerangka NRKI.

Praktik pemberian rekomendasi oleh ketua umum partai politik merupakan faktor penting dalam dinamika kepartaian. Dalam struktur partai yang demokratis, seharusnya anggota dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Namun, kuatnya dominasi ketua umum mencerminkan lemahnya institusionalisasi partai politik di Indonesia, terutama dalam proses pencalonan kepala daerah yang kerap tidak sejalan dengan aspirasi anggota di tingkat daerah. Walaupun praktik tersebut telah berlangsung lama akan tetapi masyarakat mempunyai peran dalam proses pemilihan secara langsung di TPS-TPS. Jika penerapan calon kepala daerah provinsi dipilih oleh anggota DPR maka nilai demokratis dari, oleh dan untuk rakyat.

Praktik-praktik demokratisasi yang telah dipupuk oleh para founding father terdahulu mengalami pemudaran dengan menggeliatnya otoritarianisme. Zainal Arifin Mochtar menjelaskan bahwa otoritarianisme dipahami sebagai praktik kekuasaan yang terpusat pada elite atau penguasa, ditandai dengan melemahnya pembatasan kekuasaan, minimnya kontrol dan akuntabilitas, serta terpinggirkannya peran lembaga demokratis dan partisipasi publik. Dalam konteks Indonesia, ia kerap menyoroti otoritarianisme yang muncul kembali secara prosedural, yakni tetap menggunakan mekanisme hukum dan demokrasi, tetapi substansinya dikendalikan oleh kekuasaan yang dominan. Hal ini ditujukan dengan pemilihan gubernur dan wakil Gubernur melalui lembaga legislatif dengan prosedur inkonstitusionalnya.

Wacana pemilihan gubernur dan/atau wakil gubernur melalui DPR berpotensi bertentangan dengan prinsip konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Pemilihan melalui lembaga legislatif berisiko mengurangi partisipasi rakyat, membuka ruang praktik politik transaksional, serta memperkuat dominasi elite partai. Kondisi ini menunjukkan gejala pelemahan demokrasi substantif dan mengarah pada bangkitnya otoritarianisme prosedural, di mana mekanisme hukum tetap digunakan, tetapi dikendalikan oleh kekuasaan yang terpusat.

Pemerintah dan pembentuk undang-undang sebaiknya mempertahankan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung sebagai wujud kedaulatan rakyat dan penguatan demokrasi lokal. Perbaikan seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas demokrasi, seperti pengawasan pemilu, transparansi pendanaan politik, dan reformasi internal partai politik, bukan dengan menarik kembali hak politik rakyat. Selain itu, diskursus akademik dan konstitusional perlu terus diperkuat agar setiap kebijakan yang diambil tetap selaras dengan nilai demokrasi dan prinsip negara hukum. Salam keadilan!**

 

*Penulis adalah pengiat, kritikus, dan penulis hukum

Editor : Hanif
#pemilihan gubernur #inkonstitusional #kontroversi #demokrasi #isu #dpr