PONTIANAK – Paguyuban Bintoro Loka Jaya Kota Pontianak merupakan paguyuban bagi pengepul barang bekas di Kota Pontianak melakukan sosialisasi hukum kepada keluarga besar Paguyuban Bintoro Loka Jaya Kota Pontianak bekerja sama dengan Polresta Pontianak Kota di Cafe RAZA Jl. Ampera Pontianak pada Kamis, (9/10).
Dalam kesempatan tersebut narasumber berasal dari Polresta Pontianak Kota diwakili Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Pontianak IPTU Bobby Siahaan menyampaikan sosialisasi tentang tindak pidana pencurian dan penadahan serta antisipasi penadahan barang hasil kejahatan.
Kegiatan sosialisasi hukum tersebut berlangsung menarik karena antusias peserta berupa tanya jawab pada acara tersebut kepada narasumber. “Kami ucapkan terima kasih kepada Polresta Pontianak telah memberikan sosialisasi hukum ini, supaya kami paham dan mengantisipasi penadahan barang hasil kejahatan” ujar Muh Fatekur Rohman selaku ketua paguyuban Loka Jaya Kota Pontianak.
Usaha jual beli barang bekas merupakan salah satu usaha yang bersifat mutualisme, transaksi perdagangan, daur ulang barang bekas yang memiliki nilai ekonomi. Tidak sedikit pengepul barang bekas yang tersangkut kasus hukum khususnya kasus penadahan barang hasil kejahatan.
Dengan adanya kegiatan tersebut para pengusaha pengepul barang bekas dapat mengantisipasi pembelian barang yang diduga hasil kejahatan dan menjalin silaturahmi keluarga Paguyuban Loka Jaya Kota Pontianak serta terjalin komunikasi antara pengusaha besi bekas dengan pihak kepolisian dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. (ars/*)