Prosedur pencegahan yang diterapkan dengan melakukan pemeriksaan suhu, Bilik Disinfektan pada setiap pegawai dan tamu yang dilakukan petugas sekuriti. Petugas keamanan PLN pun kini dibekali alat pendeteksi suhu badan (thermo scanner).
Hari Kurniathama, SINGKAWANG
MENANGKAL penyebaran virus Covid – 19 atau lebih dikenal virus Corona, setiap tamu dan pegawai yang memasuki lingkungan PT PLN (Persero) UPDK Singkawang, menerapkan pemeriksaan khusus
“Sesuai dengan panduan pedoman dari Kantor PLN Pusat, kami telah menghimbau kepada para pegawai dan tamu berupa tata pelaksana prosedur pencegahan,” kata Pejabat Pelaksana Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan PLN UPDK Singkawang, M.Mauludin di Singkawang, Senin (30/3).
Selanjutnya M. Mauludin mengatakan, Prosedur pencegahan yang diterapkan yaitu dengan melakukan pemeriksaan suhu dan Bilik Disinfektan pada setiap pegawai dan tamu oleh petugas sekuriti. Petugas keamanan PLN kini dibekali dengan alat pendeteksi suhu badan (thermo scanner).
Secara teknis M Mauludin menjelaskan, apabila suhu tubuh diatas 37,5 Celcius, maka pegawai atau tamu tersebut tidak diperbolehkan memasuki Area PLN UPDK Singkawang. Kemudian disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit rujukan. Disamping itu kata M Mauludin, PLN UPDK Singkawang telah menyiapkan beberapa kebutuhan alat kesehatan seperti masker dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di kantor tersebut.
“Petugas akan menyarankan bagi setiap pegawai untuk melakukan cuci tangan di tempat yang disediakan, memberikan masker berstandar medis apabila membutuhkan” tambah M.Mauludin.
Selanjutnya M Mauludin mengatakan, khusus pegawai PLN UPDK Singkawang yang mengalami gejala demam, batuk, pilek, dan sesak nafas akan disarankan untuk dapat memeriksa kondisinya di klinik perusahaan. Berbagai upaya yang dilakukan oleh Manajemen PLN UPDK Singkawang, harapannya dapat memotong penyebaran Virus Corona (COVID-19), sehingga baik tamu atau pegawai di lingkungan PLN UPDK Singkawang terhindar dari virus covid-19, demikian M Mauludin mengakhiri keterangannya berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus covid-19. (*)