PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memfasilitasi kegiatan sosialisasi dan penyerahan penetapan perkara kemitraan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Kalbar, Selasa (7/3). Kegiatan yang digagas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI itu dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson bersama Ketua KPPU RI Afif Hasbullah.
“Jadi KPPU itu sudah berhasil menuntaskan beberapa permasalahan atau perselisihan antara beberapa perusahaan perkebunan dengan petani yang ada di plasma maupun koperasi. Jadi kalau misalnya ada permasalahan-permasalahan itu diselesaikan di KPPU,” ungkap Harisson kepada awak media, usai kegiatan.
Ia mengakui, jika selama ini memang Kalbar agak kesusahan dalam menyelesaikan konflik yang terjadi. Terlebih permasalahan itu, menurut Harisson, sebenarnya adalah kewenangan kepala-kepala daerah di kabupaten/kota.
“Bupati yang memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan sawit ini. Maka dengan adanya KPPU ini kalau memang bupati tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang ada, maka akan diambil alih oleh KPPU sebagai lembaga yang melakukan pembinaan pengawasan terhadap kemitraan,” jelasnya.
Tak hanya pada bidang perkebunan, Harisson menyampaikan, bahwa KPPU juga dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kemitraan di sektor transportasi dan konstruksi. “Jadi kalau ada permasalahan-permasalahan itu (di bidang transportasi dan konstruksi) nanti akan ditangani oleh KPPU juga,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Ketua KPPU RI Afif Hasbullah mengungkapkan, sebagaimana fungsi KPPU sesuai amanat undang-undang, adalah sebagai lembaga negara yang mengawasi terkait kemitraan pelaku usaha besar ke kecil dan mikro, lalu pelaku usaha besar dengan yang menengah dan mikro.
“Salah satu sektor yang menjadi atensi dan masuk laporan terkait kemitraan di sektor perkebunan dalam hal ini kelapa sawit. Sudah cukup banyak perkara yang bisa kami selesaikan, ada 24 perkara yang bisa kami selesaikan,” ungakpnya.
Kemarin, lanjut dia, pihaknya sekaligus menyerahkan penetapan penghentian perkara atas kemitraan yang dilakukan PT Limpah Sejahtera dengan mitranya. Kemudian untuk di Kalbar ada empat perkara yang sedang berjalan atau berproses. “Ini kami harapkan kooperatif dari masing-masing pihak yang berperkara di KPPU,” ujarnya.
Afif menambahkan bahwa, permasalahan-permasalahan itu nantinya bisa diselesaikan dengan cara serupa. Dengan kata lain, tidak ada penghukuman kepada terlapor, tetapi cukup adanya perbaikan. “Misalnya dari klausul perjanjian yang harus diperbaiki sehingga kemitraan itu berjalan baik dan sehat. Nanti juga akan diserahkan penetapan seperti ini bila diselesaikan dengan baik dan kooperatif,” tutupnya. (bar)