PONTIANAK – Perusahaan sawit di Kalimantan Barat diharapkan bersiap dan beradaptasi dengan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) serta produk hukum turunannya nanti. Kepala Dinas Perkebunan Kalbar, Heronimus Hero mengatakan, UU Ciptaker yang dalam implementasinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian diharapkan dapat segera dipelajari oleh para perusahan sawit di provinsi ini.
“Kita sudah mulai beradaptasi. Termasuk kawan-kawan perusahaan perkebunan harus bersiap dan beradaptasi dengan adanya aturan ini,” ungkapnya, kemarin.
Dari informasi yang didapatkan, dalam waktu dekat Peraturan Menteri Pertanian, yang menjadi turunan UU Ciptaker tersebut akan segera diteken. Dia menyebut, setidaknya ada 49 Peraturan Pemerintah, yang mana di 3-4 di antaranya berkaitan dengan sektor pertanian.
“Salah satunya soal tumpang tindih izin, mekanisme penyelesaian di kawasan hutan, dan lain-lain,” katanya.
Dia menjelaskan, UU Ciptaker ini sebenarnya akan mendukung upaya pemerintah dalam penyediaan lapangan kerja, mempermudah investasi masuk, serta menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi akibat aturan sebelumnya. Salah satu yang diatur itu, terkait pengenaan sanksi terhadap perusahaan.
“Di UU Ciptaker ini misalnya sanksinya berupa denda atau sanksi tertulis. Kalau dulu itu arahnya ke pidana, dan tentu Itu memberatkan perusahaan,” ujarnya.
Pakar Hukum, Sadino mengatakan, ada sejumlah isu krusial dalam UU Cipta Kerja berkaitan erat dengan perusahaan sawit. Salah satu isu utamanya, kata dia, terkait dengan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 20 persen.
“Di UU Ciptaker ini memberi gambaran yang jelas tentang kewajiban kemitraan. Dulu misalnya ada pelibatan 20 persen di dalam HGU atau di luar HGU. Sebenarnya dengan adanya cipta kerja menjadi di luar HGU. Jadi fasilitasi pembangunan itu tidak harus di dalam pembangunan kebun juga, tapi dalam kegiatan ekonomi lain yang setara nilainya dengan fasilitasi pembangunan kebun. Misalnya sarana, prasarana dan kerjasama, dan seterusnya,” jelasnya.
Selain itu ada pula isu perizinan, dimana dengan adanya UU Ciptaker ini negara lebih memprioritaskan kemudahan usaha dan memberikan kepastian. Begitu juga terkait isu lingkungan.
“Misalnya ancaman kebakaran yang ancamannya cukup berat, sekarang mengutamakan tentang dendanya. Jadi kalau sekarang harus dibuktikan siapa sih penyebab kebakaran. Kalau perusahaan tidak membakar jangan disalahkan dengan alasan dia membakar. Semua terus terang harus dibuktikan,” paparnya. (sti)