KETUA Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak menyambut baik penerapan hukuman kebiri bagi predator anak yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Menurut Eka, penerapan hukuman kebiri yang diberlakukan kepada predator anak ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak seksual terhadap anak yang masih dihadapi negara.
“Kalau ini sudah disebarluaskan bisa jadi mengurangi tingkat kejahatan seksual terhadap anak. Siapa sih yang mau dikebiri serta tersiksa,” kata Eka Nurhayati di Kantor DPRD Kota Pontianak, kemarin.
Dikatakan Eka, penerapan hukuman kebiri menjadi solusi untuk mengurangi kasus seksual. “Misalnya, dia menjadi mucikari menyetubuhi dan menjual lagi bisa diberi hukuman kebiri. Hukum harus ditegakan. Hukuman dibuat untuk dilaksanakan bukan diabaikan,” katanya.
Menurutnya, hukuman atau sanksi yang jatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual masih ringan, karena hukuman sekurang-kurangnya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Sehingga, kata Dia, hukuman yang ada saat ini belum memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual korban anak-anak di bawah umur.
“Hukuman yang ada sekarang hanya 5 tahun. Sedangkan dampak yang diakibatkan sangat luar biasa,” pungkasnya. (arf)