PONTIANAK – Anggota DPRD Kota Pontianak Zulfidar Zaedar mengingatkan masyarakat untuk menaati seruan pemerintah, yakni melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Ia menyampaikan itu karena saat ini Pontianak masuk dalam kategori zona merah. Dalam https://covid19.pontianakkota.go.id/ jumlah kasus positif 545 orang. Sementara yang meninggal 21 orang.
“Semua harus menjaga diri, semua harus waspada agar meningkatkan daya tahan tubuh dan taat terhadap protokol kesehatan,” kata Zulfidar di Pontianak, kemarin.
Zulfidar mengatakan pemerintah sudah sering mengingatkan masyarakat dalam setiap kesempatan tentang protokol kesehatan. Antara lain menjaga jarak dan mengunakan masker, dan jangan berkumpul.
“Informasi ini sudah sering disampaikan sehingga masyarakat jangan lengah. Ketaatan terhada protokol kesehatan, upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19,” pesan Zulfidar.
“Mari menjaga diri kita, keluarga dan sahabat semua. Apalagi yang mempunyai riwayat hidup pernah memiliki sakit,” sambung Politisi PAN ini.
Terpisah Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana mengatakan razia masker dan penegakkan disiplin protokol kesehatan di tempat keramaian seperti warkop dan kafe masih intens dilakukan.
“Masih rutin dilakukan, baik pagi maupun malam,” kata Adriana di Pontianak, kemarin.
Adriana melanjutkan dalam situasi sekarang tak menutup kemungkinan frekuensi razia ditingkatkan. Sebab saat ini Pontianak dalam kategori zona merah untuk penyebaran kasus Covid-19.
Jika sebelumnya razia dilakukan dua kali dalam sehari, bisa saja ditingkatkan menjadi tiga kali dalam sehari.
“Target penertiban tidak hanya warung kopi, tetapi termasuk tempat-tempat karaoke dan masyarakat lain yang ada di toko modern yang tidak menggunakan masker,” tegas Adriana.
Sementara dari data yang ada di Satpol PP Kota Pontianak, tercatat sebanyak 415 pelanggar Perwa Nomor 58 tahun 2020 dalam tiga bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, 162 diantaranya masyarakat memilih sanksi kerja sosial.
“Sisanya memilih membayar denda,” sebut Adriana. Sanksi denda yang dikenakan terhadap pengunjung warkop sebesar Rp200 ribu dan pemilik Rp1 juta. (mse)