PONTIANAK- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhur Binsar Pandjaitan akan menghapus kebijakan tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik. Aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, darat, maupun laut.
Meski demikian, pelaku perjalanan tetap harus memenuhi syarat sudah divaksin.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyatakan turut memberlakukan hal yang sama. Menurutnya, apa yang menjadi aturan di pusat juga berlaku untuk semua.
“Kita pun sama, akan memberlakukan itu,” kata Sutarmidji.
“Kan yang buat aturan satgas di pusat. Kalau di pusat hapus, ya berarti berlaku untuk semua daerah,” tegas Sutarmidji. (azk)