30.6 C
Pontianak
Friday, March 24, 2023

Penuhi Prokes, Pengurusan Jenazah Covid-19 Sesuai Syariat

MASIH adanya keraguan di tengah masyarakat terkait pengurusan jenazah korban Covid-19 membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19. Fatwa tersebut mengatur beberapa hal. Salah satunya pengurusan jenazah yang sesuai protokol kesehatan, mulai tahap pemandian jenazah, pengafanan, penyalatan, hingga penguburan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menekankan, pengurusan jenazah korban Covid-19 dipastikan memenuhi syariat Islam. “Yang pasti (pengurusan jenazah) memenuhi syariat, namun harus tetap memenuhi protokol kesehatan untuk tidak mempunyai potensi penularan diri sendiri dan orang lain,” ucap Asrorun.

Dia menambahkan, tahapan dalam protokol kesehatan pengurusan jenazah yang tercantum dalam fatwa tersebut, antara lain, cara memandikan. Jenazah korban Covid-19 bisa dimandikan tanpa harus melepas pakaiannya. Saat kondisi normal pun, tidak harus melepas pakaiannya. Kuncinya adalah membersihkan najis yang terdapat dalam tubuhnya. Yang memandikan diupayakan sesuai dengan jenis kelamin jenazah. Namun jika tidak memung kinkan, tetap dimandikan tanpa harus melepas pakaiannya.

Baca Juga :  Atonk: Macan Air Simbol Keberanian, Kekuatan dan Kemakmuran

Berikutnya, tahap pengafanan setelah dimandikan dan disucikan. Pengafanan cukup satu helai dan dimungkinkan ditutup dengan menggunakan plastic, lalu dimasukkan ke dalam peti untuk mencegah potensi penularan. Kemudian, penyalatan cukup diwakilkan oleh orang muslim di rumah sakit, musala terdekat, atau pemakaman.

“Artinya, pelaksanaan salat sangat fleksibel,” ungkapnya. Terakhir, pemakaman tetap dilakukan seperti biasa. Petugas pemakaman penting untuk mencegah potensi penularan dengan mengenakan alat pelindung diri (APD). Lebih lanjut Asrorun mengungkapkan, MUI memiliki perhatian sangat tinggi untuk penanggulangan Covid-19 dengan mengajak para ahli dalam merumuskan kebijakan.

“MUI memili ki concern sangat tinggi terkait ikhtiar penanganan, pencegahan, dan penanggu langan wabah Covid-19 dengan mengundang berbagai pakar dari BNPB, Kemenkes, dan guru besar UI untuk melaku kan pengkajian dan memperoleh infor masi terkait Covid-19,” sebutnya.

Baca Juga :  Guru-guru di Kubu Raya Ikuti Workshop Menulis

Tak lupa, dia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan ikhtiar dalam mencegah dan menjaga diri dari bahaya serta mengutamakan kepentingan orang lain. “Kewajiban pertama untuk ikhtiar mencegah dan memas tikan pemulasaraan sesuai ke ten tuan syariah dan menjaga diri dari bahaya.

Kemudian, ketika ada benturan antara memenuhi syariat dan keselamatan jiwa, kepentingan orang yang hidup didahulukan daripada yang wafat. Namun, saat ini kita bisa memenuhi antara hak jenazah dan hak orang yang masih hidup,” jelasnya. (sya/jp)

MASIH adanya keraguan di tengah masyarakat terkait pengurusan jenazah korban Covid-19 membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19. Fatwa tersebut mengatur beberapa hal. Salah satunya pengurusan jenazah yang sesuai protokol kesehatan, mulai tahap pemandian jenazah, pengafanan, penyalatan, hingga penguburan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menekankan, pengurusan jenazah korban Covid-19 dipastikan memenuhi syariat Islam. “Yang pasti (pengurusan jenazah) memenuhi syariat, namun harus tetap memenuhi protokol kesehatan untuk tidak mempunyai potensi penularan diri sendiri dan orang lain,” ucap Asrorun.

Dia menambahkan, tahapan dalam protokol kesehatan pengurusan jenazah yang tercantum dalam fatwa tersebut, antara lain, cara memandikan. Jenazah korban Covid-19 bisa dimandikan tanpa harus melepas pakaiannya. Saat kondisi normal pun, tidak harus melepas pakaiannya. Kuncinya adalah membersihkan najis yang terdapat dalam tubuhnya. Yang memandikan diupayakan sesuai dengan jenis kelamin jenazah. Namun jika tidak memung kinkan, tetap dimandikan tanpa harus melepas pakaiannya.

Baca Juga :  Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Ibu Rumah Tangga Pilih Curah

Berikutnya, tahap pengafanan setelah dimandikan dan disucikan. Pengafanan cukup satu helai dan dimungkinkan ditutup dengan menggunakan plastic, lalu dimasukkan ke dalam peti untuk mencegah potensi penularan. Kemudian, penyalatan cukup diwakilkan oleh orang muslim di rumah sakit, musala terdekat, atau pemakaman.

“Artinya, pelaksanaan salat sangat fleksibel,” ungkapnya. Terakhir, pemakaman tetap dilakukan seperti biasa. Petugas pemakaman penting untuk mencegah potensi penularan dengan mengenakan alat pelindung diri (APD). Lebih lanjut Asrorun mengungkapkan, MUI memiliki perhatian sangat tinggi untuk penanggulangan Covid-19 dengan mengajak para ahli dalam merumuskan kebijakan.

“MUI memili ki concern sangat tinggi terkait ikhtiar penanganan, pencegahan, dan penanggu langan wabah Covid-19 dengan mengundang berbagai pakar dari BNPB, Kemenkes, dan guru besar UI untuk melaku kan pengkajian dan memperoleh infor masi terkait Covid-19,” sebutnya.

Baca Juga :  Guru-guru di Kubu Raya Ikuti Workshop Menulis

Tak lupa, dia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan ikhtiar dalam mencegah dan menjaga diri dari bahaya serta mengutamakan kepentingan orang lain. “Kewajiban pertama untuk ikhtiar mencegah dan memas tikan pemulasaraan sesuai ke ten tuan syariah dan menjaga diri dari bahaya.

Kemudian, ketika ada benturan antara memenuhi syariat dan keselamatan jiwa, kepentingan orang yang hidup didahulukan daripada yang wafat. Namun, saat ini kita bisa memenuhi antara hak jenazah dan hak orang yang masih hidup,” jelasnya. (sya/jp)

Most Read

Artikel Terbaru