KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Pontianak Barat membekuk pelaku penggelapan uang berinisial FJ, warga Jalan Komyos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat, sekitar 1 Januari lalu. Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, pelaku nekat menggelapkan uang milik temannya. Tak tanggung-tanggung, uang yang digelapkan sebesar Rp25 juta.
Kepala Polsek (Kapolsek) Pontianak Barat, Kompol Eko Mardianto, mengatakan, kasus penggelapan uang tersebut terjadi pada 21 Oktober 2020 lalu. Pelaku, diceritakan, datang ke rumah korban di Komplek Bumi Indah Palmasari, Kelurahan Pal V, Kecamatan Pontianak Barat, sambil membawa satu unit mobil. Kepada korban, lanjut Eko, pelaku meminjam uang sebesar Rp25 juta dengan jaminan mobil. Pelaku, menurut Kapolsek, berjanji akan mengembalikan uang tersebut satu bulan kemudian.
Eko menerangkan, dari keterangan korban, pada 28 November atau satu bulan setelah pinjaman uang, pelaku datang ke rumah korban meminjam mobil yang dijaminkan. “Dari keterangan korban, ketika pelaku meminjam mobil ia berjanji dua hari kemudian akan dikembalikan dua hari kemudian,” kata Eko, Sabtu (16/1) di Pontianak.
Sampai waktu yang ditentukan, uang dan mobil yang dititipkan, menurut Kapolsek, tidak kunjung dikembalikan pelaku. Korban yang merasa telah menjadi korban penggelapan, melaporkan kasus tersebut kepada pihaknya. Setelah menerima laporan tersebut, anggotanya diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Proses penyelidikan mereka cukup terbantu karena identitas pelaku telah diketahui, berdasarkan keterangan korban.
Eko menyatakan, dari keterangan korban dan alat bukti berupa kuitasi pinjaman uang, pada 1 Januari lalu pelaku dibekuk di Jalan Ali Anyang, Kecamatan Pontianak Kota. “Dari interogasi pelaku mengatakan, jika mobil yang dijaminkan kepada korban bukanlah mobil miliknya melainkan mobil sewaan,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang tersebut.
Eko mengatakan, masih dari interogasi pelaku bahwa ia nekat meminjam uang kepada korban, lantaran terdesak uang untuk membayar biaya sewa mobil dan memerlukan uang untuk keperluan sehari-hari. “Uang Rp25 juta itu menurut pelaku sudah habis,” beber Eko.
Eko menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. “Modusnya sewa mobil rental, lalu dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman uang,” pungkas Eko. (adg)