KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap masuknya barang ilegal di pintu-pintu perbatasan, tak terkecuali di Kalimantan Barat. Hal itu diungkapkan menindaklanjuti masuknya pakaian bekas impor atau yang biasa disebut lelong ke provinsi ini.
“Sudah saya perintahkan seluruh wilayah yang terkait dengan pintu-pintu masuk untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Listyo Sigit di sela-sela peresmian rumah dinas Sat Brimob Polda Kalbar, Sabtu (18/3) sore. “Kalau nanti kedapatan atau ditemukan penyelundupan barang yang memang dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas,” sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri. Jokowi pun meminta lembaga terkait untuk menelusuri dan menindaklanjuti bisnis impor baju bekas tersebut.
Larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa praktik mengimpor baju bekas ini sangat merugikan bagi pelaku industri fashion dalam negeri khususnya UMKM.
Masalah kesehatan juga menjadi alasan pemerintah melarang praktik tersebut. “Ini merugikan UMKM dan membawa penyakit. Rata-rata yang bekas ini jamuran. Namanya juga bekas. Bekas orang dari mana-mana itu kan riskan,” kata Zulhas kepada media usai Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (15/3).
Untuk itu, Zulhas mengaku pihaknya akan kembali memusnahkan baju bekas impor ilegal di sejumlah wilayah. (arf)