PONTIANAK – Sengketa lahan antara PT Bumi Indah Raya (BIR) dan Lili Santi akhirnya berakhir. MA menyatakan memenangkan PT BIR atas tiga bidang tanah di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Majelis Mahkamah Agung (MA), yang diketuai Yulius didampingi dua hakim anggota, Yosran dan Sudaryono dalam salinan putusan dengan nomor perkara 25/G/2020/PTUN.PTK, nomor W2.TUN4/437/HK.06/VI/2022, pada Kamis 2 Juni 2022, melalui panitera Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) Pontianak menyatakan, mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Bumi Indah Raya dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta nomor 106/B/2021/PT.TUN.JKT, tanggal 24 Agustus 2021 yang membatalkan putusan PTUN Pontianak nomor 25/G/2020/PTUN.PTK, tanggal 4 Maret 2021.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT Bumi Indah Raya, Buyung Bunardi, mengatakan, dalam salinan putusan MA, selain mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan PT Tata Usaha Negara Jakarta, majelis hakim juga menyatakan eksepsi-eksepsi tergugat, kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dan tergugat intervensi, Lili Santi Hasan tidak diterima.
Buyung menjelaskan, majelis hakim dalam salinan putusannya, menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal keputusan tatan usaha negara yang diterbitkan oleh tergugat, berupa sertifikat hak milik nomor 43362, Desa Sungai Raya, tanggal penerbitan 12 Juni 2015, surat ukur nomor 6935/Sungai Raya/2015, tanggal 30 April 2015, luas 5.084 meter persegi atas nama Tan Tjesan alias Hasan Matan. Sertifikat hak milik nomor 43361, Desa Sungai Raya, tanggal penerbitan 12 Juni 2015, surat ukur nomor 6934/Sungai Raya/2015, tanggal 30 April 2015, luas 1.629 meter persegi atas nama Tan Tjesan alias Hasan Matan.
“Dalam putusan MA itu majelis hakim juga menyatakan, batal keputusan tata usaha negara berupa sertifikat hak milik nomor 40092, Desa Sungai Raya, tanggal penerbitan 14 September 2012, surat ukur nomor 3528/Sungai Raya/2012, tanggal 14 Agustus 2012, luas 1.255 meter persegi atas nama Lili Santi Hasan,” kata Buyung, Kamis (16/6).
Buyung menerangkan, dalam salinan putusan itu, majelis hakim MA juga mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tata usaha negara, yang diterbitkan oleh tergugat berupa, tiga sertifikat nomor 43362, 43361 dan sertifikat hak milik nomor 40092.
Buyung menerangkan, awal munculnya sengketa tanah antara kliennya PT BIR dengan Lili Susanti, bermula ketika pada 17 September 2019, akan dilaksanakan kegiatan pengembalian batas tanah milik kliennya. Dimana saat itu hadir Lili Santi beserta massanya, petugas ukur BPN Kubu Raya. Namun pada saat itu proses pengembalian batas tanah batal dilakukan atau ditunda.
“Klien kami lalu mendapat somasi dari Lili Santi yang mengklaim jika tanah milik PT BIR adalah miliknya,” ucap Buyung.
Atas dasar somasi itu, lanjut Buyung, pihaknya melayangkan surat jawaban kepada Lili Santi, dengan dasar kepemilikan sertifikat, bahwa tanah tersebut adalah milik PT BIR. Namun yang bersangkutan tetap bersikeras mempertahankan keyakinannya.
Buyung menerangkan, untuk memastikan siapa pemilik tanah sah tersebut, maka pada 2020 lalu, pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN Pontianak. Dimana dalam putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat (PT BIR) untuk seluruhnya, menyatakan batal keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh tergugat (BPN Kubu Raya) berupa sertifikat hak milik nomor, 43362 Desa Sungai Raya luas tanah 5.082 meter persegi milik Tan Tjesan Hasan, nomor 43361 di Desa Sungai Raya, luas tanah 1.629 meter persegi atas nama Tan Tjesan Hasan dan nomor 40092 di Desa Sungai Raya, luas tanah 1.255 meter persegi atas nama Lili Santi Hasan.
“Karena kalah ditingkat pertama, tergugat dan tergugat intervensi mengajukan banding di PT Tata Usaha Negara Jakarta. Putusan banding, menyatakan menerima permohonan tergugat dan membatalkan putusan PTUN Pontianak,” terang Buyung.
Buyung menuturkan, untuk mencari keadilan bagi kliennya, karena masih ada satu tahapan upaya hukum, yakni kasasi, maka pihaknya mengajukan kasasi ke MA.
“Hasilnya kami dimenangkan. Putusannya membatalkan putusan PT Tata Usaha Negara Jakarta,” ujar Buyung.
Berdasarkan putusan incrah tersebut, lanjut Buyung, maka sudah jelaslah kepemilikan tanah tersebut adalah milik sah PT BIR.
Oleh karena itu, Buyung meminta kepada pihak tergugat, baik BPN Kubu Raya maupun Lili Santi untuk dapat menghargai keputusan yang telah dikeluarkan majelis hakim MA.
Menurut Buyung, keputusan yang dikeluarkan MA, adalah keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidaklah pantas jika kemudian menjawab putusan itu dengan membangun opini-opini yang tidak benar di tengah masyarakat.
“Kalau pihak tergugat masih tidak puas dengan keputusan MA, maka masih ada langkah hukum yang dapat diambil, yakni mengajukan peninjauan kembali. Ini jauh lebih bijak dari pada menyebar informasi yang tidak benar,” pinta Buyung.
Buyung menyatakan, untuk diketahui masyarakat, bahwa sertifikat hak milik yang dimiliki PT BIR atas tiga bidang tanah yang diklaim oleh Lili Santi, secara tahun dikeluarkan usianya lebih tua dari sertifikat yang dimiliki Lili Santi, yakni diterbitkan tahun 1976. “Secara umur, sertifikat klien kami jauh lebih tua,” pungkas Buyung.
Untuk diketahui sengketa tanah tersebut, kemudian menjadi isu panas atas maraknya aksi mafia tanah di Kalimantan Barat. Namun dengan adanya putusan MA tersebut, pada akhirnya membuktikan siapa pemilik sah tiga bidang tanah yang diperebutkan. (adg)