25 C
Pontianak
Sunday, June 4, 2023

Keluarga Korban SJ 182 Gugat Boeing

JAKARTA – Para keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak melalui Herrmann Law Group menggugat The Boeing Company ke Pengadilan Tinggi King County di Negara Bagian Washington, Amerika Serikat.

“Pada gugatan itu menyatakan Boeing bersalah. Gugatan menuduh Boeing gagal memperingatkan maskapai penerbangan dan pengguna lainnya tentang cacat pada throttle otomatis dan bahaya memarkir pesawat selama beberapa bulan,” kata pengacara utama Herrmann Law Group Mark Lindquist melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, sebagai produsen pesawat, Boeing memiliki kewajiban berkelanjutan untuk memperingatkan dan menginstruksikan maskapai penerbangan tentang bahaya yang diketahui atau perlu diketahui oleh produsen terkait pesawat tersebut. “Ini adalah masalah keamanan bagi seluruh dunia,” kata Mark Lindquist.

Pada 14 Mei 2021, Federal Aviation Administration (FAA) mengeluarkan airworthiness notification untuk pesawat Boeing 737-300, 400, dan 500 series berdasarkan informasi yang dipelajari dalam penyelidikan kecelakaan Sriwijaya Air Flight SJ 182.
Pemberitahuan tersebut menyatakan ada kondisi tidak aman di pesawat. FAA menemukan bahwa kegagalan kabel syncho flap mungkin tidak terdeteksi oleh komputer auto-throttle. Cacat tersebut dapat mengakibatkan hilangnya kendali atas pesawat.

Investigasi awal oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menunjukkan adanya dorongan asimetris dari mesin sebelum SJ 182 menukik fatal. Secara spesifik, throttle kiri berkurang sementara throttle kanan tidak.

Baca Juga :  Kotak Hitam Terkubur Lumpur, Penyelam TNI AL Berhasil Temukan FDR

Sedangkan FAA menyatakan kecil kemungkinan kecelakaan itu terjadi karena akibat langsung dari kegagalan kabel syncho. Laporan awal KNKT menunjukkan bahwa gaya dorong asimetris membuat pesawat terguling dan menukik. Pesawat menukik lebih dari 3.000 meter dalam waktu kurang dari satu menit.

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 diparkir selama sembilan bulan akibat pandemi Covid-19. Pada 2020, FAA memperingatkan maskapai penerbangan dan produsen pesawat bahwa memarkir pesawat lebih dari tujuh hari dapat mengakibatkan korosi dan masalah lainnya yang berkaitan.

Sebagai tambahan Herrmann Law Group mewakili 50 keluarga korban di Indonesia dan Ethiopia dalam dua kecelakaan Boeing 737 Max 8 baru-baru ini. Hampir semua kasus tersebut berhasil diselesaikan dengan Boeing

Herrmann Law dikenal secara internasional sebagai perusahaan terbaik untuk litigasi penerbangan. Charles Herrmann telah mewakili ratusan korban dalam bencana penerbangan, termasuk penerbangan KAL 007, yang ditembak jatuh oleh jet tempur Rusia, penerbangan China Airlines yang meledak di udara, penerbangan Asiana yang jatuh saat mendekati San Francisco, dan banyak lainnya.

Mantan Jaksa Penuntut Wilayah Pierce Mark Lindquist, yang bergabung dengan Kantor Hukum Herrmann pada Januari juga sedang menangani kasus ini dengan Charles Herrmann.

Baca Juga :  Korban SJ-182 Asal Mempawah Dipulangkan, 17 Korban Teridentifikasi

Mereka bertemu dengan keluarga korban di Indonesia di awal tahun ini.

Pihaknya berharap lebih banyak anggota keluarga korban yang bergabung dalam gugatan ini.

“Keluarga-keluarga ini sangat terpukul. Mereka pantas mendapatkan perwakilan yang luar biasa. Selama 23 tahun saya berkomitmen pada keadilan, akuntabilitas, dan membantu orang. Itu fokus saya dalam kasus ini juga,” kata Lindquist.

Lindquist telah mengadili beberapa kasus terbesar di Negara Bagian Washington, termasuk pembunuhan Olympian Kimmie Daly dan penembakan Tacoma Mall.

Sebagai Jaksa yang dipilih, dia juga mengajukan gugatan terhadap Big Pharma. Ini adalah kasus pertamanya sebagai pengacara penggugat dalam praktik pribadi.

Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak di perairan antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu pada Sabtu 9 Januari 2021 sekitar pukul 14.40 WIB.

Pesawat jenis Boeing 737-500 itu dipastikan jatuh ke laut setelah empat menit lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.

Total jumlah penumpang yang berada di pesawat tersebut 62 orang, dengan rincian 56 penumpang dan enam awak pesawat aktif. Sementara 56 penumpang ini terdiri dari 40 dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga balita. (ant)

JAKARTA – Para keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak melalui Herrmann Law Group menggugat The Boeing Company ke Pengadilan Tinggi King County di Negara Bagian Washington, Amerika Serikat.

“Pada gugatan itu menyatakan Boeing bersalah. Gugatan menuduh Boeing gagal memperingatkan maskapai penerbangan dan pengguna lainnya tentang cacat pada throttle otomatis dan bahaya memarkir pesawat selama beberapa bulan,” kata pengacara utama Herrmann Law Group Mark Lindquist melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, sebagai produsen pesawat, Boeing memiliki kewajiban berkelanjutan untuk memperingatkan dan menginstruksikan maskapai penerbangan tentang bahaya yang diketahui atau perlu diketahui oleh produsen terkait pesawat tersebut. “Ini adalah masalah keamanan bagi seluruh dunia,” kata Mark Lindquist.

Pada 14 Mei 2021, Federal Aviation Administration (FAA) mengeluarkan airworthiness notification untuk pesawat Boeing 737-300, 400, dan 500 series berdasarkan informasi yang dipelajari dalam penyelidikan kecelakaan Sriwijaya Air Flight SJ 182.
Pemberitahuan tersebut menyatakan ada kondisi tidak aman di pesawat. FAA menemukan bahwa kegagalan kabel syncho flap mungkin tidak terdeteksi oleh komputer auto-throttle. Cacat tersebut dapat mengakibatkan hilangnya kendali atas pesawat.

Investigasi awal oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menunjukkan adanya dorongan asimetris dari mesin sebelum SJ 182 menukik fatal. Secara spesifik, throttle kiri berkurang sementara throttle kanan tidak.

Baca Juga :  Pelajaran Hidup dari Nenek 102 Tahun yang Sembuh dari Covid-19

Sedangkan FAA menyatakan kecil kemungkinan kecelakaan itu terjadi karena akibat langsung dari kegagalan kabel syncho. Laporan awal KNKT menunjukkan bahwa gaya dorong asimetris membuat pesawat terguling dan menukik. Pesawat menukik lebih dari 3.000 meter dalam waktu kurang dari satu menit.

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 diparkir selama sembilan bulan akibat pandemi Covid-19. Pada 2020, FAA memperingatkan maskapai penerbangan dan produsen pesawat bahwa memarkir pesawat lebih dari tujuh hari dapat mengakibatkan korosi dan masalah lainnya yang berkaitan.

Sebagai tambahan Herrmann Law Group mewakili 50 keluarga korban di Indonesia dan Ethiopia dalam dua kecelakaan Boeing 737 Max 8 baru-baru ini. Hampir semua kasus tersebut berhasil diselesaikan dengan Boeing

Herrmann Law dikenal secara internasional sebagai perusahaan terbaik untuk litigasi penerbangan. Charles Herrmann telah mewakili ratusan korban dalam bencana penerbangan, termasuk penerbangan KAL 007, yang ditembak jatuh oleh jet tempur Rusia, penerbangan China Airlines yang meledak di udara, penerbangan Asiana yang jatuh saat mendekati San Francisco, dan banyak lainnya.

Mantan Jaksa Penuntut Wilayah Pierce Mark Lindquist, yang bergabung dengan Kantor Hukum Herrmann pada Januari juga sedang menangani kasus ini dengan Charles Herrmann.

Baca Juga :  Dua Warga Kalbar Teridentifikasi, Penumpang SJ-182 Atas Nama Khasanah dan Agus Minarni

Mereka bertemu dengan keluarga korban di Indonesia di awal tahun ini.

Pihaknya berharap lebih banyak anggota keluarga korban yang bergabung dalam gugatan ini.

“Keluarga-keluarga ini sangat terpukul. Mereka pantas mendapatkan perwakilan yang luar biasa. Selama 23 tahun saya berkomitmen pada keadilan, akuntabilitas, dan membantu orang. Itu fokus saya dalam kasus ini juga,” kata Lindquist.

Lindquist telah mengadili beberapa kasus terbesar di Negara Bagian Washington, termasuk pembunuhan Olympian Kimmie Daly dan penembakan Tacoma Mall.

Sebagai Jaksa yang dipilih, dia juga mengajukan gugatan terhadap Big Pharma. Ini adalah kasus pertamanya sebagai pengacara penggugat dalam praktik pribadi.

Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak di perairan antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu pada Sabtu 9 Januari 2021 sekitar pukul 14.40 WIB.

Pesawat jenis Boeing 737-500 itu dipastikan jatuh ke laut setelah empat menit lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.

Total jumlah penumpang yang berada di pesawat tersebut 62 orang, dengan rincian 56 penumpang dan enam awak pesawat aktif. Sementara 56 penumpang ini terdiri dari 40 dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga balita. (ant)

Most Read

Artikel Terbaru