PONTIANAK-Teka-teki siapa nama Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Landak yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI akhirnya terjawab. Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.61-1171 Tahun 2022 ditetapkan Samuel yang kini menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Landak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson mengungkapkan, Pemeritah Provinsi (Pemprov) Kalbar telah menerima Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pengesahan pemberhentian Bupati Landak Karolin Margret Natasa dan Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi. “Pemberhentian (bupati dan wakil bupati Landak) berlaku pada 22 Mei 2022. Kami juga sudah menerima keputusan Mendagri tentang pengangkatan Penjabat Bupati Landak Provinsi Kalbar ditunjuk Samuel yang ditetapkan oleh Mendagri pada 12 Mei 2022,” ungkapnya, Sabtu (21/5).
Harisson menjelaskan selanjutnya, gubernur akan melaksanakan pelantikan Pj Bupati Landak pada 23 Mei 2022 mendatang. Itu karena keputusan Mendagri tentang pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Landak berlaku pada 22 Mei 2022.
“Karena keputusan Mendagri tentang pengesahaan pemberhentian Bupati Landak dan Wakil Bupati Landak Provinsi Kalbar berlaku pada tanggal 22 Mei 2022, sedangkan pelantikan Pj Bupati dilakukan tanggal 23 Mei 2022, maka untuk mengisi kekosongan Bapak Gubernur sudah menunjuk Sekda Kabupaten Landak sebagai Plh Bupati Landak,” ujarnya. (bar)