33.9 C
Pontianak
Friday, June 2, 2023

Dewan Sahkan Perda Kelembagaan Adat Dayak

NGABANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak mengesahkan Raperda Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak, dalam sidang peripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, Jumat (21/5).

Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman secara langsung memaparkan pembahasan Raperda Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak yang sudah rampung. Dari tujuh Fraksi di DPRD Kabupaten Landak, enam menyatakan dapat menerima Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak, satu Fraksi yaitu Nasdem menolak.

“Dan kita hargai karena merupakan hak dari Fraksi yang bersangkutan, dan kami mengucapkan terimakasih kepada Fraksi-fraksi yang dapat menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Heri di Ngabang, Jumat.

Ia menjelaskan, Perda Kelembagaan Adat Dayak ini sangat diperlukan untuk menerima aspirasi dari fungsionaris-fungsionaris adat, terutama dari para timanggong, pasirah dan pangaraga. Karena menurut Heri selama ini mereka menyampaikan aspirasinya berkaitan kedudukan mereka, yakni berkaitan tentang penghasilan atau insentif.

“Terutama dari timanggong sekarang sudah tidak lagi diberikan di APBD Desa sehingga selama ini mereka melaksanakan tugasnya tidak mendapatkan atau penghasilan yang bersumber dari APBD Desa maupun APBD Kabupaten. Dengan adanya raperda ini diharapkan sudah menjadi ketentuan ada payung hukumnya sehingga nanti bisa dibiayai dari APBD Kabupaten Landak,” ungkap Heri Saman.

Baca Juga :  Wapres Minta Tambah Kuota Haji Pertemuan Ma’ruf Amin-Dubes Saudi

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Landak yaitu Bupati Landak dan Wakil Bupati Landak serta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Landak yang sudah bersepakat untuk menyetujui raperda Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak menjadi perda.

“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Landak yaitu Bupati Landak dan Wakil Bupati Landak serta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Landak yang sudah bersepakat untuk melestarikan Adat dengan Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak,” katanya.

Dengan adanya Perda ini diharapkan adat istiadat dan budaya Suku Dayak di Kabupaten Landak tetap lestari dan tetap berdaya sesuai dengan tugas dan fungsinya. Begitu pula dengan peranan masing-masing dari lembaga adat yang ada di Kabupaten Landak, baik itu lembaga struktural maupun fungsional dan struktural dari Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Provinsi, Dewan Adat Dayak Kabupaten dan Dewan Adat Dayak Kecamatan.

Lembaga Fungsional, ini melaksanakan fungsinya sebagai timanggong, pasirah, pangaraga yang ada di wilayah binua masing-masing. Posisi pun menjadi jelas tentang tatacara, pelaksanaan, pemilihan, persyaratan juga diatur dalam Perda ini.

Baca Juga :  Sekda Kalbar Harisson Sambut Kehadiran Kapolri

“Kita harapkan juga timanggong-timanggong tetap melaksanakan tugas dengan sungguh. Tetap memperhatikan kearifan lokal, kita jaga, kita pertahankan dan paling penting adanya perhatian pemerintah terhadap fungsionaris-fungsionaris adat yang ada diwilayah Kabupaten Landak,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Ia turut mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Landak yang sudah disampaikan oleh Wakil Bupati Landak menyetujui dan menyatakan pendapat untuk raperda ini ditetapkan menjadi perda kelembagaan adat dayak di Kabupaten Landak.

“Mudah-mudahan Perda ini segera dituangkan dalam bentuk peraturan Bupati maupun keputusan Bupati sehingga bisa efektif berlaku di Kabupaten Landak,” tutup Heri Saman.

Sementara itu, Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak sangat menyetujui adanya Perda tersebut. “Yang jelas kita sebagai Pemerintah Daerah sangat menyambut baik dan sangat setuju karena kelembagaan Adat ini sangat penting untuk Kabupaten Landak,” ungkapnya.

Ia pun mengapresiasi fraksi-fraksi yang telah menyetujui Raperda Prakarsa tentang Kelembagaan Adat Dayak ini untuk diterima dan disetujui. “Dan jika ini sudah di Perda kan oleh Bupati Landak maka akan dikembalikan ke Lembaga Adat Dayak lagi untuk menyusun tatanan-tatanan organisasi,” ucap Heriadi. (mif)

NGABANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak mengesahkan Raperda Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak, dalam sidang peripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, Jumat (21/5).

Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman secara langsung memaparkan pembahasan Raperda Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak yang sudah rampung. Dari tujuh Fraksi di DPRD Kabupaten Landak, enam menyatakan dapat menerima Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak, satu Fraksi yaitu Nasdem menolak.

“Dan kita hargai karena merupakan hak dari Fraksi yang bersangkutan, dan kami mengucapkan terimakasih kepada Fraksi-fraksi yang dapat menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Heri di Ngabang, Jumat.

Ia menjelaskan, Perda Kelembagaan Adat Dayak ini sangat diperlukan untuk menerima aspirasi dari fungsionaris-fungsionaris adat, terutama dari para timanggong, pasirah dan pangaraga. Karena menurut Heri selama ini mereka menyampaikan aspirasinya berkaitan kedudukan mereka, yakni berkaitan tentang penghasilan atau insentif.

“Terutama dari timanggong sekarang sudah tidak lagi diberikan di APBD Desa sehingga selama ini mereka melaksanakan tugasnya tidak mendapatkan atau penghasilan yang bersumber dari APBD Desa maupun APBD Kabupaten. Dengan adanya raperda ini diharapkan sudah menjadi ketentuan ada payung hukumnya sehingga nanti bisa dibiayai dari APBD Kabupaten Landak,” ungkap Heri Saman.

Baca Juga :  Wapres Minta Tambah Kuota Haji Pertemuan Ma’ruf Amin-Dubes Saudi

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Landak yaitu Bupati Landak dan Wakil Bupati Landak serta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Landak yang sudah bersepakat untuk menyetujui raperda Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak menjadi perda.

“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Landak yaitu Bupati Landak dan Wakil Bupati Landak serta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Landak yang sudah bersepakat untuk melestarikan Adat dengan Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak,” katanya.

Dengan adanya Perda ini diharapkan adat istiadat dan budaya Suku Dayak di Kabupaten Landak tetap lestari dan tetap berdaya sesuai dengan tugas dan fungsinya. Begitu pula dengan peranan masing-masing dari lembaga adat yang ada di Kabupaten Landak, baik itu lembaga struktural maupun fungsional dan struktural dari Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Provinsi, Dewan Adat Dayak Kabupaten dan Dewan Adat Dayak Kecamatan.

Lembaga Fungsional, ini melaksanakan fungsinya sebagai timanggong, pasirah, pangaraga yang ada di wilayah binua masing-masing. Posisi pun menjadi jelas tentang tatacara, pelaksanaan, pemilihan, persyaratan juga diatur dalam Perda ini.

Baca Juga :  Buru 12 DPO, Kajati Kalbar Ajak Masyarakat Berani Lapor

“Kita harapkan juga timanggong-timanggong tetap melaksanakan tugas dengan sungguh. Tetap memperhatikan kearifan lokal, kita jaga, kita pertahankan dan paling penting adanya perhatian pemerintah terhadap fungsionaris-fungsionaris adat yang ada diwilayah Kabupaten Landak,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Ia turut mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Landak yang sudah disampaikan oleh Wakil Bupati Landak menyetujui dan menyatakan pendapat untuk raperda ini ditetapkan menjadi perda kelembagaan adat dayak di Kabupaten Landak.

“Mudah-mudahan Perda ini segera dituangkan dalam bentuk peraturan Bupati maupun keputusan Bupati sehingga bisa efektif berlaku di Kabupaten Landak,” tutup Heri Saman.

Sementara itu, Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak sangat menyetujui adanya Perda tersebut. “Yang jelas kita sebagai Pemerintah Daerah sangat menyambut baik dan sangat setuju karena kelembagaan Adat ini sangat penting untuk Kabupaten Landak,” ungkapnya.

Ia pun mengapresiasi fraksi-fraksi yang telah menyetujui Raperda Prakarsa tentang Kelembagaan Adat Dayak ini untuk diterima dan disetujui. “Dan jika ini sudah di Perda kan oleh Bupati Landak maka akan dikembalikan ke Lembaga Adat Dayak lagi untuk menyusun tatanan-tatanan organisasi,” ucap Heriadi. (mif)

Most Read

Artikel Terbaru