PONTIANAK – Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kalimantan Barat Windy Prihastari mengingatkan pengelola destinasi wisata untuk menerapkan standar operasional prosedur tentang protokol kesehatan.
Ia menyampaikan itu untuk meminimalisir resiko penularan Covid-19 akibat dari berkumpulnya orang-orang di tempat-tempat wisata.
“Apalagi saat liburan Natal dan tahun baru sehingga kekhawatirannya menjadi potensi munculnya klaster baru di tempat-tempat wisata,” kata Windy di Pontianak, kemarin.
Windy menambahkan pihaknya selalu mengimbau pengelola destinasi wisata untuk mempersiapkan diri dengan jaminan kebersihan, kesehatan yang diberikan kepada wisatawan di masa pandemi Covid-19, seperti saat ini.
Imbauan itu sudah disampaikan secara virtual kepada dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata di kabupaten/kota. Termasuk dengan pengelola destinasi wisata. Rujukannya pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 556/2755/DISPORAPAR-D tentang protokol kesehatan dalam berwisata pada tatanan kehidupan baru untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19.
Maka dari itu ia meminta pengelola menyiapkan perangkatan yang dibutuhkan di destinasi wisata sebagai jaminan keamanan dan perlindungan kesehatan bagi pengunjung.
Antara lain dengan mengatur kerumunan pengunjung di masing-masing destinasi wisata. Kemudian lengkapi dengan fasilitas pendukung, seperti tempat cuci tangan, kemudian alat pengukur suhu baik untuk pengunjung maupun karyawan.
“Dibuatkan juga aturan untuk mengarahkan jika ada pengunjung maupun karyawan yang suhu tubuhnya 37,3 derajat celcius,” jelas Windy.
Ia melanjutkan pengelola juga harus mengatur jarak bagi pengunjung saat antri memasuki pintu destinasi wisata. Minimal berjarak satu meter.
“Saya berharap disporapar kabupaten/kota bisa berkoordinasi dengan pengelola destinasi wisata, serta ikut serta dalam pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” pungkasnya. (mse)