PONTIANAK – Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan tes usap. Dimana untuk harga di luar pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu.
Untuk itu ia mengingatkan kepada semua lab yang melayani pemeriksaan RT-PCR agar mematuhi tarif terbaru tersebut. Jika ada pihak atau lab yang melanggar ia memastikan bakal menutup operasionalnya.
“Pokoknya jangan main-main, saya tutup labnya. Kami bisa (tutup) pakai surat dinas (Dinkes Kalbar),” ungkapnya kepada awak media, Rabu (27/10) sore.
Harisson menjelaskan batas harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes Nomor HK02.02/1/3843/2021 yang dikeluarkan per Rabu (27/10) kemarin. Dalam SE tersebut batas harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan tes usap (swabs) untuk daerah Pulau Jawa dan Bali seharga Rp275 ribu. Sementara untuk daerah luar Pulau Jawa dan Bali, dalam hal ini termasuk Kalimantan seharga Rp300 ribu.
“Mau kapan pun jadinya (hasil tes), batas tertinggi termasuk pengambilan swabs sebesar Rp300 ribu. Jadi satu jam tarif tertinggi harus Rp300 ribu, jadi lima jam pun tarif tertinggi harus Rp300 ribu,” tegasnya.
Sebelumnya Harisson sempat menyatakan bahwa permintaan Presiden RI Joko Widodo untuk menurunkan harga pemeriksaan tes usap RT-PCR menjadi Rp300 ribu cukup memungkinkan. Dari perhitungan terbaru oleh pihaknya, merujuk pada harga komponen PCR saat ini, didapatlah harga modal pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp222.263, 489.
“Jadi saya melihat, ada kemungkinan pemeriksaan PCR bisa turun menjadi Rp300 ribu,” katanya, Selasa (26/10)
Selama ini dijelaskan diaprosedur penetapan harga pemeriksaan PCR ditetapkan dari Kemenkes lewat Dirjen Pelayanan Kesehatan. Jika SE ketetapan mengenai harga tertinggi sudah keluar maka otomatis seluruh lab pemeriksaan PCR harus mengikuti harga yang baru.
Sementara terkait syarat penerbangan, ia mengatakan sampai saat inisetiap penumpang yang masuk Kalbar masih wajib menggunakan RT-PCR. Untuk pemeriksaannya harus dilakukan paling lama dua kali 24 jam sebelum keberangkatan.
“Jadi kalau dari Kalimantan ke Jawa, harus PCR negatif, dari Jawa/Bali kembali ke Kalimantan syaratnya juga harus PCR negatif dua kali 24 jam dari tanggal pemeriksaan,” pungkasnya. (bar)