JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebutkan sejak 2018 sudah ada sebanyak 4.906 pinjaman online (pinjol) ilegal yang diputus aksesnya sehingga tak lagi meresahkan masyarakat. Ia mengajak masyarakat Indonesia agar bisa berperan aktif mengawal ruang digital dari peredaran pinjol ilegal sehingga kegiatan virtual bisa lebih produktif.
“Kementerian Kominfo mengajak seluruh elemen publik untuk semakin aktif terlibat dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia, khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif,” ujar Johnny dalam keterangannya, Jumat.
Pinjol ilegal yang ditindak itu tersebar pada beragam platform baik penyedia aplikasi seperti Google Play Store, situs file sharing maupun media sosial.
Pemutusan akses pinjol ilegal itu berasal dari tiga jalur laporan mulai dari aduan masyarakat, patroli siber dari Kementerian Kominfo, serta laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Johnny, setelah hasil penemuan dikumpulkan, langkah selanjutnya disampaikan kepada pihak OJK untuk dilakukan verifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo.
Jika sudah terverifikasi, langkah selanjutnya adalah Kementrian Kominfo menghubungi Polri sehingga langkah lebih lanjut bisa diambil. Selain pemutusan akses terhadap pinjol ilegal, Kementerian Kominfo juga telah menerima laporan berkaitan dengan ribuan rekening digunakan untuk aktivitas tersebut.
“Sampai dengan Oktober tahun 2021 ini, Kementerian Kominfo juga telah menerima 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online. Laporan tersebut menyusun database daftar hitam sebanyak 400 ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id,” ujarnya.
Menkominfo menyatakan database tersebut kemudian dapat digunakan kementerian, lembaga, serta aparat hukum yang berwenang dalam melaksanakan program penanganan dan pencegahan tindak pidana berbasis rekening.
Tindakan lebih lanjut bisa dilakukan oleh OJK dan pelaku industri perbankan mengikuti UU yang berlaku. Guna menjaga ruang digital tetap produktif, Menkominfo mengimbau masyarakat untuk semakin bijak dalam memilih produk dan penyedia jasa keuangan, termasuk pinjol. (ant)