PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap para perusahaan perkebunan sawit. Kepala Dinas Perkebunan Kalbar, Heronimus Hero menilai, evaluasi penting dilakukan guna mengetahui efektivitas izin yang diberikan dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Penilaian usaha perkebunan ini merupakan instrumen paling strategis untuk menilai berbagai aspek usaha yang dijalankan oleh perusahaan,” ungkap Hero, Selasa (1/12)
Pihaknya terus meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan penilaian usaha perkebunan itu, mengingat wewenang sebagian besar berada di pemerintah kabupaten. Berdasarkan data Dinas Perkebunan Kalbar, dari 377 izin perusahaan sawit yang harus dinilai usaha perkebunannya, 372 di antaranya dikeluarkan oleh kabupaten. Sementara lima izin lainnya di bawah pengawasan provinsi.
Dia menyebut, dari temuannya di lapangan, ada lahan yang telah diberikan izin pengelolaannya kepada perusahaan, namun kemudian tidak dimanfaatkan secara optimal. Sejauh ini, kata dia, dari luas lahan sebesar 3,3 juta yang telah dilepas izinnya untuk dimanfaatkan oleh perusahaan sawit, hanya sekitar 1,2 juta yang terkelola, atau ditanami. Meski angka tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut, kata dia, namun hal itu setidaknya menggambarkan bahwa ada lahan yang diberikan izin tapi belum dikelola.
“Kalau penilaian usaha perkebunan ini dijalankan, maka pemerintah bisa melakukan evaluasi kinerja perusahaan. Jika nanti ada aspek yang ternyata penilaiannya rendah, bisa diberikan teguran supaya bisa diperbaiki,” tutur dia.
Adapun aspek penilaiannya itu, lanjut dia,mengacu pada sejumlah parameter terukur, mulai dari aspek sosial, lingkungan, serta parameter lain. Apabila setelah ditegur perusahaan tidak memperbaiki, kata dia, maka pemerintah daerah bisa mencabut izin yang telah diberikan itu.
Baru-baru ini ada satu perusahaan di Kapuas Hulu yang dicabut izinnya setelah adanya penilaian usaha perkebunan,” kata dia.
Di sisi lain, pihaknya juta menyarankan perusahaan untuk mengajukan pelepasan lahan, atau mengembalikan izin yang telah diberikan pemerintah apabila tidak sanggup mengelolanya. Hal tersebut menurutnya juga baik bagi perusahaan agar terhindar dari tanggung jawab apabila pada lahan yang diberikan izin itu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kebakaran lahan.
“Sejak kita tegas menerapkan sanksi bagi perusahaan yang lahannya terbakar, ada sejumlah perusahaan yang meminta revisi luasan izin lahan,” tutur dia.