31.7 C
Pontianak
Thursday, March 30, 2023

Peluang Bisnis Waralaba

Menjadi mitra bagi bisnis waralaba nyatanya bisa menjadi alternatif menarik untuk memiliki sebuah usaha. Waralaba dinilai menarik karena tidak perlu membangun brand dan sistem dari nol. Bagaimana memilih waralaba yang tepat?

Oleh : Siti Sulbiyah

Waralaba menjadi pilihan yang dirasa tepat bagi Wati Susilawati untuk memiliki sebuah usaha. Ia hanya perlu modal untuk membeli brand atau merek, bahan baku yang siap digunakan, gerobak, hingga kemasan waralaba.

“Memilih waralaba karena relatif lebih mudah karena kita tinggal mengeluarkan modal. Tinggal nanti bagaimana manajemen saat menjalankan usahanya,” ucap warga Kota Pontianak ini.

Di samping kemudahan dalam memulai usaha, waralaba tertentu juga telah dikenal oleh masyarakat. Sehingga, ia tidak memerlukan banyak biaya untuk melakukan promosi karena kualitas dari produk-produk waralaba tersebut sudah diketahui oleh masyarakat.

“Sehingga ketika kita jual ke masyarakat, mereka tidak akan tanya-tanya lagi mereka sudah tahu produk tersebut,” ucapnya.

Wati telah menggeluti usaha waralaba sejak tahun 2014. Kala itu produk yang ia jual adalah produk teh yang saat itu cukup terkenal di tanah air. Usahanya berjalan cukup lancar, omset yang dihasilkan mencapai jutaan rupiah setiap hari.

Namun, karena kesibukan melanjutkan kuliah, usaha waralaba tersebut tak sanggup ia kelola. Pada akhirnya, outlet yang ia miliki dijual ke orang lain

Kini, setelah Pandemi Covid-19 mereda, ia mencoba merintis usaha kembali dengan menjadi mitra waralaba. Awal tahun 2023, ia membuka outlet waralaba jajanan tahu goreng pedas. Dengan modal awal sekitar Rp17 juta, usahanya tersebut kini berjalan.

Baca Juga :  Jelajahi Kotamu dan Abadikan Momen Akhir Tahun 2020

Wati mengatakan, sejumlah waralaba memiliki paket-paket yang bisa dipilih oleh mitra. Seperti waralaba tahu goreng pedas yang ia pilih ini. Ia memilih paket reguler dengan harga Rp10 juta. Ongkos itu belum termasuk biaya pengiriman gerobak.

“10 juta itu belum ongkos kirim dan kebutuhan bahan-bahan untuk sebulan ke depan,” ucapnya.

Wati menyebut, ada perjanjian yang diikat antara pemilik waralaba dan mitra. Seperti keharusan untuk menggunakan bahan baku dan kemasan dari pemilik waralaba.

Wati memilih produk jajanan karena pangsa pasar yang menjanjikan. Pontianak sendiri merupakan kota kuliner yang warganya sangat suka makan. Sehingga produk ini dirasanya tepat.

“Apalagi produk yang saya jual ini sudah dikenal rasanya dan disukai, makanya ini yang dijual,” pungkasnya.

Saat ini sedang marak adanya bisnis waralaba. Bahkan banyak pebisnis pemula mencoba menggeluti bisnis ini. Produk ini mulai dari makanan, minuman hingga kopi kekinian.

Dalam bisnis waralaba, pemilik waralaba menyediakan cara yang dikembangkan untuk melakukan bisnis, memberikan bimbingan, sistem, dan bantuan berkelanjutan sebagai imbalan pembayaran biaya atau pembelian secara berkala.

Menjadi mitra waralaba dapat menjadi alternatif untuk memulai bisnis. Tingginya minat untuk menjadi mitra waralaba membuat jumlahnya di Indonesia terus berkembang. Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan, Septo Soepriyanto menuturkan hingga saat ini terdapat 127 pemberi waralaba yang berasal dari dalam negeri dan 133 pemberi waralaba berasal dari luar negeri. Seluruhnya yang telah terdaftar dan memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Baca Juga :  Sebanyak 82 Brand Thrifting Kalbar Ramaikan Pontianak Festival Week

“Laporan tahunan kegiatan musyawarah laba di tahun 2021 yang telah kami olah menunjukkan bahwa total gerai yang berhasil dibuka dan dioperasikan mencapai 93.000 gerai sehingga dapat menyerap sebanyak 628.000 tenaga kerja,” ungkapnya saat kegiatan Franchise Discovery – Webinar Update Regulasi Waralaba Pengurusan STPW, belum lama ini.

Dia menjelaskan, dalam perjanjian waralaba terdapat dua pihak yang terlibat yaitu, franchisor sebagai pihak yang memiliki sistem atau cara dalam berbisnis, dan franchisee sebagai pihak yang membeli waralaba atau sistem dari franchisor. Dalam hal ini franchisee memiliki hak untuk menjalankan bisnis dengan cara yang dikembangkan oleh franchisor.

Penerima waralaba wajib mendapatkan prospek penawaran waralaba dari pemberi waralaba atau franchisor serta memiliki perjanjian kerja sama. Adapun dalam perjanjian waralaba tersebut memuat beberapa klausul seperti nama dan alamat para pihak yang terikat dalam perjanjian waralaba, jenis hak kekayaan intelektual, kegiatan usahanya; hak dan kewajiban para pihak; serta bantuan, fasilitas, bimbingan operasional pelatihan dan pemasaran yang diterima.

Perjanjian waralaba juga memuat klausul berupa wilayah usaha; jangka waktu perjanjiannya; tata cara pembayaran imbalan; kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris dan penyelesaian sengketa; serta tata cara perpanjangan, pengakhiran, serta pemutusan perjanjian.

Menjadi mitra bagi bisnis waralaba nyatanya bisa menjadi alternatif menarik untuk memiliki sebuah usaha. Waralaba dinilai menarik karena tidak perlu membangun brand dan sistem dari nol. Bagaimana memilih waralaba yang tepat?

Oleh : Siti Sulbiyah

Waralaba menjadi pilihan yang dirasa tepat bagi Wati Susilawati untuk memiliki sebuah usaha. Ia hanya perlu modal untuk membeli brand atau merek, bahan baku yang siap digunakan, gerobak, hingga kemasan waralaba.

“Memilih waralaba karena relatif lebih mudah karena kita tinggal mengeluarkan modal. Tinggal nanti bagaimana manajemen saat menjalankan usahanya,” ucap warga Kota Pontianak ini.

Di samping kemudahan dalam memulai usaha, waralaba tertentu juga telah dikenal oleh masyarakat. Sehingga, ia tidak memerlukan banyak biaya untuk melakukan promosi karena kualitas dari produk-produk waralaba tersebut sudah diketahui oleh masyarakat.

“Sehingga ketika kita jual ke masyarakat, mereka tidak akan tanya-tanya lagi mereka sudah tahu produk tersebut,” ucapnya.

Wati telah menggeluti usaha waralaba sejak tahun 2014. Kala itu produk yang ia jual adalah produk teh yang saat itu cukup terkenal di tanah air. Usahanya berjalan cukup lancar, omset yang dihasilkan mencapai jutaan rupiah setiap hari.

Namun, karena kesibukan melanjutkan kuliah, usaha waralaba tersebut tak sanggup ia kelola. Pada akhirnya, outlet yang ia miliki dijual ke orang lain

Kini, setelah Pandemi Covid-19 mereda, ia mencoba merintis usaha kembali dengan menjadi mitra waralaba. Awal tahun 2023, ia membuka outlet waralaba jajanan tahu goreng pedas. Dengan modal awal sekitar Rp17 juta, usahanya tersebut kini berjalan.

Baca Juga :  AMSI Kalbar Gelar Konferwil II, Peluang & Tantangan Media Siber Pasca Pandemi

Wati mengatakan, sejumlah waralaba memiliki paket-paket yang bisa dipilih oleh mitra. Seperti waralaba tahu goreng pedas yang ia pilih ini. Ia memilih paket reguler dengan harga Rp10 juta. Ongkos itu belum termasuk biaya pengiriman gerobak.

“10 juta itu belum ongkos kirim dan kebutuhan bahan-bahan untuk sebulan ke depan,” ucapnya.

Wati menyebut, ada perjanjian yang diikat antara pemilik waralaba dan mitra. Seperti keharusan untuk menggunakan bahan baku dan kemasan dari pemilik waralaba.

Wati memilih produk jajanan karena pangsa pasar yang menjanjikan. Pontianak sendiri merupakan kota kuliner yang warganya sangat suka makan. Sehingga produk ini dirasanya tepat.

“Apalagi produk yang saya jual ini sudah dikenal rasanya dan disukai, makanya ini yang dijual,” pungkasnya.

Saat ini sedang marak adanya bisnis waralaba. Bahkan banyak pebisnis pemula mencoba menggeluti bisnis ini. Produk ini mulai dari makanan, minuman hingga kopi kekinian.

Dalam bisnis waralaba, pemilik waralaba menyediakan cara yang dikembangkan untuk melakukan bisnis, memberikan bimbingan, sistem, dan bantuan berkelanjutan sebagai imbalan pembayaran biaya atau pembelian secara berkala.

Menjadi mitra waralaba dapat menjadi alternatif untuk memulai bisnis. Tingginya minat untuk menjadi mitra waralaba membuat jumlahnya di Indonesia terus berkembang. Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan, Septo Soepriyanto menuturkan hingga saat ini terdapat 127 pemberi waralaba yang berasal dari dalam negeri dan 133 pemberi waralaba berasal dari luar negeri. Seluruhnya yang telah terdaftar dan memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Baca Juga :  Kisah Owner Kerupuk Mager, Terus Berinovasi Agar Bertahan di Tengah Pandemi

“Laporan tahunan kegiatan musyawarah laba di tahun 2021 yang telah kami olah menunjukkan bahwa total gerai yang berhasil dibuka dan dioperasikan mencapai 93.000 gerai sehingga dapat menyerap sebanyak 628.000 tenaga kerja,” ungkapnya saat kegiatan Franchise Discovery – Webinar Update Regulasi Waralaba Pengurusan STPW, belum lama ini.

Dia menjelaskan, dalam perjanjian waralaba terdapat dua pihak yang terlibat yaitu, franchisor sebagai pihak yang memiliki sistem atau cara dalam berbisnis, dan franchisee sebagai pihak yang membeli waralaba atau sistem dari franchisor. Dalam hal ini franchisee memiliki hak untuk menjalankan bisnis dengan cara yang dikembangkan oleh franchisor.

Penerima waralaba wajib mendapatkan prospek penawaran waralaba dari pemberi waralaba atau franchisor serta memiliki perjanjian kerja sama. Adapun dalam perjanjian waralaba tersebut memuat beberapa klausul seperti nama dan alamat para pihak yang terikat dalam perjanjian waralaba, jenis hak kekayaan intelektual, kegiatan usahanya; hak dan kewajiban para pihak; serta bantuan, fasilitas, bimbingan operasional pelatihan dan pemasaran yang diterima.

Perjanjian waralaba juga memuat klausul berupa wilayah usaha; jangka waktu perjanjiannya; tata cara pembayaran imbalan; kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris dan penyelesaian sengketa; serta tata cara perpanjangan, pengakhiran, serta pemutusan perjanjian.

Most Read

Artikel Terbaru