PONTIANAK – Pemerintah memutuskan untuk membebaskan pungutan pajak hotel dan restoran untuk 33 kabupaten/kota di tanah air. Kebijakan yang berlaku selama enam bulan per Maret 2020 ini diambil sebagai bentuk stimulus terhadap sektor pariwisata akibat sentimen buruk wabah virus korona. Para pelaku usaha pariwisata di Kalbar berharap, hal ini dapat berdampak baik bagi sektor pariwisata.
“Kami mendengar kabar bahwa ada kebijakan dari Kementerian Keuangan untuk membebaskan pajak hotel dan restoran untuk daerah-daerah tertentu,” ungkap Ketua Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Kalbar, Yuliardi Qamal.
Menurut Yuliardi, kebijakan ini sangat baik untuk mendongkrak sektor pariwisata tanah air yang saat ini terimbas dampak negatif isu virus covid-19 itu. Dia berharap stimulus semacam ini dapat diberlakukan di kabupaten/kota yang ada di Kalbar. “Kami mengharapkan ini juga bisa dilakukan di Kalbar, agar dapat meringankan beban anggota kami,” kata dia.
Adapun sejauh ini, lanjut dia, dampak mewabahnya virus korona yang melanda dunia, termasuk Kalbar, telah dirasakan oleh pelaku usaha perhotelan dan restoran. Di bisnis perhotelan, kata dia, adalah penurunan tingkat hunian atau okupansi hotel.
“(Penurunan) itu sudah dipastikan, karena ada beberapa tamu-tamu kami yang berasal dari luar (negeri) itu melakukan cancel booking-an hotel. Dengan adanya pembatalan ini, sudah dapat dipastikan tingkat hunian kami bakal menurun,” jelas dia.
Meski dia belum bisa memastikan seberapa besarnya penurunan tingkat okupansi itu, tetapi dampaknya pasti akan sangat memukul sektor pariwisata, khususnya di Kalbar. Hotel sebagai bagian dari sektor pariwisata tentu akan merasakan imbasnya, besar atau kecil.
Untuk dapat mempertahankan bisnis hotel di tengah sentimen buruk virus korona, pelaku usaha perhotelan, dikatakan dia, akan lebih memaksimalkan wisatawan dalam negeri. Yuliardi cukup merasa bersyukur dengan adanya penurunan harga tiket pesawat yang diharapkannya dapat menggairahkan sektor pariwisata. “Adanya penurunan tiket pesawat mudah-mudahan dapat membantu,” pungkas dia.
Sementara itu, General Manager Hotel Santika Pontianak, Ari Perdana berharap, jumlah daerah yang mendapat keringanan pajak hotel dan restoran itu bertambah. Kota Pontianak diharapkannya dapat masuk dalam daftar daerah yang mendapatkan insentif tersebut, sehingga mendorong sektor pariwisata.
“Kalau kita lihat kebijakan itu, ternyata Pontianak yang bukan daerah yang mendapat keringanan pajak. Kita berharap, jumlah daerah yang mendapat keringan pajak itu bertambah, sehingga dapat membantu kegiatan pariwisata,” harap dia.
Okupansi hotel, diakui dia, menunjukkan tren menurun sejak isu tersebut berhembus. Sejak awal Februari 2020, kata dia, hotel yang dipimpinnya itu, beberapa kali mengalami pembatalan pesanan kamar atau ruang pertemuan.
“Kita rasakan (pesanan) cukup menurun, dikarenakan ada beberapa booking–an, kamar yang dibatalkan, maupun ruangan untuk event yang harus batal pelaksanaannya,” kata dia. (sti)