PONTIANAK – Peningkatan angka kasus Covid-19 pada gelombang kedua pandemi tahun ini berdampak langsung terhadap kenaikan klaim asuransi jiwa. Dalam keterangan persnya, kemarin, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, angka klaim meninggal dunia per Juni 2021 naik 42,6% menjadi Rp 7,84 triliun dari periode yang sama pada tahun sebelumnya Rp 5,5 triliun. Sementara itu, manfaat klaim kesehatan naik 3,5% menjadi Rp 5,4 triliun dari tahun lalu Rp 5,22 triliun. Sedangkan, pembayaran klaim khusus Covid-19 per Juni ini mencapai Rp 3,74 triliun.
Pada paruh pertama tahun ini, asosiasi juga menyebut, klaim dan manfaat kepada masyarakat tumbuh sebesar 6,1% menjadi Rp 74,66 triliun dalam setahun. Adapun rata-rata klaim per tahun yang dibayarkan industri asuransi jiwa ke masyarakat tembus Rp 148,52 triliun. Namun perusahaan asuransi jiwa juga mencatatkan kenaikan pendapatan, dari sebesar Rp 46,74 triliun menjadi Rp Rp 119,74 triliun.
“Ini disebabkan meningkatnya daya beli masyarakat dan pandemi Covid-19 yang menumbuhkan kesadaran akan asuransi jiwam,” ujar Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon. Budi meyakini, industri asuransi jiwa diyakini akan tumbuh positif pada tahun ini dan lebih baik dari kinerja tahun 2019 lalu. Terutama bila vaksinasi berjalan lancar dan pandemi semakin reda, serta melonggaranya PPKM.
Data Otoritas Jasa Keuangan juga menyebutkan mencatat sektor jasa terjadinya pertumbuhan positif di industri asuransi. Aset industri asuransi mencapai Rp 949,44 triliun atau tumbuh 8,11 persen selama setahun. Sementara itu, premi industri asuransi pada Juli juga mengalami peningkatan 6,33% per Juli yoy atau kenaikan sebesar Rp 9,86 triliun. Rasio modal dan risiko asuransi yang tergambar dari Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 653,74% dan 346,73%, jauh di atas thresold sebesar 120%.
Terpisah, Head of Health Product Marketing and Service Development Allianz Life Indonesia, Sukarno, menyebut perusahaan asuransi ini juga mengakui adanya lonjakan klaim baik biaya pengobatan maupun meninggal dunia. “Dari data klaim Allianz Indonesia hingga Agustus 2021, rata-rata biaya perawatan Covid-19 menunjukkan angka yang cukup tinggi. Ini dapat dijadikan dasar mengapa perusahaan perlu memperhatikan cakupan perlindungan asuransi kesehatan bagi karyawan untuk menjamin loyalitas dan kesejahteraan karyawan yang akan berujung pada produktivitas dan pertumbuhan perusahaan,” ujarnya saat webinar yang diikuti Pontianak Post, kemarin.
Lebih lanjut, Sukarno menyebut juga terjadi peningkatan polis asuransi, terutama dari segmen karyawan. “Semua makin disadarkan akan pentingnya kesehatan, terlebih saat Indonesia dilanda gelombang kedua penyebaran virus Covid-19 pada Juni-Juli 2021. Hal ini turut mendorong karyawan untuk mengedepankan kebutuhan perlindungan bagi diri dan keluarga atas tunjangan yang ditawarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja,” kata dia.
Sementara itu Akhmad Akbar Sukamto, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) memperkirakan tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Agustus 2021 akan naik ke kisaran 7,15 persen – 7,35 persen. Hal ini menandakan persaingan dalam mencari pekerjaan akan menjadi semakin sulit. Namun, di balik sulitnya mencari pekerjaan selama masa pandemi, karyawan tetap perlu mempertimbangkan faktor-faktor penunjang yang ditawarkan perusahaan sebelum menerima pekerjaan seperti jatah cuti, kebijakan bekerja dari rumah (work from home), serta fasilitas asuransi yang ditawarkan perusahaan. (ars)