BANJARMASIN – PT Perkebunan Nusantara XIII (PTPN XIII) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (18/1). Pelaksanaan PKS dihadiri secara langsung oleh Rizal H Damanik selaku Direktur PTPN XIII dan H. Ponco Hartanto, selaku Plt Kejati Kalimantan Selatan.
Penandatanganan PKS ini dilakukan di Aula Anjung Papadaan Kantor Kejati Kalimantan
Selatan. Tujuan PKS ini sebagai penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara seperti bantuan hukum, pemberian jasa hukum oleh jaksa pengacara negara dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili PTPN XIII berdasarkan surat kuasa khusus, baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, termasuk didalamnya membuat Surat Peringatan atau Somasi untuk kepentingan PTPN XIII.
Kejati juga akan memberikan pertimbangan hukum, yaitu jasa hukum yang diberikan oleh jaksa pengacara negara dalam bentuk pendapat hukum (Legal Opinion/LO), dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assinsance/LA), dan atau Audit Hukum (Legal Audit) dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan PTPN XIII. Tindakan hukum lain, yaitu jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara diluar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Lembaga negara atau instansi pemerintah.
Selain itu, kerja sama juga terkait pengembalian atau pemulihan asset PTPN XIII atas penguasaan pihak ketiga , pemulihan penerimaan dari tunggakan sumber penerimaan PTPN XIII kepada perorangan dan perusahaan, rekomendasi tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pengalihan aset PTPN XIII kepada penguasaan pihak ketiga, rekomendasi sistem pencegahan atas pengalihan aset PTPN XIII kepada penguasaaan pihak ketiga, serta kerja sama dalam peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia PTPN XIII terutama dalam hal hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejati Kalsel, Ponco Hartanto mengapresiasi Tindakan aktif dari pihak PTPN XIII dan juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya kepada Kejati Kalsel untuk membantu dalam penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada perusahaan PTPN XIII.
Rizal H Damanik berharap melalui kerjasama ini, akan menjadikan PTPN XIII mendapatkan dukungan penuh dari Kejati Kalsel dalam penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kolaborasi yang terjalin ini diharapkan dapat lebih mempererat kedua belah pihak dalam membangun sinergi yang lebih kokoh lagi.
“Besar harapan saya agar kerjasama ini juga dapat menguatkan aspek Good Corporate Governance pada bisnis PTPN XIII secara keseluruhan,” katanya. (sti/ser)