Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Saat ini pemerintah sudah membiayai rakyat yang masuk kategori miskin & tidak mampu sebanyak 132,6 juta jiwa (hampir 60%) melalui Peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang totalnya mencapai Rp. 5,56 T/ bulan atau Rp 66,8 T/ tahun.
Untuk Peserta Mandiri (PBPU & BP) yg jumlahnya 35,3 juta jiwa yg mengalami Penyesuaian hanya di kelas 1 & kelas 2. Sedangkan untuk kelas 3 yg jumlah nya 21,8 juta jiwa ( 62% dri peserta Mandiri) di tahun 2020 ini tetap bayar Rp 25.500 (tidak naik) karena Pemerintah lewat aturan baru ini memberikan subsidi lagi sebesar Rp 16.500 per orang di luar kelompok miskin dan tidak mampu yg sudah dibayarkan full oleh Pemerintah.
Pilihan atas kelas peserta Mandiri merupakan hak peserta menyesuaikan dengan kemampuannya, untuk Peserta kelas 1 dan 2 yg merasa pilihan sebelumnya berat maka dapat berpindah ke kelas 3.
“Sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan” Ujar dr. Adiwan Qadar sebagai Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pontianak.
“Program ini sifatnya gotong royong. Pemerintah sudah mejalankan perannya, kemudian untuk masyarakat yg punya kemampuan lebih boleh memilih membayar yang lebih tinggi iurannya dan ingat ketika kita ikut program JKN dan kita dalam keadaan sehat, artinya iuran kita dipakai untuk menolong mereka mereka yang sedang sakit dan InsyaAllah Ini akan bernilai Ibadah untuk kita semua” lanjut Adiwan.**