32 C
Pontianak
Sunday, March 26, 2023

KPP Pratama Pontianak Barat Gelar Kelas Pajak Daring

PONTIANAK – Sebagai bentuk melayani di tengah pandemi, KPP Pratama Pontianak Barat mengadakan Kelas Pajak Daring (Online) tentang Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan dan Insentif Pajak untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui aplikasi Zoom dan Live Youtube, Jumat (23/7). Kelas Pajak ini diadakan pada pukul 14.00 WIB.

Wajib pajak yang mengikuti kelas pajak kali ini telah mendaftarkan diri sejak 16 Juli 2021 melalui Instagram KPP Pratama Pontianak Barat atau melalui nomor WhatsApp yang tertera pada infografis. Pemberitahuan acara kelas pajak daring ini disebarkan lewat Instagram, WhatsApp story KPP Pratama Pontianak Barat, serta surat undangan ke wajib pajak.

Narasumber kelas pajak kali ini adalah Indaraputuri Nurmasruri selaku fungsional penyuluh pajak dan Christy Linaria selaku asisten penyuluh pajak. Selain melalui Zoom, wajib pajak juga dapat mengikuti kelas pajak via Live Youtube KPP Pratama Pontianak Barat. Materi yang disampaikan kali ini terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama adalah tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan UMKM dan sesi kedua terkait aturan Insentif Pajak terbaru.

Baca Juga :  KPP Pontianak Barat Ajak Belajar Social Media Marketing

Christy Linaria menjelaskan tata cara pelaporan SPT UMKM lewat laman DJP Online menggunakan formulir SPT 1770 secara ringkas dan efektif agar wajib pajak dapat melakukan pelaporan secara mandiri. Materi lain yang disampaikan ialah terkait Insentif Pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah baru saja mengeluarkan peraturan terbaru tentang insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Hal ini tertuang pada PMK-82/PMK.03/2021 dan PMK-83/PMK.03/2021 pada 1 Juli 2021.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa pemberian insentif pajak untuk UMKM diperpanjang hingga 31 Desember 2021. “Pelaporan SPT itu wajib sedangkan insentif itu pilihan karena itu boleh diambil boleh tidak,” kata Christy.

Setelah penjabaran materi, diadakan pula sesi tanya jawab yang diikuti dengan antusias oleh wajib pajak. Berbagai macam pertanyaan dilontarkan, misalnya soal batas akhir pelaporan insentif,  cara mendapatkan insentif pajak, cara pembayaran pajak melalui m-banking, dan hal yang perlu disiapkan untuk pelaporan SPT Tahunan UMKM dan seterusnya.

Baca Juga :  BRI Hadirkan Solusi Finansial Bagi Perusahaan Sekuritas

Pada akhir kegiatan, wajib pajak diberikan link terkait materi yang disampaikan dan tak lupa pemateri juga menyampaikan bahwa KPP Pratama Pontianak Barat tetap menerima layanan konsultasi. Selain pada Kelas Pajak Daring, wajib pajak juga dapat menghubungi kantor selama jam kerja melalui telepon, WhatsApp maupun media sosial KPP Pratama Pontianak Barat.

Di tengah pandemi Covid-19, penyuluhan secara langsung memang tidak bisa dilakukan, namun KPP Pratama Pontianak Barat terus melakukan inovasi agar wajib pajak tetap mendapatkan pelayanan dan edukasi yang maksimal. Ada banyak media yang dapat menggantikan agar sosialisasi SPT Tahunan dan Insentif Pajak tetap dapat dilakukan walaupun tanpa tatap muka secara langsung.

KPP Pratama Pontianak Barat berharap dengan adanya kelas pajak daring ini masyarakat dapat lebih terbantu apabila memiliki kendala dalam pelaporan SPT Tahunan maupun pelayanan lainnya. *

PONTIANAK – Sebagai bentuk melayani di tengah pandemi, KPP Pratama Pontianak Barat mengadakan Kelas Pajak Daring (Online) tentang Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan dan Insentif Pajak untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui aplikasi Zoom dan Live Youtube, Jumat (23/7). Kelas Pajak ini diadakan pada pukul 14.00 WIB.

Wajib pajak yang mengikuti kelas pajak kali ini telah mendaftarkan diri sejak 16 Juli 2021 melalui Instagram KPP Pratama Pontianak Barat atau melalui nomor WhatsApp yang tertera pada infografis. Pemberitahuan acara kelas pajak daring ini disebarkan lewat Instagram, WhatsApp story KPP Pratama Pontianak Barat, serta surat undangan ke wajib pajak.

Narasumber kelas pajak kali ini adalah Indaraputuri Nurmasruri selaku fungsional penyuluh pajak dan Christy Linaria selaku asisten penyuluh pajak. Selain melalui Zoom, wajib pajak juga dapat mengikuti kelas pajak via Live Youtube KPP Pratama Pontianak Barat. Materi yang disampaikan kali ini terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama adalah tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan UMKM dan sesi kedua terkait aturan Insentif Pajak terbaru.

Baca Juga :  BRI Hadirkan Solusi Finansial Bagi Perusahaan Sekuritas

Christy Linaria menjelaskan tata cara pelaporan SPT UMKM lewat laman DJP Online menggunakan formulir SPT 1770 secara ringkas dan efektif agar wajib pajak dapat melakukan pelaporan secara mandiri. Materi lain yang disampaikan ialah terkait Insentif Pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah baru saja mengeluarkan peraturan terbaru tentang insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Hal ini tertuang pada PMK-82/PMK.03/2021 dan PMK-83/PMK.03/2021 pada 1 Juli 2021.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa pemberian insentif pajak untuk UMKM diperpanjang hingga 31 Desember 2021. “Pelaporan SPT itu wajib sedangkan insentif itu pilihan karena itu boleh diambil boleh tidak,” kata Christy.

Setelah penjabaran materi, diadakan pula sesi tanya jawab yang diikuti dengan antusias oleh wajib pajak. Berbagai macam pertanyaan dilontarkan, misalnya soal batas akhir pelaporan insentif,  cara mendapatkan insentif pajak, cara pembayaran pajak melalui m-banking, dan hal yang perlu disiapkan untuk pelaporan SPT Tahunan UMKM dan seterusnya.

Baca Juga :  Epson Gelar Penanaman Mangrove

Pada akhir kegiatan, wajib pajak diberikan link terkait materi yang disampaikan dan tak lupa pemateri juga menyampaikan bahwa KPP Pratama Pontianak Barat tetap menerima layanan konsultasi. Selain pada Kelas Pajak Daring, wajib pajak juga dapat menghubungi kantor selama jam kerja melalui telepon, WhatsApp maupun media sosial KPP Pratama Pontianak Barat.

Di tengah pandemi Covid-19, penyuluhan secara langsung memang tidak bisa dilakukan, namun KPP Pratama Pontianak Barat terus melakukan inovasi agar wajib pajak tetap mendapatkan pelayanan dan edukasi yang maksimal. Ada banyak media yang dapat menggantikan agar sosialisasi SPT Tahunan dan Insentif Pajak tetap dapat dilakukan walaupun tanpa tatap muka secara langsung.

KPP Pratama Pontianak Barat berharap dengan adanya kelas pajak daring ini masyarakat dapat lebih terbantu apabila memiliki kendala dalam pelaporan SPT Tahunan maupun pelayanan lainnya. *

Most Read

Artikel Terbaru