PONTIANAK – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat ikut bereaksi terhadap nasib para nasabah alias korban AJB Bumiputera yang masih belum menemukan celah titik penyelesaian. Padahal komisi membidangi Keuangan dan Perbankan ini sudah pernah melakukan rapat kerja dengan pimpinan perusahaan asuransi tersebut.
Ustadz Miftah, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan manajemen asuransi AJB Bumiputera harus bertanggung jawab penuh terhadap klaim polis yang harusnya sudah dicairkan dan menjadi milik nasabah.
“Kita pernah panggil manajemennya. Solusinya tidak ada jalan keluar lain. Segera bayar. Kembalikan kepercayaan nasabah,” katanya menanggapi aksi yang dilakukan para nasabah di kantor AJB Bumiputera.
Menurutnya kasus klaim polisi asuransi AJB Bumiputera ini sudah terlampau lama berlangsung. Masyarakat yang menabungkan uangnya dalam bentuk asuransi sudah menjadi korban gagal bayar. Memang harusnya kasus begini ditangani pihak kepolisian.
“Itu pun kalau delik aduan dari para nasabah terjadi. Seret dari mulai agen sampai pimpinannya. Jangan hanya menawarkan asuransi di bibir dengan segala ucapan manis, tetapi begitu mau diklaim ini dan itulah,” ucapnya dengan nada tegas.
Dia mengaku prihatin dengan nasib nasabah asuransi AJB Bumiputera yang sudah menjadi korban kejahatan asuransi. Sebagaimana diketahui KPK saja sampai membidik pimpinan asuransi pelat merah lainnya, di Jakarta. Harusnya daerah diberlakukan sama, dimana siapa saja pihak bertanggung jawab wajib diseret hukum.
“Tak akan pernah ada solusi, seandainya uang nasabah tidak dikembalikan. Solusinya memang kembalikan uang polis klaim mereka (nasabah),” ucap dia.
DPRD Kalbar sendiri sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pimpinannya. Hanya karena lembaga kedewanan sebatas memberikan rekomendasi, tetapi tetap saja tak dilakukan perusahaan. Nah ketika titik temu tidak terjadi, sebaiknya memang kasus begini naik ke aparat hukum.
Usulkan Lembaga Penjamin Asuransi
Di sisi lain, politisi PPP Kalimantan Barat ini juga mengusulkan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menyampaikan unek-unek pembentukan Lembaga Penjamin Asuransi. Lembaga ini berfungsi seperti Lembaga Penjamin Perbankan, dimana nasabah bakalan tenang dengan uangnya ketika terjadi sengkarut terhadap perusahaan atau lembaga asuransi. Lihat saja bagaimana majunya industri perbankan, karena ada lembaga penjaminnya.
“Kan kasus model begini, bakalan membuat masyarakat takut juga jera menggandeng asuransi mana pun. Sebab tidak ada jaminan juga di masa mendatang, uang polisnya bakalan kembali,” ujarnya.
Kejadian tidak dibayarnya polisi asuransi tersebut, bakalan juga berdampak kepada asuransi swasta lainnya asal luar negeri. Di Kalimantan Barat sendiri tidak sedikit perusahaan asuransi swasta, yang cukup kompeten mengelola uang polis nasabah. Selama ini sudah berdiri puluhan tahun lamanya, tetapi tetap eksis karena keprofesionalan manajemennya.
“Mereka juga terkena getahnya. Sulit membangun image asuransi yang sudah rusak,” ucap dia. (den)